16 November 2018
*ANAK PEREMPUAN JANGAN DIPAKSA ATAS PERNIKAHAN YANG TIDAK IA SUKA*
Alhamdulillah, semoga Alloh mencurahkan kita keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Keluarga yang diridhoi Alloh, dan memiliki anak-anak yang Sholih/ah.
Kita berdoa semoga anak kita pun dikaruniai pendamping yang sholih/ah, yang senantiasa istiqomah dalam kebaikan dan ketaatan kepada-Nya.
*Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus berdasarkan izin darinya,* karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihin wa sallam telah bersabda.
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قالوا: يا رسول الله كيف إذنها، قال أن تسكت
*“Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya. Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ?’ Beliau menjawab : ‘Ia diam”.*
[Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]
Di dalam redaksi lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : *“Dan izinnya adalah diamnya”*
Redaksi lain menyebutkan.
وَالۡبِكۡرُ يَسۡتَأۡذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفۡسِهَا، وَإِذۡنُهَا صُمَاتُهَا
*“Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya”.*
Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas.
Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka.
Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; *barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan perempuan).*
Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman pisik, maka nikahnya tidak sah ; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih Al-Bukhari dan Muslim.
Adapun jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan kecuali berdasarkan izin dari dia, sekalipun yang akan menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri. Dan kepada pihak laki-laki (calon suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan tidak menyukai dirinya, maka hendaknya jangan maju terus untuk menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya.
Hendaklah selalu bertaqwa kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi perempuan yang tidak menyukai dirinya, sekalipun mengaku bahwa bapaknya tidak melakukan pemaksaan. Ia wajib waspada terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar meminta izin (terlebih dahulu kepada si permpuan yang dimaksud). Dan kami berpesan kepada perempuan yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada Allah dan menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki yang melamarnya adalah lelaki ta’at beragama dan baik akhlaknya, karena pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat besar, sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung bahaya. Maka yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui lamaran lelaki yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat alasan ‘masih ingin belajar’ atau ‘ingin mengajar’ atau alasan-alasan lainnya.
Allohu a'lam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar