Ketahuilah semoga Allah Azza wa Jalla merahmatimu: Sesungguhnya hal yang paling pertama yang Allah fardlukan atas anak Adam adalah kufur terhadap thagut (berhala) dan iman kepada Allah, dalilnya adalah firman–Nya Azza wa Jalla:
“Dan sesungguhnya Kami telah me-ngutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu,....” (QS.16 : An- Nahl: 36).
Dan adapun tata cara kufur terhadap thaghut itu adalah engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah, engkau meninggalkannya, membencinya, mengkafirkan pelakunya dan memusuhi mereka itu.
Adapun makna iman kepada Allah adalah bahwa engkau meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak untuk di ibadahi, tidak yang lainNya, engkau memurnikan semua macam ibadah hanya kepada-Nya dan engkau menafikkannya dari segala yang disembah selainNya, engkau mencintai ahli tauhid (ikhlash) dan loyal kepadanya, serta engkau membenci pelaku-pelaku syirik dan memusuhinya. Inilah agama Ibrahim yang di mana orang yang benci akannya adalah orang yang telah membodohi dirinya sendiri, dan inilah suri tauladan yang telah Allah kabarkan di dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja,....” (QS.60 : Al Mumtahannah: 4).
Thaghut adalah umum mencakup segala sesuatu yang disembah selain Allah, sedang dia itu rela dengan peribadatan tersebut, baik yang disembah, atau yang diikuti, atau yang ditaati dalam bukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, ini adalah thaghut.
Thaghut-thaghut itu banyak sekali, sedangkan tokoh-tokohnya ada lima:
Pertama:
Syaitan yang mengajak untuk beribadah
kepada selain Allah, adapun dalilnya adalah firman Allah swt:
“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu” (QS.36 : Yaasiin: 60)
Kedua:
Pemerintah yang dhalim yang merubah hukum-hukum Allah, dan dalilnya adalah firman Allah swt:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS.4 : An-Nisaa’: 60)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Orang dikala menghalalkan sesuatu yang disepakati keharamannya, atau mengharamkan
sesuatu yang disepakati kehalalannya,
atau merubah syari’at yang sudah disepakati, maka dia itu kafir murtad de-ngan kesepakatan para fuqaha”. (Al Majmu 3/267)
Coba perhatikan: sekarang perjudian dibolehkan di tempat-tempat tertentu yang sudah di lokasikan, pelacuran dibolehkan di tempat-tempat khusus bahkan ada pajak atas kedua hal itu, praktek riba diberikan perlindungan hukum. Bukankah ini diantara bentuk penghalalan?sesuatu yang disepakati kehalalannya,
atau merubah syari’at yang sudah disepakati, maka dia itu kafir murtad de-ngan kesepakatan para fuqaha”. (Al Majmu 3/267)
Bahkan bukankah Allah menetapkan bahwa tidak ada pilihan dalam menerima ajaran-Nya itu? Tapi sekarang mereka menetapkan sistem yang memberikan hak bebas bagi rakyat untuk memilih apa yang mereka sukai tergantung suara mayoritas?
Bukankah ini bentuk perubahan akan syari’at?
Ketiga:
Orang yang memutuskan hukum de-ngan sesuatu yang bukan diturunkan Allah, dan dalilnya adalah firman Allah Azza wa jalla:
“... Barangsiapa yang tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS.5 : Al-Maidah: 44)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
“Siapa yang meninggalkan syari’at yang muhkam yang diturunkan kepada Muhammad
Ibnu Abdillah penutup para Nabi dan dia malah berhukum kepada syari’at-syari’at lain yang sudah dihapus, maka dia itu kafir; maka apa gerangan dengan orang yang berhukum
kepada Yasiq (hukum buatan) dan mendahulukannya atas hukum syari’at itu, maka siapa yang melakukannya maka dia itu kafir dengan ijma kaum muslimin. (Al Bidayah
Wan Nihayah 13/119).
Bila ini status orang yang berhukum kepada undang-undang buatan, maka apa gerangan dengan orang yang menghukumi
dengan undang-undang buatan itu, ini namanya thaghut. Mereka mendirikan lembaga untuk penggodokan hukum dan perundang-undangan, merubah, menambah,
mengganti dan seterusnya (yang tidak
ada kepastian dalam hukum itu). Siapa tauladan dalam hukum mereka. Sedangkan islam sendiri memiliki tauladan yang jelas yaitu Nabi Muhammad saw, dengan membawa
hukum dari Allah swt, (Pencipta Alam Semesta) yang mengetahui dengan pasti bagaimana keadaan manusia itu sendiri).
Keempat:
Orang yang mengklaim mengetahui hal ghaib, padahal itu hak khusus Allah, dan dalilnya adalah firman-Nya Azza wa Jalla:
“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui
yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan
kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (Malaikat) dimuka dan dibelakangnya” (QS. 72 :Al Jinn : 26-27).
Dan firman-Nya swt:
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya
kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan apa yang ada di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia me-ngetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir
bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak
sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)” (QS.6 : Al An’am: 59).
Kelima:
Segala sesuatu yang disembah selain Allah, sedangkan dia rela dengan penyem-bahan tersebut, dan adapun dalilnya adalah firman Allah Azza wa Jalla:
“Dan barangsiapa di antara mereka mengatakan: “Sesungguhnya aku adalah tuhan selain daripada Allah,” maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahannam, demikian Kami memberikan balasan kepada
orang-orang zalim.” (QS.21 : Al Anbiyaa:
29)
unKetahuilah
bahwa orang itu tidak bisa dianggap sebagai orang yang beriman kepada
Allah kecuali dengan kufur terhadap thaghut, dan adapun dalilnya adalah firman Allah Azza Wa Jalla:
“... Karena itu barangsiapa ingkar kepada
thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus ...” (QS.2 :Al Baqarah: 256)
Ar Rusydu adalah agama Muhammad saw, dan Al Ghayy adalah agama Abu Jahal, sedangkan Al ‘Urwah Al Wutsqaa adalah kesaksian Laa Ilaaha Illallah, di mana hal ini mengandung penafikan dan penetapan. Menafikan semua macam ibadah dari selain
Allah, dan menetapkan seluruh ibadah hanya kepada Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya.
Wallahu ‘alam.
Maraji’:
Thaghut, Al Imam Al Mujaddid Asy Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab
Al Majmu, Ibnu Taimiyyah
Al Bidayah Wan Nihayah
Penerapan Hukum Allah, Hasmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar