19 April 2011

ZAKAT

Dari Abu Hurairah ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah dan tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat harta itu akan diserupakan ular ganas yang menggertak padanya, mempunyai dua taring serta membelit dan menggigitnya dengan kedua taring mulutnya lalu berkata,: “Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu.” (Shahih Bukhari).

Zakat menurut bahasa (Etimologi) adalah (berkembang dan ber-tambah) dan kadang-kadang zakat diartikan pula (suci), seperti firman Allah swt:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا (٩)


Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,” {Qs. Asy Syams (91) : 9}.

Sedangkan arti zakat menurut istilah (terminologi) adalah : “Kewajiban yang terdapat dalam harta tertentu, untuk golo-ngan tertentu dan pada waktu yang tertentu pula.”

Disyariatkannya zakat

Zakat termasuk salah satu rukun Islam. Hukumnya wajib bagi setiap orang yang hartanya mencapai nishab. Allah swt berfirman:

dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” {Qs. Al-Baqarah (2) : 43}.

Ambillah zakat dari sebagian harta me-reka, dengan zakat itu kamu membersihkan (1) dan mensucikan (2) mereka ...” {Qs. At-Taubah (9) :103}.

(1) Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.
(2) Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.


Allah swt berfirman dalam surat Al-An’am (6) ayat 141, yang artinya : “...Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)...”.

Dan didalam As Sunnah kita jumpai perkataan Rasulullah saw: “Islam dibangun di atas lima perkara: ....diantaranya: mengeluarkan zakat.” (Muttafaq ‘Alaih).

Dan ketika Rasulullah saw mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, ia berkata kepadanya:
“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka”. (Muttafaq ‘Alaih).

Hukum Meninggalkan Zakat

Barangsiapa yang meninggalkan zakat karena mengingkari kewajiban zakat tersebut (padahal ia terkena wajibnya zakat), maka dia itu kafir keluar dari Islam. Dan barangsiapa meninggalkan zakat karena kikir dengan tidak mengingkari kewajibannya, maka dia telah berdosa terhadap Allah swt, dan zakatnya mesti diambil secara paksa oleh Imam (pemimpin kaum Muslimin) sampai ia tunduk dan patuh pada hukum Allah swt.

Allah swt berfirman, yang artinya: “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. ..” {Qs. At-Taubah (9) : 11}.

Syarat-syarat wajibnya zakat

  1. Islam.
  2. Merdeka (bukan seorang budak).
  3. Memiliki nishab harta (batasan jumlah harta yang mesti dikeluarkan zakatnya). Dan hendaknya nishab ini sisa dari kebutuhannya sehari-hari, seperti: makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
  4. Hendaknya nishab harta ini telah melewati satu tahun penuh, kecuali pada tumbuh-tumbuhan, dan buah-buahan, maka harus dikeluarkan zakatnya ketika panen saja.
  5. Harta yang akan dizakati tidak tercampuri milik orang lain yang menjadi hutang kita.
Jenis-Jenis Harta Yang Mesti Dikeluarkan Zakatnya, Nishab dan Jumlah Harta Yang Mesti Dikeluarkan Zakatnya:

1. Emas dan Perak
Allah swt berfirman, yang artinya: “..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” {Qs. At-Taubah (9) : 34}.

syaratnya mesti mencapai nishab dan sudah berlangsung satu tahun:

Nishab Emas : 20 Dinar (85 gram). Jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya : 2,5 %.
Nishab perak : 200 Dirham (595 gram). Jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya: 2,5 %.

2. Tumbuh-tumbuhan dan Buah-buahan

Yang dimaksud dengan tumbuh-tumbuhan di sini adalah: setiap tumbuhan yang menjadi makanan pokok dan tahan lama se-perti gandum, sagu, beras, jagung dan lain-lain. Dan yang dimaksud dengan buah-buahan adalah: kurma, zaitun dan kismis.
Allah swt berfirman, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. ...” {Qs. Al- Baqarah (2) : 267}.
(lihat pula Qs Al-An’am (6): 141).

Nishab tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan adalah 5 wasak (300 sho atau 750 kg), Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada zakat pada barang yang kurang dari 5 wasak.” (Muttafaq ‘Alaih).

Zakat tumbuhan dan buah-buahan diberikan ketika panen tiba dengan jumlah yang wajib di keluarkan sebanyak 10 % bila disiram dengan air hujan, dan 5 % bila disiram dengan menggunakan alat atau tenaga manusia.

Rasulullah saw bersabda:
Pada apa-apa yang disiram dengan air hujan (atau air sungai dan mata air) zakatnya 10%, dan pada apa-apa yang disiram dengan alat, zakatnya 5 %” (HR. Bukhari).

3. Binatang Ternak, yaitu unta, sapi dan kambing.

Rasulullah saw bersabda:

“Tidaklah orang yang mempunyai unta, sapi ataupun kambing, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali pada hari kiamat nanti binatang-binatang itu akan datang dengan badan yang sangat besar dan sangat gemuk, kemudian binatang-binatang tersebut akan menerjang orang itu dengan tanduknya dan akan menginjak-injak orang itu dengan kaki-kakinya. Demikianlah yang dilakukan binatang-binatang itu, terus-menerus sampai habis dosanya” (Muttafaq Alaih).

1. Unta
Nishabnya adalah lima ekor unta, Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari 5 ekor”.

Zakatnya dikeluarkan apabila nishabnya telah berlangsung satu tahun dengan syarat unta tersebut unta yang biasa digembalakan. Jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

..

2. Sapi
Syaratnya sama dengan unta, yaitu mesti mencapai nishab, telah berlangsung satu tahun dan hendaknya sapi tersebut sapi yang biasa digembalakan. Nishab sapi adalah 30 ekor. Jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

..

3. Kambing
Syaratnya mesti mencapai nishab dan telah berlangsung selama satu tahun. Nishab kambing adalah 40 ekor, jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

..

4. Barang Perdagangan

Syaratnya mesti mencapai nishab dan sudah berlangsung satu tahun:
  • Nishab barang perdagangan adalah sama dengan nishab Emas (85 gram).
  • Jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya adalah 2,5 %.
5. Rikaz (Harta Karun (harta qorun))
Tidak ada ketentuan nishab dalam jenis harta ini, dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 20 %.

6. Barang Galian
Apabila barang galian tersebut berupa emas atau perak, maka syarat zakatnya mesti mencapai Nishab emas dan perak, dan tidak ada haul (berlangsung satu tahun) dalam hal ini, tetapi zakatnya dikeluarkan ketika mendapatkan barang tersebut. Dan jumlah yang harus dikeluarkan adalah 20 %, karena diqiyaskan kepada zakat rikaz. Tetapi apabila barang galian tersebut bukan emas dan perak maka dianjurkan untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% karena tidak ada nas yang sharih (jelas) tentang kewajiban zakat pada jenis barang seperti itu.

Referensi:
  1. Fiqih dan Ushul Manhaj, Lesat Al Hidayah dan LPD Al Huda Bogor.
  2. Hadits-hadits sumber inspirasi setiap hari, Media Universal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar