09 November 2018

Membawa Bayi Kedalam Masjid

Pertanyaan:

Assalamualaikum...
Mau nanya ustadz..bgmana hukumnya bagi ibu yg membawa babynya ke masjid,sdangkan si baby kmungkinan sdang pup/ngompol di dlm pampersnya.tetapi qta yakin bahwa pempers tsb dlm keadaan kering &  kotoran tdk sampai mengotori masjid.& misalnya si ibu td menggendong babynya yg dlm keadaan tsb ktika sholat apakah tdk membatalkan sholat si ibu?

Jawaban:

Waalaikumsalam...
 Membawa bayi atau anak kecil ke masjid tidak apa-apa, berdasarkan bbrp hadits berikut:

Dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Saya mengimami dalam shalat dan hendak memanjangkan bacaannya, lalu saya mendengar tangisan anak kecil, maka saya ringankan shalat, saya  tidak suka hal yg membuat sulit ibunya. (HR. Bukhari No. 707)

Riwayat lainnya:

Dari Amru bin Sulaim Az Zuraqiy, bahwa dia mendengar Abu Qatadah berkata: bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang shalat sedangkan Umamah –anak puteri dari Zainab puteri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan juga puteri dari Abu Al ‘Ash bin Ar Rabi’ bin Abdul ‘Uzza - berada di pundaknya, jika Beliau ruku anak itu diletakkan, dan jika bangun dari sujud diambil lagi dan diletakkan di atas pundaknya. (HR. Ahmad No. 22589, An Nasa’i No. 827, Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga menshahihkannya dalamTa'liq Musnad Ahmad No. 22589, dan Amru bin Sulaim mengatakan bahwa ini terjadi ketika shalat subuh)

Lalu, bagaimana dgn shalat menggendong anak yg ada najisnya di Pampersnya?

Mayoritas ulama mengatakan BATAL shalatnya, tapi tidak batal wudhunya.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

Di antara syarat sahnya shalat adalah menjauh dari najis baik pada badan, pakaian, dan tempat.

Maka, brg siapa yang shalat namun di pakaiannya atau badannya ada najis, atau dia menggendong anak yang ada najisnya, atau membawa botol kecil yg ada najisnya, maka shalatnya BATAL menurut mayoritas ulama, tapi tidak batal wudhunya.

(Al Islam Su'aal wa Jawab no. 136524)

Bagaimana jika LUPA atau TIDAK TAHU kalau di Pampersnya ada najisnya?

Syaikh 'Utsaimin Rahimahullah menjawab:

Jadi, menjauh dr najis dari badan, pakaian, dan tempat, adalah syarat sahnya shalat. Tapi jika manusia tidak menjauhinya karena tidak tahu atau lupa, shalatnya tetap SAH, baik dia sebenarnya sudah tahu sebelum shalat tapi pas shalat dia lupa membersihkannya, atau dia baru tahu setelah selesai shalatnya.

(Majmu' Fatawa, 12/390)

Demikian. Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar