13 April 2011

TINGGALKAN NARKOBA

Pengertian Narkoba

Narkoba adalah: narkotika/psikotropika dan bahan obat berbahaya dan bukanlah makanan atau minuman yang mengenyangkan, tetapi membahayakan terhadap pemakainya kalau itu disalahgunakan. Narkoba bisa digunakan oleh para ahli seperti dokter dan tidak diperjualbelikan secara bebas, karena akan membahayakan bagi para pemakainya dan dilarang oleh semua pihak baik pemerintah maupun agama. Narkoba tersebut terdiri dari: Narkotika, psikotropika dan bahan zat adiktif.

Di zaman Rasulullah saw narkoba memang tidak ada, tetapi Islam datang dengan kaidah-kaidah umum untuk mengharamkan segala sesuatu yang buruk, seperti yang membahayakan badan, mengganggu tetang-ga atau menyia-nyiakan harta. Allah swt berfirman:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأغْلالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (١٥٧)

(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ...” (QS. Al-A’raaf [7]:157)

Narkoba termasuk dari hal yang buruk dan membahayakan serta mengganggu orang lain dengan setiap gerakan dan aktifitas kita.

“... Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ...” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)

Dengan mengkonsumsi Narkoba sama halnya dengan membunuh diri sendiri. Karena didalam Narkoba ada berbagai macam penyakit serta biangnya penyakit (bahkan mengakibatkan kematian). Hanya orang bodohlah yang menggunakan Narkoba, karena ia mengetahui bahwa di dalam Narkoba tidak ada satu kebaikan sedikitpun, tetapi ia tetap mengkonsumsinya.

“... Dan janganlah kamu membunuh diri-mu (sendiri) ...” (QS.An Nisaa’ [4]: 29)

Narkoba merupakan barang haram yang dapat membunuh jiwa secara pelan-pelan, bahkan dapat membunuh dalam waktu dekat.

... Dan dosa keduanya (arak dan judi) le-bih besar dari manfaatnya ...” (Q.S Al-Baqarah [2]: 219)

Narkoba tidak memiliki manfaat sedikitpun (karena hanya kesenangan semu), bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya, bahkan semuanya berbahaya.

... Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu saudara syaitan ...” (QS. Al-Israa’ [17]: 26-27)

Narkoba sama dengan pemborosan dan menghambur-hamburkan harta pemiliknya. Coba bayangkan, apabila sudah tercandu dengan Narkoba kita akan membela mati-matian untuk mengkonsumsinya kembali. Berapa banyak harta yang sudah kita habiskan (apa bila sudah tercandu)?, apabila sudah tercandu kita tidak akan bisa berfikir dengan jernih, dan apabila kita tidak memiliki uang untuk membelinya, maka kita akan mencarinya dengan segala cara, seperti; mencuri, menipu, dan lain sebagainya. Kita akan menjadi manusia yang tidak bermanfaat di dunia ini. Bahkan kita akan menjadi perusak yang disebabkan karena narkoba.

Firman Allah Ta’ala tentang makanan penghuni-penghuni neraka:
“Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.”(QS.Al-Ghaasyiyah [88]: 6-7)

Narkoba adalah makanan yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar seperti makanan penghuni neraka.

Dan Rasulullah saw bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR.Ahmad, Shohih)

Narkoba membahayakan diri sendiri, mengganggu tetangganya / orang lain dan menyia-nyiakan hartanya.

Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah membenci kalian karena tiga hal sebab: “Katanya Si Anu begini dan katanya Si Anu begitu, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya (yang tidak ada manfaatnya). (HR. Bukhari-Muslim)

Di Indonesia Narkoba merupakan bukan barang yang asing lagi. Narkoba di Indonesia sudah dan makin populer, barang yang sengaja di sebarkan oleh bangsa luar untuk memperbodoh umat Islam di Indonesia. Bangsa Indonesia di buat lupa dengan kewajibannya sebagai umat Islam, dan di perbodoh alat berfikirnya dengan Narkoba. Daya pikir sese-orang akan melemah atau bahkan menjadi gila karena jaringan syaraf otaknya rusak, sehingga akan menimbulkan keonaran di masyarakat, dirinya tidak berguna lagi karena pribadinya rusak akibat narkoba. Sehingga, apabila sudah bodoh maka akan mudah di jajah kembali oleh bangsa asing. Dan agar umat islam lupa akan tujuan manusia diciptakan didunia ini (yaitu untuk beribadah kepada Allah swt).

Berapa banyak keuntungan yang mereka peroleh dari hasil penjualan barang haram ini? Dan Berapa banyak yang berhasil mereka perbodohi ? Bahkan aktris dan aktor di Indonesia ikut menyemarakkan program mereka. Apalagi akhir-akhir ini ada yang mengatakan bahwa negara kita bukan lagi negara konsumen bagi narkoba, tetapi telah menjadi negara produsen dengan terbuktinya, pihak yang berwajib telah menyita beberapa pabrik yang memproduksi narkoba seperti di daerah Jasinga, Bogor, daerah Bekasi, Tangerang dan Serang di Jawa Barat. Menurut catatan pihak yang berwajib pabrik narkoba di Bekasi ini adalah pabrik yang terbesar di Asia Tenggara.

Rasulullah saw bersabda:
Semua umatku di ampuni (dosa-dosa-nya) kecuali orang-orang yang berbuat dosa terang-terangan.”(HR. Bukhari-Muslim).

Maksudnya semua kaum Muslimin diampuni kecuali orang-orang yang berbuat dosa terang-terangan seperti para pecandu Narkoba yang sengaja menawarkan barang tersebut kepada temannya pada saat bergaul, atau para pengedar yang sengaja mengedarkannya. Sepertinya mereka sudah terang-terangan dalam berbuat dosa. Mereka (pecandu) berjalan sempoyongan di jalan (terang-terangan), dan memberi spirit untuk berbuat kemungkaran ini kepada yang lainnya.

Bau minuman keras atau Narkoba, serta tingkah laku kita akibat barang haram tersebut dapat mengganggu istrinya, anak-anaknya, tetangganya, dan sekelilingnya.

Rasulullah saw bersabda:
Tidak akan masuk surga orang yang durhaka pada orang tuanya dan peminum khamr” (apabila ia mati tidak bertaubat)”. (HR. Ahmad, An-Nasa’i, Al-Hakim, dan ia berkata; shahih)

Rasulullah saw bersabda:
Apa yang memabukkan banyaknya maka sedikitnya (juga) haram.” (HR. Ahmad dan yang lainnya, shohih)

Jadi kita jangan mencoba-coba barang haram walaupun hanya sedikit.

Rasulullah saw bersabda :
Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah maka hendaknya ia menjauhi dari kami dan menjauhi dari masjid kami dan duduklah di rumahnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Bawang saja seperti itu, apalagi barang haram. Peminum khamar dan pecandu Narkoba
tidak boleh di dekati /ditemani, tetapi arahkanlah mereka kejalan yang benar.

Rasulullah saw bersabda:
Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba (menuju batas shiratul mustaqim) sehingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan, ilmunya untuk apa ia amalkan, hartanya dari mana ia peroleh dan kemana ia habiskan dan badannya untuk apa ia gunakan.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam kitab “Shahih Al Jamius Shaghir” dan Silsilah “Ahadits Shahihah”).

“Katakanlah: “Apakah perlu kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?”. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya”. (Al-Kahfi [18]:103-104)

Janganlah kita menyia-nyiakan hidup ini sehingga kita nantinya akan menyesal di kemudian hari. Buatlah masa mudamu dengan sesuatu yang bermanfaat, yaitu ge-nerasi robbani, generasi yang selalu ingat kepada Allah, dan generasi yang bertakwa.

Arahkanlah teman atau sahabat anda dari keterpurukan, dari ranjau-ranjau syaithan, yaitu (salah satunya) dari Khamr dan Narkoba.

Allah swt berfirman tentang pengharaman minuman keras secara total dalam dua buah ayat-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah [5]: 90-91)

khamr dijelaskan dalam sebuah hadits:
Setiap yang memabukkan adalah khomr, dan setiap yang memabukkan adalah haram”. (HR. Muslim).

Baik ia berupa minuman, pil, suntikan, hisapan, dan lain sebagainya. Perhatikan ayat di atas, pengharaman Khamr disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala.

Menurut Imam Syafi’i, yang dimaksud dengan khomr ialah seperti yang memabukkan, karena berdasarkan riwayat dari Muslim diatas. Atau dari Abu Daud dan Turmuzi yang meriwayatkan yang selafadz dengan muslim.

Bersambung .....

Sumber:
1. Bahaya Narkoba dan pendidikan Agama Islam disusun oleh ulama Kamtibmas
2. Syekh Muhammad bin Jamil Zainu, Hukmud Dukhan wat Tadkhin ‘ala Dhauith Thibbi wad Dien, hal: 24-27 dan 38-40.
3. Buku pencegahan penyalahgunaan Narkoba terbitan BNN
4. Tafsir Al-Marogi
5. Dosa-Dosa besar, buku saku el-dasi.
6. Hukum-Hukum, Darul Qosim, Daar al-Gasem.
7. Taujihat Islamiyah Lii Ishlaah Alfard wa Al Mujamma, Syeikh M. Bin Jamil Zain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar