07 November 2018

Fatwa MUI mengenai Perayaan Natal Bersama

Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tanggal 7 Maret 1981 Tentang Perayaan Natal Bersama


Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah :

Memperhatikan
Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka dengan ummat
Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.

Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan
Natal.
Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.
Menimbang :
Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.
Ummat Islam agar tidak mencampur adukkan aqiqah dan ibadahnya dengan aqiqah dan ibadah agama lain.
Ummat Islam harus berusaha untuk menambah
Iman dan Taqwanya kepada Allah SWT.
Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.
Meneliti kembali :
Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
A. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat
agama-agama lain dalam masalah-masalah
yang berhubungan dengan masalah keduniaan,
berdasarkan atas:
1. Al Qur`an surat Al-Hujurat ayat 13: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan
Kamu sekalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar