10 Mei 2011

Nasehat Emas Syaikh bin Baz (bagian 1)

Berikut ini adalah suatu tulisan singkat dan nasihat yang perlu, tentang kewajiban berhukum kepada syari’at Alloh swt, larangan berhukum kepada selain syari’at Alloh . Penulis suguhkan karena melihat beberapa orang di akhir-akhir ini menjadikan selain syari’at Alloh sebagai hukum. Mereka tidak berhukum kepada kitabulloh dan sunnah Rosululloh saw, malah berhukum kepada tukang ramal, dukun, kepala suku, para ahli perundang-undangan dan lain-lain. Semuanya itu dilakukan akibat ketidak-mengertian sebagian dari mereka terhadap hukum tindakan mereka itu dan aki-bat memusuhi serta menentangnya sebagian yang lain terhadap Alloh dan RosulNya. Penulis mengharap agar nasehat ini merupakan pelajaran bagi orang-orang yang bodoh, pengingat bagi orang-orang yang lupa, dan menjadi penyebab mantapnya hamba-hamba Alloh untuk tetap pada jalanNya yang lurus.

Alloh menciptakan jin dan manusia semata-mata untuk beribadah kepadaNya. Alloh berfirman:

“dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” {QS. Adz-Dzāriyāt (51): 56}.

Para ulama telah menafsirkan pengertian ibadah dengan beberapa pengertian yang hampir mirip dengan yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah; Ibadah adalah nama yang mencakup segala apa yang dicintai oleh Alloh dan diridhoiNya baik berupa perkataan, perbuatan, yang lahir dan yang bathin. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah itu mengharuskan ketundukkan mutlak kepada Alloh swt, baik berupa perintah, lara-ngan, kepercayaan, perkataan dan perbuatan.

Kehidupan seseorang haruslah berdiri di atas syari’at Alloh menghalalkan apa yang dihalalkan Alloh dan mengharamkan apa yang diharamkan Alloh . Dia harus tunduk dalam perilaku, perbuatan, dan semua sikapnya kepada syari’at Alloh , menjauhi dari keinginan jiwa dan dorongan nafsunya, agar terjadi keseimbangan bagi individu, kelompok, laki-laki dan perempuan. Tidaklah disebut sebagai hamba Alloh , orang yang tunduk kepada Robbnya hanya kepada sebagian aspek kehidupannya saja lantas tunduk kepada makhluk pada aspek kehidupan yang lain. Dalam masalah ini dikuatkan oleh firman Alloh :

“Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekat-nya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. {QS. An-Nisā (4): 65}.

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh bagi orang-orang yang yakin ?” {QS. Al-Mā’idah (5): 50}.

Diriwayatkan bahwa Rosululloh bersabda:

“Tidak sempurna iman seseorang diantara kamu, sehingga hawa nafsunya mau tunduk mengikuti (kebenaran) yang aku bawa”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Maka iman seorang hamba tidak sempurna kecuali jika beriman kepada Alloh , rela kepada keputusanNya sedikit atau banyak, berhukum kepada syari’at-Nya saja dalam segala kondisi, baik yang berkaitan dengan jiwa, harta, atau kehormatan. Kalau tidak demikian, dia menjadi hamba bagi selain Alloh , seperti dalam firmanNya:

“Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rosul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”, …” {An Nahl (16): 36}.

Barangsiapa yang tunduk kepada Alloh swt, taat kepadaNya, dan berhakim kepada wahyuNya, maka dialah hamba Alloh swt. Maka barangsiapa yang tunduk kepada selain Alloh , dan berhukum kepada selain hukum Alloh , maka dia telah menyembah thoghut dan tunduk kepadanya.

Alloh berfirman :

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thoghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thoghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya”. {QS. An-Nisā’ (4): 60}.

Ibadah hanya kepada Alloh semata, dan berlepas diri dari penghambaan kepada thoghut, sekaligus berlepas diri yang berhukum kepadanya adalah merupakan tuntutan dari syahadat (pernyataan) bahwa tidak ada Ilah (tuhan) yang haq di-Ibadahi (disembah) selain Alloh yang tiada sekutu bagiNya. Dan sesunguhnya nabi Muhammad adalah hamba dan RosulNya. Alloh adalah Robb (Tuhan) manusia, sembahan mereka, yang menciptakan mereka, yang memerintah dan melarang, yang menghidupkan dan mematikan, yang menyiksa dan memberi pahala. Dan Dialah yang berhak atas penyembahan, bukan sesuatu selain Dia. Alloh berfirman:

“… Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Alloh. Maha suci Alloh, Robb semesta alam”. {QS. Al A’raaf (7): 54}.

Disamping Dia satu-satunya pencipta, dia pula yang memerintahkan, yang perintahnya itu wajib diikuti.

Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, tentang firman Alloh :

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Alloh dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Alloh dari apa yang mereka persekutukan”. {QS. At Taubah (9): 31}.

Yakni, Robb yang jika mengharamkan sesuatu, haramlah ia, dan jika menghalalkannya, halal-lah ia. Apa yang disyari’atkan harus diikuti, dan apa yang ditetapkan, haruslah dilaksanakan. Tiada sesembahan yang hak disembah kecuali Dia, maha suci dari apa yang mereka sekutukan, yakni, Dia Bebas (suci) dari sekutu, penolong, lawan, dan anak. Tiada tuhan yang haq disembah kecuali Dia, dan tiada Tuhan yang memelihara selain Dia.” (Tafsir Ibn Katsir, juz 2, hal. 349).

Jika seseorang mengetahui bahwa berhukum kepada syari’at Alloh merupakan konsekwensi syahadat (pernyataan) bahwa tiada Tuhan yang haq disembah selain Alloh dan Muhammad adalah hamba dan RosulNya, maka berhukum kepada thoghut, pemimpin, tukang ramal, dan lain-lain akan menghilangkan keimanan kepada Alloh . Tindakan seperti itu adalah kekafiran, kedzoliman dan kefasikan.

Alloh menerangkan bahwa hukum yang berlandas kepada selain apa yang diturunkan oleh Alloh swt, adalah hukum orang-orang bodoh. Menolak hukum Alloh merupakan sebab adanya siksa dan murkaNya yang tidak dapat dihindarkan untuk menimpa orang-orang dzolim. Alloh berfirman :

“dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Alloh, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Alloh kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Alloh), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Alloh menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mere-ka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh bagi orang-orang yang yakin ?” {QS. Al Maaidah (5): 49 - 50}.

bersambung.....

Referensi:
Majalah as silmi E. 15, Dzulhijjah 1427 H



Mutiara Hadits

Telah bercerita kepada kami ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah berkata telah bercerita kepadaku Sulaiman bin Bilal dari Tsaur bin Zaid Al Ma-daniy dari Abu ‘Al Ghoits dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rosululloh, apakah itu? Beliau bersabda:
“Syirik kepada Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Alloh kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”. (HR. Bukhari, Hadits No. 2560).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar