10 April 2011

KEUTAMAAN HARI JUM’AT

Sesungguhnya Allah swt telah menganugerahkan bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan kepada umat Islam. Diantara keistimewaan itu adalah hari raya pekanan bagi umat Islam yaitu hari jum’at, yang dengannya Allah swt memuliakan umat ini setelah menyesatkan Yahudi dan Nasrani.

Abu Hurairah ra meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda:
“Allah menyesatkan umat sebelum kita dari hari Jum’at, adapun kaum Yahudi (tersesat) ke hari Sabtu dan kaum Nasrani ke hari Ahad. Kemudian Allah mendatangkan kita dan menunjuki kita ke hari Jum’at. Lalu menjadikan Jum’at, Sabtu, dan Ahad. Demikian pula mereka akan mengikuti kita nanti pada hari kiamat. Kita adalah umat terakhir dari penghuni dunia dan umat pertama pada hari kiamat yang akan diputuskan (perkara) diantara mereka sebelum makhluk-makhluk yang lain”. (HR.Muslim)

Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini dinamakan Jum’at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam’u yang berarti perkumpulan, dimana umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan dibalai-balai pertemuan yang luas. Allah swt memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya”.

Allah swt berfirman:
“Hai orang–orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Jumu’ah : 9).
Maksudnya, pergilah untuk melaksanakan shalat Jum’at dengan penuh ketenangan,
konsentrasi dan sepenuh hasrat, bukan berjalan dengan cepat-cepat, karena berjalan dengan cepat untuk shalat itu dilarang.
Al-Hasan Al-Bashri berkata: “Demi Allah, sungguh maksudnya bukanlah berjalan kaki dengan cepat, karena hal itu jelas terlarang. Tapi yang diperintahkan adalah berjalan dengan penuh kekhusyukan dan sepenuh hasrat dalam hati”. (lihat Tafsir Ibnu Katsir : 4/385-386).

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata: “Hari jum’at adalah hari ibadah. Hari ini dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, laksana bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Waktu mustajab pada hari jum’at seperti waktu mustajab pada malam Lailatul Qodar di bulan Ramadhan”. (Zadul Ma’ad :1/398).

Ibnul Qoyim dalam Zadul Ma’ad juga berkata :
“Diantara petunjuk Rasulullah saw adalah pengagungan, penghormatan dan pengkhususan hari ini dengan ibadah yang tidak ada pada hari lainnya. Dan sebagian ulama berbeda pendapat apakah hari jum’at lebih afdhal atau hari Arafah.”

Keutamaan hari Jum’at
Ada beberapa keutamaan pada hari jum’at, diantaranya :
1. Hari Terbaik
Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya.
Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari jum’at”.(Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, Nasa’i, serta Turmudzi yang mensahkannya).
2. Terdapat Waktu Mustajab untuk berdo’a
Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya pada hari jum’at terdapat waktu mustajab, bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya.” Rasulullah mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu. (HR.Muttafaqun Alaih)

Ibnu Qayyim Al-Jauziah [setelah menjabarkan perbedaan pendapat tentang kapan waktu itu] mengatakan : “Diantara sekian banyak pendapat ada dua yang paling kuat, sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadist yang shahih , pertama saat duduknya khatib sampai selesainya shalat. Kedua, sesudah ashar, dan ini adalah pendapat yang terkuat dari dua pendapat tadi”. (Zadul Ma’ad Jilid I /389-390).

3. Sedekah pada hari itu lebih utama dibanding sedekah pada hari-hari lainnya (keutamaan beramal sholeh)
Rasulullah saw bersabda:
“Ada lima hal, barangsiapa yang mengamalkannya pada satu hari, maka Allah menuliskannya sebagai Ahli surga : “orang yang menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah, puasa satu hari, melaksanakan shalat jum’at dan memerdekakan seorang budak.”(telah ditashih oleh Al-Albani dalam Silsilah Shohihah no.1023)
Maksud puasa (satu hari) disini adalah bila bertepatan dengan hari jum’at tanpa sengaja.
4. Hari besar yang berulang setiap pekan
Ibnu Abbas ra berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi umat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat jum’at hendaklah mandi telebih dahulu...”. (HR. Ibnu Majah)

Oleh karena itu kita diharamkan puasa pada hari itu untuk membedakannya dengan apa yang dilakukan oleh orang- orang Yahudi dan Nasrani, agar seorang hamba dapat melaksanakan ibadah pada hari itu dengan kuat, seperti shalat, do’a dan lain-lain.

5. Hari dihapuskannya dosa-dosa
Salman Al Farisi ra berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Siapa yang mandi pada hari jum’at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscayadiampuni dosa-dosanya diantara dua jum’at”. (HR. Bukhari)..

Rasulullah saw bersabda :
“Shalat lima waktu, setiap Jum’at ke Jum’at, dan (puasa) Ramadhan ke Ramadhan menjadi penghapus dosa-dosa antara kedua waktu tersebut apabila dijauhkan (ditinggalkan) dosa-dosa besar.” (HR.Muslim).

6. Orang yang berjalan untuk shalat jum’at akan mendapatkan pahala untuk tiap langkahnya, setara dengan pahala ibadah satu tahun shalat dan puasa
Aus bin aus ra berkata : Rasulullah saw bersabda :
“Siapa yang mandi pada hari jum’at kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh ibnu Huzaimah)
-----------------------------------------
Referensi :
1. Jum’at hari ibadah, Abdul Malik Al-Qosim, Daar Al-Gasem
2. Zadul Ma’ad
3. Hukum, adab jum’at......, Kholid Abu Shalh
4. Buletin Ar Risalah tahun I no.21/Jum’at I/2 rabiul awal 1422 H-25 mei 2001 M
5. Fiqih Sunnah Jilid 1, Sayyid Sabiq, Alma’arif, Bandung..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar