27 April 2011

Jaga Puasa Kita

Jangan tinggalkan Puasa tanpa Udzur Syar’i

Dibawakan oleh Abu Umamah Al Bahili, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda:

“Ketika aku sedang tidur tiba –tiba ada dua orang yang datang dan memegang pangkal lenganku dan membawaku ke sebuah gunung yang tinggi seraya berkata: “naiklah!” aku berkata: “aku tidak bisa”, keduanya berkata lagi : “kami akan memberi kemudahan kepadamu”, lalu aku pun naik sampai ke perte-ngahan, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: “suara apa itu?” Mereka menjawab: “itu suara teriakan penghuni Neraka” Kemudian mereka membawaku mendaki lagi, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang yang digantung dengan urat belakang mereka, dari pinggiran mulutnya mengeluarkan darah. Aku bertanya: “siapakah mereka?” Dijawab: “mereka adalah orang- orang yang berbuka puasa (pada) bulan Ramadhan sebelum tiba waktunya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim).


Jangan tinggalkan Shalat


Perlu diingat, bahwa ada sebagian orang mungkin ia berpuasa tetapi tidak shalat, atau hanya shalat pada bulan Ramadhan saja. Hati–hati, dikhawatirkan mereka ini adalah orang yang sia-sia puasanya, karena shalat merupakan syarat tegaknya agama pada diri seseorang.

Barangsiapa berpuasa tetapi meninggalkan shalat, berarti ia meninggalkan rukun Islam terpenting setelah tauhid. Puasanya sama sekali tidak bermanfaat baginya, selama ia meninggalkan shalat. Sebab shalat adalah tiang agama, di atasnyalah agama tegak. Dan orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir. Orang kafir tidak diterima amalnya. Rasulullah bersabda:

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir”.(HR. Ahmad dan para penulis kitab sunan dari hadits Buraidah).

Jabir meriwayatkan, Rasulullah bersabda,

“(batas) antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(HR. Muslim, Abu Dawud, At- Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Tentang keputusan Alloh terhadap orang-orang kafir, Alloh berfirman,

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا (٢٣)


“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” {Qs. Al- Furqaan (25) : 23}.

Maksudnya, berbagai amal kebajikan yang mereka lakukan tidak karena Alloh, niscaya Alloh akan menghapus pahala-nya, bahkan menjadikannya bagai debu yang berterbangan.

Adapun meninggalkan shalat berjama’ah atau mengakhirkan shalat pada waktunya, maka perbuatan tersebut merupakan maksiat dan dikenai ancaman yang keras. Alloh berfirman,

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” {Qs. Al-Ma’un (107) : 4-5}.

Maksudnya, mereka lalai dari shalat sehingga waktunya berlalu.

Mengenai shalat berjama’ah ini disyari’atkan bagi laki- laki yang sudah baligh dan tidak ada halangan syar’i. Kita ketahui bahwa Nabi pun tidak mengizinkan Abdullah bin Ummi Maktum (seorang yang buta) untuk shalat wajib di rumah, tentunya bagi laki-laki yang sehat janganlah mengabaikan ketentuan ini.

Berpuasa tetapi meninggalkan shalat atau tidak shalat berjama’ah adalah pertanda nyata bahwa ia berpuasa itu tidak karena mentaati perintah Alloh . Jika tidak, kenapa ia meninggalkan kewajiban yang utama (shalat)? Padahal kewajiban–kewajiban itu merupakan satu rangkaian utuh yang tidak terpisah-pisah, bagian yang satu menguatkan yang lain.

Rasulullah bersabda,

“telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi, Alloh mewajibkan kepadamu untuk berpuasa, pada bulan ini pintu-pintu surga dibuka, pintu- pintu neraka ditutup dan para setan diikat, juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikan maka dia tidak memperoleh apa-apa” (HR. Ahmad dan An- Nasa’i)

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Alloh dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” {Qs. At-Taubah (9) : 54}.

Rasulullah bersabda :

“Shalat lima waktu, setiap Jum’at ke Jum’at, dan (puasa) Ramadhan ke Ramadhan menjadi penghapus dosa-dosa antara kedua waktu tersebut apabila dijauhkan (ditinggalkan) dosa-dosa besar.” (HR.Muslim).

Nabi telah mensyaratkan untuk penghapusan dosa-dosa antara satu Ramadhan dengan Ramadhan berikutnya dengan syarat dosa-dosa besar dijauhi, sedangkan meninggalkan shalat termasuk dosa besar, bahkan meninggalkan shalat itu adalah kufur.

Bagaimana puasa seseorang bisa menghapus dosa-dosa sementara ia meninggalkan shalat.

Karena itulah ketika Nabi mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda,

“maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Alloh dan bahwa aku adalah utusan Alloh. Jika mereka mematuhimu maka beritahukanlah mereka bahwa Alloh telah mewajibkan lima shalat dalam sehari semalam” (HR. Al-Bukhari, kitab Az- Zakah (1393), Muslim, kitab Al- Iman (1)).


Referensi :
  1. Risalah Ramadhan, Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al Jarullah, Al Sofwa Jakarta.
  2. Fatwa- Fatwa terkini-1, Darul Haq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar