28 April 2011

Alat Musik Haram ? (bagian 2)

Menghindari Lagu dan Musik

Alloh berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ (٦)وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٧)


“dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Alloh tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Alloh itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum men-dengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua te-linganya; Maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih. {QS.Luqman (31) : 6-7}.

Saudaraku, dalil di atas merupakan yang menjadikan lagu dan nyanyian sebagai perkataan yang tidak berguna. Berikut ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan haramnya lagu yang disertai alat musik yang dinukil dari perkataan dan pendapat Salafus Sholeh (orang-orang sholeh dulu) –semoga Alloh meridhoi mereka semua-:

  1. Al Wahidi dan lain-lain berkata: kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ِلَهْوَ الْحَدِيثِ (perkatan tidak berguna) adalah lagu atau nyanyian (al-ghina). Hal itu dikatakan oleh Ibnu Abbas, Abdullah bin mas’ud, Mujahid dan Ikrimah.
  2. Tsaur bin Abi Fakhitah meriwayatkan dari bapaknya berasal dari Ibnu Abbas tentang firman Alloh di atas, beliau berkata: “Yaitu seorang yang membeli wanita untuk bernyanyi siang dan malam”.
  3. Ibnu Abi Nujaih berkata dari Mujahid: “Yaitu membeli penyanyi laki-laki dan wanita dengan harta yang banyak dan mendengarkannya atau mendengarkan kebathilan-kebathilan yang sama dengannya”.
  4. Al Wahidi berkata: “Ayat di atas ini dasar tafsirnya menunjukkan diharamkannya lagu atau nyanyian”.
  5. Abu ash Shuhbah berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang firman Alloh {QS.Luqman (31) : 6-7}, maka beliau menjawab: “Demi Alloh yang tidak ada Illah selainNya itulah lagu atau nyanyian”. Beliau mengulang-ngulangnya sebanyak tiga kali.
  6. Ibnu Abbas berkata: “ ِلَهْوَ الْحَدِيثِ (Perkataan yang tidak berguna) adalah kebatilan dan lagu atau nyanyian”.
Alloh berfirman:

“dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu (az Zuur), dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya. {QS. Al-Furqon (25) : 72}.

Itulah orang yang beriman, dimana ia selalu menjauhkan az-Zur yang menurut sebagian ahli tafsir adalah lagu atau nyanyian.

Muhammad bin al Hanafi berkata: “az Zuur di ayat ini adalah lagu atau nyanyian. Hal ini dikatakan oleh Laits dari Mujahid”.

Ubaidillah pernah bertanya kepada Qosim bin Muhammad: “Bagaimana pendapat anda tentang lagu atau nyanyian?” Qosim menjawab:

“Bathil”. Lalu Ubaidillah bertanya lagi: “Kalau aku sudah tahu itu sebuah kebathilan, maka bagimana pendapat anda tentang dimana adanya?” Qosim berbalik bertanya: “Dimana akan engkau lihat yang bathil”. Ubaidillah menjawab: “didalam Neraka”. Maka Qosim berkata: “Begitulah lagu”.

Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas : “Apa pendapat anda tentang lagu, apakah halal atau haram?” Beliau menjawab: “Aku tidak mengatakan haram kecuali apa yang ada di dalam Kitabulloh”. Laki-laki itu bertanya “Apakah itu berarti halal”. Beliau menjawab: “Saya tidak berkata demikian. Tetapi apabila engkau melihat yang haq dan yang bathil, dimana lagu itu berada?” laki-laki itu menjawab: “Jelas ada pada yang bathil”. Maka Ibnu Abbas berkata: “Pergilah, engkau telah berfatwa untuk dirimu sendiri”.

Ibnu Mas’ud berkata:
“Lagu itu menumbuhkan sifat munafiq didalam hati, sebagaimana air menumbuhkan tanaman-tanaman”.

Rosululoh bersabda:
“diantara umatku akan ada satu kelompok yang menganggap halal zina, sutra, minuman keras dan alat-alat musik” (HR. Bukhori/ Fathul Baari; 10/51).

Telah menceritakan kepada kami ‘Abbad bin Ya’qub Al Kufi telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Quddus telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Hilal bin Yasaf dari ‘Imran bin Hushain Rosululloh bersabda:

“Akan terjadi pada ummat ini bencana longsor, digantinya rupanya dan angin ribut yang menghempaskan manusia, “bertanyalah seseorang dari kaum muslimin: Wahai Rosululloh, kapan itu terjadi? beliau menjawab: “Apabila bermunculan para wanita penyanyi dan alat alat musik dan orang meminum minuman khamar.” Abu Isa berkata: Hadits ini diriwayatkan dari Al A’masy dari Abdurrahman bin Tsabit dari Nabi secara mursal dan hadits ini gharib. (Kitab Tirmidzi, Hadits No.2138).

Rosululloh bersabda:

“Sesungguhnya Alloh telah mengharamkan kepadaku” atau beliau mengatakan: “Mengharamkan khamar, judi dan gendang (musik), dan setiap yang memabukkan adalah haram.” Sufyan mengatakan; Lalu aku katakan kepada Ali bin Badzimah; “Apakah Al Kubah itu?” dia menjawab; “Thabl (gendang).” (Kitab Ahmad, Hadits No.2347).

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Ma’n bin Isa dari Mu’awiyah bin Shalih dari Hatim bin Huraits dari Malik bin Abu Maryam dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy’ari dari Abu Malik Al Asy’ari dia berkata, “Rosululloh bersabda: “Sungguh, sebagian dari ummatku akan meminum khamer yang mereka namai dengan selain namanya, akan bernyanyi dengan para biduan disertai dengan alat musik. Alloh akan menutupi kehidupan mereka dan akan menjadikan sebagian mereka kera dan babi.” (Kitab Ibnu Majah, Hadits No.4010).

Rosululloh bersabda:
“Sesungguhnya Alloh mengharamkan khomr, judi, minuman keras, alat-alat musik, dan minuman keras lainnya. Dan setiap yang memabukkan adalah haram”. (HR. ath-Thabrani dan al-Baihaqi. Di shohihkan oleh Syeikh al alBani di dalam shahih Jami’ ash Shaghir: no.1743).

Imam malik pernah ditanya tentang ahlul Madinah yang memberi keringanan tentang lagu/nyanyian? Beliau menjawab:

“Yang melakukan hal tersebut dikalangan kami hanyalah orang-orang yang fasiq”.

Madzhab Abu Hanifah adalah madzhab yang paling keras dalam masalah ini sehingga di antara mereka ada yang berkata:

“Mendengarnya Fasiq dan merasakan lezat hal tersebut adalah Kufur”.

Imam asy Syafi’i berkata:
“Adapun seruling dan gendang serta seluruh alat-alat musik adalah haram. Dan orang yang mendengarnya adalah fasiq”.

Ibnul Qoyyim berkata:
Begitulah Madzhab ahli Kufah, Sufyan, Hammad, Ibrohim, asy Sya’bi dan lain-lain. Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan mereka. Serta kami pun tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di dalam terlarangnya masalah tersebut dikalangan ulama basroh.

Demikianlah aturan al-Qur’an, sunnah Rosululloh dan para Imam-imam Mujtahid dikalangan para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, yang telah sepakat diharamkan/terlarangnya lagu yang disertai alat musik (mencakup di dalamnya qosidah, lagu dang-dut da’wah, rock da’wah, lagu do’a, bedug sebelum adzan dan alat musik lainnya).

Saudaraku, ketika lagu kebangsaan suatu negara di ubah dan di tambahi alat musik, misalnya dijadikan lagu dangdut. Maka, pemerintahan tersebut pastilah akan marah. Bahkan ada pula yang sampai ditembak mati. Yang menurut mereka adalah suatu pelecehan terhadapnya. Lalu bagaimana jika ada seseorang di hadapan Robb-nya, yaitu ketika mereka berdo’a kepada Alloh atau bertakbir yang seharusnya mereka merendahkan diri, tetapi malah diberi alat musik, dijadikan lagu dangdut atau lainnya, sehingga mereka menari-nari atau loncat-loncatan seperti kera. Bagaimana sikap kita menyikapi hal yang demikian?

Referensi :
  1. Digital Quran ver3.21. http://www.geocities.com/sonysugema2000/
  2. Ensiklopedi Hadits (Kitab 9 Imam Hadist) Lidwa Pusaka i-Software - www.lidwapusaka.com
  3. Adab dan akhlak, Lesat al hidayah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar