17 Agustus 2012

Zakat Fithri


Dari Ibnu ‘Umar ra, bahwasanya ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah saw mewajibkan zakat Fithri pada bulan Ramadhan kepada manusia.” (HR. Bukhari & Muslim)

Sesungguhnya Allah swt telah mensyari’atkan kepada kaum muslimin untuk menunaikan zakat fithri pada penghujung bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat ‘Iedul Fithri, sebagai penutup bulan ini.


A.    Hukum Zakat Fithri.

Zakat Fithri merupakan salah satu kewajiban yang yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw kepada kaum muslimin. Hukum perkara-perkara yang diwajibkan atau diperintahkan oleh Rasulullah saw adalah sama dengan yang diperintahkan atau diwajibkan oleh Allah swt. Allah swt berfirman: “Barangsiapa yang mentaati Rasul, maka sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS.An-Nisa’: 80)

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS.An-Nisa’: 115)

Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya.” (QS.Al-Hasyr: 7)

Zakat fithri diwajibkan kepada orang tua, anak-anak, laki-laki, perempuan, orang yang meredeka, dan budak dari kalangan kaum Muslimin. ‘Abdullah bin ‘Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang tua dari kalangan kaum Muslimin.” (HR.Bukhari & Muslim).

Adapun janin dalam kandungan, ia tidak terkena kewajiban zakat fithri, namun tidak mengapa jika ada yang mau membayarkannya. Dahulu ‘Utsman bin ‘Affan ra mengeluarkan zakat fithrah atas janin dalam kandungan.

Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta untuk menafkahi kebutuhannya pada pagi hingga malam hari raya tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fithri. Jika kelebihan harta yang dimiliki seseorang kurang dari satu sha’, maka ia tetap mengeluarkan zakat sesuai dengan kemampuannya. Allah swt berfirman: “Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk diri kalian. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS.At-Taghobun: 16)
Rasulullah saw bersabda: “Jika aku memerintahkan suatu perkara kapada kalian, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR.Bukhari & Muslim)


B.     Hikmah Zakat Fithri.

Di antara hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah ia merupakan bentuk perbuatan baik kepada fakir miskin, sekaligus mencegah mereka dari meminta-minta pada hari Raya, agar mereka dapat bergembira dan bersenang-senang bersama orang-orang kaya sehingga kebahagiaan hari itu dapat dirasakan oleh semua kalangan. Hikmah lainnya, zakat membuahkan sifat kedermawanan dan kasih saying,sekaligus menyucikan orang yang berpuasa dari dosa, kekurangan dan kesia-siaan. Zakat juga merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah swt, berupa kesempurnaan pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, menghidupkannya dengan mendirikan shalat, dan kemudahan untuk melakukan amal-amal sholih lainnya.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fithrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Ied maka ia merupakan zakat yang diterima, sedangkan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ‘Ied maka ia termasuk sedekah.” (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah)


C.    Jenis Zakat Fithri.

Perlu diketahui, bahwa harta yang dijadikan zakat fithri berupa makanan manusia, yaitu gandum, kurma, beras, kismis, keju, dan sebagainya. Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR.Bukhari & Muslim).

Pada waktu itu, gandum merupakan makanan pokok mereka, sebagaimana diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata: “Dahulu, pada zaman Nabi saw, kami mengeluarkan satu sha’ makanan ketika hari raya. Pada saat itu, yang menjadi makanan kami adalah gandum, kismis, keju dan kurma.” (HR.Bukhari).

Pemberian makan kepada binatang ternak tidak mampu menggantikan posisi zakat fithrah. Sebab, Nabi saw memerintahkan untuk memberi makan kepada orang miskin, bukan binatang ternak.

Pakaian, tempat tidur, serta benda-benda lainnya selain makanan tidak dapat digunakan untuk membayar zakat fithri. Sebab Nabi saw mewajibkan pembayaran zakat fithri dengan makanan pokok. Ketentuan Nabi saw tidak boleh dilanggar. Demikian pula, tidak dibolehkan mengganti makanan dengan uang yang senilai atau seharga makanan karena ini menyelisihi perintah Rasulullah saw. Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang bukan termasuk dari ajaran kami maka ia tertolak.” Disebutkan dalam riwayat lain: “Barangsiapa yang mengada-ngadakan di dalam urusan (agama) ini apa-apa yang bukan darinya maka ia tertolak.” (HR.Muslim).

Alasan lainnya, bahwa pembayaran zakat fithri dengan uang itu menyelisihi amalan para sahabat, yakni mereka menunaikannya dengan satu sha’ makanan. Nabi saw bersabda: “Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku.”(HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi)


D.    Ukuran Zakat Fithri.

Ukuran zakat fithrah adalah satu sha’ Nabawi. Beratnya mencapai 480 mitsqal atau 2,04 kg gandum yang berkualitas baik. Berat satu mitsqal setara dengan 4,25 gram sehingga 480 mitsqal sama dengan 2.040 gram. Jadi satu sha Nabawi sama dengan 2.040 gram gandum. Adapun tentang konversi dari sha’ ke kg maka para mu’ashirin berselisih dalam hal ini:

Ø  Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rhm berkata: “Ukuran zakat dengan berat adalah 3 kg dengan ukuran pendekatan..”
Ø  Syaikh Abdullah Ali Bassam rhm berkata: “Satu sha’ kalau diukur dengan hitungan berat saat ini adalah 3000 gram (3 kg).”
Ø  Syaikh Sholih Al-Fauzan rhm berkata: ”Dia sebanding dengan 3 kg”
Ø  Dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rhm berkata: ‘Satu sha’ Rasulullah saw… sama dengan 2040 gram.”
Ø  Dan juga Lajnah Daimah Saudi Arabia berfatwa: “Satu sha’ Rasulullah saw… ukurannya sekitar 3 kg”


E.     Waktu Zakat Fithri.

Penentuan waktu wajib zakat fithrah ketika terbenamnya matahari pada malam hari raya adalah karena ia merupakan saat berbuka dari puasa Ramadhan, maka zakat tersebut disandarkan kepada waktu berbuka. Oleh sebab itulah, ia disebut zakatul fithri (berbuka) dari ramadhan. Waktu pembayaran zakat fithrah terdiri dari dua bagian: waktu yang utama dan waktu yang dibolehkan. Waktu utamanya adalah ketika shubuh pada hari raya, sebelum dilaksanakannya shalat ‘Ied. Dari Abu Sa’id al-Khudri ra berkata: “Dahulu, pada zaman Nabi saw, kami mengeluarkan satu sha’ makanan ketika hari berbuka.” Diriwayatkan juga dari Ibnu ‘Umar ra: “Bahwasanya Nabi saw memerintahkan pembayaran zakat fithrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘Ied.” (HR.Muslim)

Adapun waktu yang dibolehkan, adalah satu atau dua hari sebelum hari raya. Dari Nafi’, ia berkata: “Dahulu, Ibnu ‘Umar mengeluarkan zakat fithrah atas anak kecil, orangtua, bahkan anak-anakku. Beliau memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat itu diberikan satu atau dua hari sebelum hari raya.” (HR.Bukhari)


F.     Tempat dan Cara Menunaikannya.

Tentang tempat pembayarannya, zakat fithrah diberikan kepada orang-orang fakir yang ada di tempat sewaktu seseorang terkena kewajiban zakat ini. Kalangan yang yang berhak menerima zakat fithrah adalah orang-orang fakir dan orang-orang yang tidak mampu melunasi hutangnya. Mereka mendapatkan zakat ini sesuai dengan kebutuhan mereka. Dalam hal ini, zakat fithrah seseorang boleh dibagikan kepada beberapa orang fakir. Demikian pula sebaliknya, zakat fithrah yang dibayarkan oleh sekelompok orang juga boleh dibagikan kepada satu orang miskin. Sebab, Nabi saw menentukan besar zakat fithrah dan tidak menentukan jumlah orang yang berhak menerimanya. Allahu a’lam



Pengirim: Abu Bilal



Allohu a’lam

04 Agustus 2012

Keutamaan Sholat Berjama'ah, Bagian II


Saudaraku… pada edisi yang lalu, kita telah membahas keutamaan sholat berjamaah sampai point yang ke 5. Yaitu; pertama: Sholat berjama'ah lebih utama dari pada sholat sendirian dengan pahala dua puluh tujuh derajat atau dua puluh lima derajat. Kedua, Pahala melimpah bagi siapa saja yang melangkahkan kakinya menuju sholat berjama'ah. Ketiga, Para malaikat berkumpul di waktu Sholat Subuh dan Ashar dan memintakan ampun bagi yang menghadirinya. Keempat, untuk sholat isya dan subuh, Sebanding dengan sholat separuh malam atau semalam suntuk. Kemudian yang kelima, Terbebas dari api neraka dan sifat kemunafikan. 

Selain itu, ada juga keutamaan lainnya. 


Keumuman Keutamaan sholat berjama’ah lainnya, diantaranya;


6. Tambah pahala seiring dengan tambah jama’ah

وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
Imam Abu Daud, Nasaim Ibnu Hibban dan Ibnu Khazaimah meriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab RA.“Sesungguhnya Sholat seseorang bersama orang lain lebih baik dari pada Sholat sendirian. Sholat bersama dua orang itu lebih baik dari pada Sholat bersama seorang. Dan jumlah yang lebih banyak maka hal itu lebih disukai oleh Alloh SWT.”


7. Mendapat naungan (‘Arsy) dari Allah Ta’ala

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ .... وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ بِالْمَسْجِدِ
 “Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Alloh SWT di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya … seseorang yang hatinya bergantung di masjid…” (HR Bukhoriy dan Muslim)


8. Bukti keimanan

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (At-Taubah: 18)


9.       Perlindungan dari gangguan syaitan

إِنَّ الشَّيْطَانَ ذِئْبُ اْلإِنْسَانِ كَذِئْبِ الْغَنَمِ يَأْخُذُ الشَّاةَ الْقَاصِيَةَ وَالنَّاحِيَةَ فَإِيَّاكُمْ وَالشِّعَابَ وَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَالْعَامَّةِ وَالْمَسْجِدِ
 “Syetan adalah serigala pemangsa manusia, sebagaimana serigala pemangsa kambing yang  jauh lagi sendirian. Oleh karena itu janganlah bercerai berai dan tetaplah berjama’ah bersama orang-orang di masjid.” (HR. Ahmad)


10.   Selamat dari kelalaian

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
“Sesungguhnya beberapa kaum benar-benar akan menghentikan kebiasaannya meninggalkan sholat berjama’ah atau Allah Ta’ala benar-benar akan mengunci mati hati mereka lalu mereka benar-benar termasuk orang yang lalai.” (HR Muslim, Ibnu Majah, An-Nasaiy dan Ahmad) 


11.   Tumbuhnya persaudaraan

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (Ash-Shoff: 4)


وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ
 “Dan janganlah kalian berselisih (bengkok dalam shoff barisan) karena hal itu akan mengakibatkan berselisihnya hati kalian.” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasaiy, Ibnu Majah, Tirmizi dan Ahmad)


12.   Termasuk ajaran dan syi’ar yang agung

يَدُ اللهِ مَعَ اْلجَمَاعَةِ
“Tangan Allah Ta’ala bersama jama’ah (umat Islam).” (HR Tirmizi)


13.   Media fastabiqul khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan)

وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ

“……. dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba..” (Al-Muthofififn: 26)


14.   Membiasakan disiplin dan berakhlaq mulia

إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya imam itu diadakan untuk diikuti, karena itu janganlah kalian berselisih atasnya........” (Muttafaqun ‘Alaih)


وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
 “Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Al-a’rab: 96)
 

لَقَدْ كَانَ لِسَبَإٍ فِي مَسْكَنِهِمْ آَيَةٌ جَنَّتَانِ عَنْ يَمِينٍ وَشِمَالٍ كُلُوا مِنْ رِزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ * فَأَعْرَضُوا فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ سَيْلَ الْعَرِمِ وَبَدَّلْنَاهُمْ بِجَنَّتَيْهِمْ جَنَّتَيْنِ ذَوَاتَيْ أُكُلٍ خَمْطٍ وَأَثْلٍ وَشَيْءٍ مِنْ سِدْرٍ قَلِيلٍ * ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِمَا كَفَرُوا وَهَلْ نُجَازِي إِلَّا الْكَفُورَ

“Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka Yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianuge-rahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".* tetapi mereka berpaling, Maka Kami datangkan kepada mereka banjir yang besar[1] dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr[2].* Demikianlah Kami memberi Balasan kepada mereka karena kekafiran mereka. dan Kami tidak menjatuhkan azab (yang demikian itu), melainkan hanya kepada orang-orang yang sangat kafir.” (Saba: 15-17)


 [1] Maksudnya: banjir besar yang disebabkan runtuhnya bendungan Ma'rib.
[2] Pohon Atsl ialah sejenis pohon cemara pohon Sidr ialah sejenis pohon bidara.


15.   Allah Ta’ala kagum

إِنَّ اللهَ لِيُعَجِّبَ مِنَ الصَّلاَةِ فِى اْلجَمِيْعِ

“Sesungguhnya Alloh SWT benar-benar kagum terhadap Sholat berjama’ah.” (HR. Ahmad dari Ibnu Umar RA)


Dan secara khusus, masih banyak lagi keutamaan lainnya dalam sholat.
Sumber:

  • Naskah materi yang berasal / dikirim oleh ustd. Sulaiman.
  • www.hasmi.org, Posted on 14 Oktober 2010 in Fiqih

03 Agustus 2012

Keutamaan Sholat Berjama'ah, Bagian I


Saudaraku kaum muslimin,…. Sholat itu memiliki beberapa keutamaan. Di antara Keutamaan / Keistimewaan Shalat yaitu:

1  .Rasulullah SAW ketika ditanya tentang amalan yang paling utama, beliau bersabda:
     “shalat tepat pada waktunya” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

2 .“Bagaimana menurut pendapat kalian kalau dipintu rumah salah seorang diantara kalian terdapat sebuah sungai dan dia tiap hari mandi lima kali disungai tersebut, masih adakah kotoran yang melekat padanya? Dijawab: Tentu tidak ada lagi. Beliau bersabda: Itulah permisalan Shalat 5 waktu yang dengannya Allah menghapuskan noda dosa”.   (HR. al-Bukhari dan Muslim)

3  “Tiada seorang muslimpun yang menghadiri shalat wajib, kemudian dia menyempurnakan wudhu’, Khusyu’ dan ruku’nya kecuali itu sebagai penghapus dosanya setahun yang lalu yang diperbuatnya, selain dosa besarnya”. (HR.Muslim).

4  . Merupakan tiang agama, jika ia tidak ada maka agama akan runtuh.
      “Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad dijalan Allah”. (HR.Ahmad, al-Tirmidzi dan lainnya dengan sanad shahih)

5  Allah SWT menurunkan kewajiban sholat tersebut di langit secara langsung kepada rasul-Nya SAW tanpa perantaraan malaikat.

6  Sholat adalah ibadah yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat.
      Rasulullah saw bersabda : “Yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah sholat. Jika ia baik maka baiklah seluruh amalnya, dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh amalnya”.(HR. Thabrani dengan sanad hasan)

7  Ketika beliau saw akan menghembuskan nafasnya yang terakhir beliau saw sempat berpesan dengan suara lirih, “Jagalah sholat, jagalah sholat dan hamba hamba sahaya kalian.”

8  Merupakan kewajiban yang tidak gugur bagi seorang hamba selama akalnya masih sehat. Baik dalam keadaan sehat atau sakit, mukim atau bepergian, perang atau damai. Sholat tetap tidak boleh ditinggalkan. Ini berbeda dengan kewajiban yang lainnya.

9  Sholat adalah unsur pencegah yang kuat bagi pelakunya dari perbuatan fahisyah (keji) dan kemungkaran .

“Sesungguhnya Sholat itu mencegah (pelakunya) dari perbuatan keji dan munkar” {QS. Al-ankabut (29):45}

10 .Barangsiapa yang menjaga shalatnya, niscaya ia akan menjadi cahaya, bukti dan penyelamat (baginya) pada hari kiamat”.(HR.Ahmad,ibnu Hibban, dan Ath Thabrani)    


Adapun keutamaan sholat berjama’ah yaitu:

1. Sholat berjama'ah lebih utama dari pada sholat sendirian dengan pahala dua puluh tujuh derajat. Dalam versi lain disebutkan bahwa sholat berjamaah lebih utama dua puluh lima derajat.
Rosululloh Shallalahu alaihi wa Sallam bersabda:

((صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً))  وَفِي رِوَايَةٍ((بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً))

"Sholat berjamah lebih utama dari sholat sendirian dengan dua puluh derajat."(HR. Bukhari dan Muslim) Riwayat lain menyebutkan, "Dua puluh lima derajat." (HR. Bukhari)

Orang yang merugi adalah orang yang tidak mengerjakan sholat berjama'ah karena satu kali menunaikan sholat berjama'ah pahalanya dua puluh tujuh derajat. Tidak mungkin ada orang yang akan meninggalkannya, lalu ia lebih memilih sholat yang pahalanya hanya sebagian dari dua puluh tujuh bagian tersebut kecuali hanya orang yang merugi.

Namun, ada sebagaian kaum muslimin lebih suka memilih sholat sendirian yang dilaksanakannya di rumah. Padahal, dalam masalah dunia ia memilih yang lebih utama dari pada yang utama. Bila dihadapkan baginya dua pilihan pekerjaan yang sama antara yang bergaji Rp. 1.000.000,00 perbulan atau Rp. 1.500.000,00 perbulan, niscaya ia memilih gaji yang lebih besar. Kenapa dalam permasalahan akhirat memilih amal yang berpahala lebih sedikit?


2.   Pahala yang melimpah bagi siapa saja yang melangkahkan kakinya menuju sholat berjama'ah.

Sholat berjamah menjadikan seorang muslim keluar menuju masjid, berjalan kaki , dan banyak mengayunkan kaki. Dalam semua itu terdapat pahala yang besar dan kebaikan yang melimpah.

Rosululloh Shallalahu alaihi wa Sallam bersabda:
(( مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ ))

"Barangsiapa yang berwudhu secara sempurna dengan maksud mengerjakan sholat, kemudian berangkat dengan berjalan kaki untuk mengerjakan sholat wajib, lalu ia sholat bersama kaum muslimin atau bersama berjamaah atau di dalam masjid, niscaya Alloh akan mengampuni dosa-dosanya."(HR. Muslim)

Rosululloh Shallalahu alaihi wa Sallam bersabda,
(( إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاَةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى ))

"Orang yang paling besar pahalanya dalam sholat adalah orang yang paling jauh berjalannya."(HR. Muslim)

Pahala yang melimpah yang akan diperoleh siapa saja yang berjalan menuju masjid ini, tidak hanya didapat saat menuju masjid saja, tetapi ketika kembali pun akan mendapatkannya.

Rosululloh Shallalahu alaihi wa Sallam bersabda:
(( مَنْ رَاحَ إِلَى مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ فَخَطْوَةٌ تَمْحُو سَيِّئَةً وَخَطْوَةٌ تُكْتَبُ لَهُ حَسَنَةٌ ذَاهِبًا وَرَاجِعًا ))

"Barangsiapa berangkat di sore hari menuju masjid untuk mengerjakan sholat berjamaah, maka setiap langkah kakinya akan menghapuskan satu kejelekan, sedangkan langkah kaki yang lain akan dituliskan baginya satu kebaikan, baik ketika berangkat maupun pulang."(HR. Imam Ahmad dan Ibnu Hibban)


3.  Para malaikat berkumpul di waktu Sholat Subuh dan Ashar dan memintakan ampun bagi yang menghadirinya.

Malaikat adalah makhluk mulia yang senantiasa melaksanakan perintah Robb mereka dan tak pernah bermaksiat kepada-Nya. Mereka memohonkan ampun kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala bagi siapa saja yang menghadiri Sholat Subuh dan Ashar secara berjamaah. Hal ini merupakan keistimewaan luar biasa.

Rosululloh Shallalahu alaihi wa Sallam bersabda:
(( يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ ))

"Para malaikat malam dan malaikat siang akan selalu bergiliran mengawasi kalian. Mereka berkumpul di waktu sholat Subuh dan Ashar. Kemudian para malaikat yang berjaga di malam hari untuk mengawasi kalian naik (ke langit). Alloh pun bertanya kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui tentang kondisi mereka (hamba-hamba-Nya): "Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku saat kalian tinggalkan?" Mereka menjawab: "Kami tinggalkan mereka sedang dalam keadaan sholat dan kami mendatangi mereka juga dalam keadaan sedang sholat."(HR. Bukhari dan Muslim)


4.   Sebanding dengan sholat separuh malam atau semalam suntuk.

Kaum muslimin akan berdecak kagum bila memaknai arti sholat berjamaah, apalagi sholat  Isya dan Subuh. Sholat Isya yang dikerjakan secara berjamaah sebanding dengan sholat separoh malam. Demikian pula, sholat subuh yang dikerjakan secara berjamaah sebanding dengan sholat semalam suntuh.

Rosululloh Shallalahu alaihi wa Sallam bersada:
(( مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ ))

"Barangsiapa sholat Isya berjamaah, maka seakan-akan ia sholat separuh malam. Dan barangsiapa sholat Subuh berjamaah, maka seakan-akan sholat semalam suntuk."(HR. Muslim)


5.  Terbebas dari api neraka dan sifat kemunafikan.

Salah satu manfaat sholat berjamaah adalah bahwa siapa saja yang mampu menjaga sholatnya selama 40 hari tanpa pernah tertinggal takbiratul ihram, maka Alloh akan menuliskan baginya dua kebebasan, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat nifak.

Rosululloh Shallalahu alaihi wa Sallam,
(( مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ ))

"Barangsiapa yang sholat hanya karena Alloh selama empat puluh hari dengan berjamaah dan selalu mendapatkan takbiratul ihram, niscaya akan ditulis baginya dua kebebasan, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari nifak."(HR. Tirmidzi)

Dari Abu Hurairah r.a dan Nabi saw. bersabda, “Barang siapa berangkat sore dan pagi ke masjid (untuk shalat jama’ah), niscaya Allah menyediakan baginya tempat tinggal di surga setiap kali ia berangkat sore dan pagi (ke masjid).” Muttafaqun ‘Alaih: Fathul Bari II: 148 no: 662 dan Muslim I : 463 no: 669)

01 Agustus 2012

Pentingnya Ukhuwah Islamiyah

 
Saudaraku, wahai umat islam dimana saja, mari kita susun dan tata kembali langkah dan shof (barisan) kita. Satukan langkah dan jalin ukhuwah islamiyah kita. Marilah kita galang kerja sama kita di antara umat islam. bukankah sesama mukmin itu bersaudara, ibarat bangunan yang saling menyangga. Janganlah kita selalu ribut saja, hanya lantaran masalah kecil belaka.

Dihadapan Alloh kita semua sama, pejabat atau rakyat tak berbeda. yang membedakan kita hanya satu saja, yaitu siapa kiranya yang paling bertakwa. bukan rupa, harta dan tahta. semua hanyalah cobaan semata

Marilah kita hidup bersaudara, iman dan islam penyatu hati kita. musuh kita ada dimana-mana, ingin selalu menghancurkan kita. jika kita terus bertikai saja, tak akan berdaya melawan mereka.

Marilah kita saling bina membina, dalam hal-hal Yang baik dan berguna. Jika ada khilaf Diantara kita, jangan saling membenci dan menghina. Kembalikan Segala masalahnya hanya kepada Alloh (al-Qur’an) dan kepada RosulNya (al-Hadits).

Terjadinya perbedaan ini disebabkan karena adanya ketidak tahuan di antara seorang muslim terhadap agamanya. Semuanya hanya kekeliruan. Oleh karena itu, mari sama-sama mempelajari dinul islam dengan sungguh-sungguh dengan pemahaman para shohabat Rosul.

selalu tebarkan salam diantara umat islam :)

Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin Mengenai Sayyid Quthub


Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin ditanya, “Sebagian pemuda membid’ahkan Syaikh Sayyid Quthub dan melarang untuk membaca kitab-kitabnya. Mereka juga mengucapkan perkataan yang sama terhadap Hasan al-Banna dan menuduh sebagian ulama sebagai Khawarij. Alasan ucapan mereka ini adalah untuk menjelaskan kesalahan kepada umat manusia. Padahal hingga sekarang, mereka ini baru menuntut ilmu. Saya mengharap jawaban dari Anda agar lenyap keraguan pada kami dan orang-orang selain kami agar perkara ini tidak menjadi kebiasaan umum!”

Beliau menjawab, “Segala puji hanya milik Alloh semata. Wa ba’du. Tidak boleh membid’ahkan dan memfasikkan kaum Muslimin berdasarkan sabda Nabi saw, “Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya, ‘Hai musuh Alloh’ padahal kenyataannya tidak demikian, maka ucapan itu akan kembali kepadanya.” Siapa yang  mengkafirkan seorang muslim, maka tuduhan itu akan menimpa salah satu di antara keduanya.” Ada seseorang yang melewati orang lain yang berbuat dosa. Lalu dia mengatakan, ‘Demi Alloh! Alloh tidak akan mengampunimu’. Alloh berfirman, ‘Siapa orangnya yang bersumpah bahwa Aku tidak mengampuni Fulan? Sesungguhnya Aku mengampuninya dan Aku hapus amal perbuatanmu.’.”

Saya katakan bahwa sesungguhnya Sayyid Quthub dan Hasan al-Banna termasuk ulama kaum Muslimin dan termasuk juga pembela dakwah. Dengan perantara keduanya, Alloh swt telah menolong dan memberikan hidayah banyak orang dengan dakwah keduanya. Tidak dapat diingkari, mereka memiliki usaha yang sungguh-sungguh. Oleh karena hal itulah Syaikh Abdul Aziz bin Bazz memintakan grasi untuk Sayyid Quthub ketika ditetapkan hukuman mati atasnya. Akan tetapi, permintaan grasi itu tidak dikabulkan oleh presiden Jamal Abdun Nashir –semoga Alloh memberikan apa yang berhak dia terima-. Ketika keduanya terbunuh, masing-masing dari keduanya dinyatakan sebagai syahid karena dibunuh secara zhalim. Orang-orangpun bersaksi atas kejadian itu. Tanpa dapat diingkari, berita kejadian itu disebarkan dalam berbagai tulisan dan buku. Para ulama pun kemudian menyambut kitab-kitab keduanya. Alloh telah memberikan manfaat melalui kedua tokoh itu. Sejak lebih dari dua puluh tahun, tidak seorang pun menuduh negatif terhadap keduanya. Banyak para ulama salaf juga mengalami kejadian seperti seperti yang menimpa Sayyid Quthub dan Hasn al-Banna. Di antara mereka adalah an-Nawawi, as-Suyuthi, Ibnul Jauzi, Ibnu Athiyyah, al-Khithabi, al-Qisthalani, dan masih banyak yang lainnya.

Saya telah membaca buku yang ditulis oleh Syaikh Rabi’ al-Madkhali dalam membantah Sayyid Quthub. Saya lihat, dia (Syaikh Rabi’) membuat judul-judul yang sebenarnya tidak ada pada Sayyid Quthub. Lalu, Syaikh Bakar Abu Zaid hafizhulloh membantah buku tersebut. Demikian juga, Syaikh Rabi’ menyerang Syaikh Aburrahman (Abdulkhaliq) dan menuduh perkataannya banyak kesalahan yang menyesatkan, padahal tanpa dapat diingkari keduanya cukup lama bersahabat.