29 November 2018
BATASAN BOLEHNYA AYAH MENGAMBIL HARTA ANAK
✍Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan hafizhahullah
"Ulama membatasi bolehnya ayah mengambil harta anaknya tanpa ijinnya, selama hal itu tidak membahayakan anaknya dan sang anak tidak memerlukan harta itu. Yakni selama tidak berefek negatif terhadap anak dan anak tidak memerlukannya. Tetapi jika anak membutuhkan hartanya itu, maka ia lebih utama dengan harta itu daripada ayahnya. Atau ayahnya mengambil sesuatu yang membahayakan sang anak, maka tidak boleh hal itu bagi seorang ayah. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: tidak boleh membahayakan atau memberi bahaya.
Pertanyaan:
Syaikh, semoga Allah Ta'ala memberi taufik kepada Anda. Tentang sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam: engkau dan hartamu milik ayahmu. Apakah hadits ini juga mencakup ibu?
Jawaban:
Tidak, ini khusus untuk ayah. Adapun ibu, tidak termasuk.
📘Al Muntaqa Min Akhbar Sayyid al Mursalin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar