27 Desember 2018

SAUDARA IPAR ITU BUKAN MAHRAM

📚 Bismillah...


عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ.

Uqbah ibn Amir meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, _“Janganlah kalian mengunjungi wanita.”_ Seorang sahabat Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar?” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, _“Saudara ipar itu kematian.”_ (HR. al-Bukhari No.5232)

Intisari makna hadis: Hadits ini menunjukkan bahwa saudara ipar bukanlah mahram. Sehingga tidak dihalalkan berdua-duaan atau berkhalwat dengannya.

Imam an-Nawawi mengatakan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa kekhawatiran dan fitnah yang disebabkan saudara ipar lebih besar dibanding orang lain. Kemungkinan terjadinya keburukan juga ada, sebab saudara ipar memiliki akses untuk bertemu dan berdua-duaan dengan wanita tanpa ada rasa curiga, tidak seperti lelaki asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar