10 April 2011

HUKUM DAN ADAB-ADAB PADA HARI JUM’AT

Setiap muslim wajib memuliakan hari jum’at dan meraih keutamaan- keutamaannya. Caranya adalah dengan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah swt melalui bermacam-macam amalan ibadah.

Hari jum’at memiliki hukum-hukum dan adab-adab yang dipedomani oleh setiap muslim.
Ibnu Qayyim berkata: “Diantara tuntunan Nabi untuk hari jum’at adalah mengagungkannya, menghormatinya, dan melakukan ibadah-ibadah yang khusus berkaitan dengan hari ini. Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat, mana yang lebih utama; hari Jum’at ataukah hari arafah?” (Zadul Maad: 1/375).

Hukum-hukum dan adab-adab jum’at diantaranya:
1. Banyak berdo’a (khususnya) saat / waktu mustajab, yaitu setelah shalat Ashar sampai dengan Maghrib pada hari Jum’at.
Dari Abu Sa’id serta Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi saw. bersabda :
“Pada hari Jumat itu ada suatu saat, dimana tidak seorang Muslim pun yang memohonkan sesuatu kebaikan kepada Allah Ta’ala dan waktunya bertepatan dengan saat itu, melainkan pasti Allah akan mengabulkan permohonannya. Dan saat itu ialah sesudah ‘Ashar.” (diriwayatkan oleh Ahmad, dan menurut ‘Iraqi, hadits ini shahih).

2. Disunnahkan pada hari ini memperbanyak shalawat kepada Nabi saw, berdasarkan hadits Aus bin aus r.a., bahwa Nabi saw bersabda:
“Hari-hari kalian yang paling utama adalah hari jum’at, hari tatkala adam diciptakan dan diwafatkan, hari tatkala ditiupkan sangkakala, dan hari dipunahkannya seluruh makhluk. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku, karena sesungguhnya shalawat dari kalian akan diperlihatkan kepadaku”. (HR.Ahmad dan Ashabus Sunan)

3. Shalat Jum’at wajib bagi laki-laki mukallaf (baligh dan berakal), muslim, dan tinggal menetap di suatu tempat.
Dari Thariq bin Syihab r.a., bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat orang: budak, wanita, anak kecil dan orang sakit.”(HR.Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani)

4. Disunnahkan mandi untuk melaksanakan shalat Jum’at, berdasarkan hadist Nabi saw:
“Bila seseorang hendak melaksanakan shalat jum’at, hendaklah ia mandi” (Muttafaqun Alaih)
5. Disunnahkan memakai parfum, bersiwak (membersihkan gigi), dan mengenakan pakaian terbaik.
Abu Ayyub r.a. meriwayatkan : Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, memakai wewangian yang dia punya, mengenakan pakaian terbaiknya, dan keluar menuju masjid dengan tenang, kemudian melakukan ruku (shalat) bila memungkinkan, tidak mengganggu jama’ah lain, dan diam tatkala imam telah keluar (menuju mimbar) hingga selesai shalat, maka akan menjadi penghapus dosa baginya antara dua jum’at” (HR.Ahmad)

Dan Abu Said Al-Khudri r.a. meriwayatkan,
Rasulullah saw bersabda:
“Hendaklah mandi besar pada hari jum’at bagi setiap laki-laki yang telah baligh, bersiwak dan mengoleskan parfum sesuai kemampuan”. (HR. Muslim)

6. Disunnahkan bersegera menuju masjid untuk shalat jum’at.
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan, Nabi saw bersabda:
“Bila telah datang waktu jum’at, malaikat berdiri didepan pintu masjid. Mereka mencatat orang-orang yang masuk secara urut. Yang masuk pertama, laksana berkorban dengan seekor unta, berikutnya dengan seekor sapi, kemudian kambing, lalu ayam dan terakhir telur. Bila imam telah duduk dimimbar, mereka melipat lembaran catatan itu, dan duduk mendengarkan peringatan (dari imam)”. (Muttafaqun Alaih)

7. Disunnahkan untuk mengisi waktu dengan shalat, dzikir dan membaca Al-Qur’an sampai imam naik ke mimbar.

8. Diwajibkan diam untuk mendengarkan khutbah,
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda:
“Bila engkau sedang melaksanakan ibadah jum’at dan mengatakan kepada temanmu: “Diamlah,” sementara imam sedang menyampaikan khutbah, maka engkau telah melakukan laghwun (Kesia-siaan)”. (muttafaqun Alaih)

9. Disunnahkan membaca surat Al- Kahfi pada hari Jum’at.
Abu Said Al-Khudri r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at niscaya Allah akan menganugerahkan cahaya baginya antara dua Jum’at”. (HR. Hakim dan Baihaqi, dinilai shahih oleh Albani)

10. Setelah masuk waktu Jum’at, bagi yang wajib Jum’at dilarang melakukan perjalanan sebelum menunaikannya. (Zaadul Ma’ad: 1/382).

11. Dilarang mengkhususkan puasa pada siang hari Jum’at, dan qiyamullail pada malamnya.
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah kalian khususkan malam Jum’at untuk tahajjud dan jangan mengkhususkan siangnya dengan puasa, kecuali bila puasa itu bagian dari rangkaian puasa yang ia kerjakan”. (HR. Muslim)
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah kalian puasa pada hari jum’at, kecuali jika kalian puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya”. (Muttafaqun Alaih, tetapi lafaznya versi Bukhari)

12. Tidak mengganggu dan melangkahi pundak orang-orang yang duduk di masjid hanya karena ingin mendekati imam.
Turmudzi meriwayatkan dari para ahli, bahwa menurut mereka makruh hukumnya melangkahi leher orang lain pada hari Jum’at, makruhnya ini amat ditekankan sekali. Diterima dari Abdullah bin Busr katanya : “Ada seseorang yang datang waktu Jum’at melangkahi pundak orang lain, sedang Nabi saw. lagi berkhotbah, maka sabda beliau: ‘Duduklah, kau telah mengganggu orang dan terlambat datang’!” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i dan Ahmad serta disahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan lain-lain)

Hukum ini dikecualikan bagi imam atau bagi seseorang yang melihat bahwa dimuka ada tempat kosong tapi tidak diisi oleh orang-orang yang datang sebelum itu, juga bagi seseorang yang hendak kembali ketempat asalnya karena tadi disebabkan sesuatu keperluan terpaksa keluar, dengan syarat tiada sampai mengganggu orang lain.
Dari Uqbah bin Harits r.a., katanya :
“Saya bershalat ‘Ashar di belakang Rasulullah saw. di Madinah. Tiba-tiba beliau berdiri dan cepat-cepat pergi ke salah sebuah bilik istrinya sambil melangkahi pundak-pundak orang lain. Orang-orang pun terkejut melihat beliau bergegas-gegas itu. Dan setelah kembali, dilihatnya orang-orang masih keheran-heranan melihat perilakunya tadi, maka sabdanya: ‘Saya teringat akan sebungkal emas yang ada di rumah, dan saya khawatir kalau-kalau ia akan mengganggu pikiranku. Karena itu saya perintahkan supaya dibagi-bagi’.” (Riwayat Bukhari dan Nasa’i).

13. Melaksanakan shalat sunnah yang mengiringi ibadah Jum’at yaitu: dua rakaat sesudahnya, berdasarkan amaliah Nabi saw (muttafaqun Alaih). Namun riwayat lain menyebutkan bahwa Nabi saw memerintahkan shalat empat rakaat setelah Jum’at.(HR.Muslim)
Ishaq berkomentar: “Jika ia shalat dimasjid maka shalat empat rakaat, tetapi bila dirumah dua rakaat”. Namun menurut Abu Bakar Al-Atsram, ia boleh memilih antara keduanya secara bebas. (Al-Hada’iq. Ibnu Jauzi: 2/183)

14. Jika seorang muslim masuk masjid untuk melaksanakan ibadah Jum’at, sementara imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk.
Jabir bin Abdullah r.a. meriwayatkan, bahwa Sulaik Al- Ghathafani masuk masjid, sementara Nabi sedang khutbah, lalu Sulaik duduk, maka Nabi saw menegurnya:
“Apabila salah seorang diantara kalian menghadiri ibadah Jum’at, sementara imam sedang berkhutbah, hendaklah shalat 2 rakaat terlebih dahulu, baru kemudian duduk”. (HR. Muslim)

---------------------------------
Referensi :
1. Hukum, adab jum’at....oleh:Kholid Abu Shalh.
2. Buletin Ar-risalah tahun I/No22/jum’at II/9 rabu’ul awal 1422 h/1 juni 2001 m.
3. Jum’at hari ibadah, Abdul Malik Al-Qosim, Daar al-gasem, Saudi Arabia.
4. Bulughul maram oleh: Al-hafizh ibnu Hajar al-asqalani, pustaka Imam Adz-dzahabi.
5. Fiqih Sunnah Jilid 2, Sayyid Sabiq, Alma’arif, Bandung..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar