💦🥀 PERBUATAN TERCELA BILA MENGGUNAKAN AIR KERAN TERLALU DERAS SAAT BERWUDHU 💦🥀
Penyebutan air keran di atas hanya sebagai penekanan, karena umumnya terjadi pada saat tersebut, meski pada intinya, apapun yang menjadi medianya kita tetap tidak boleh boros saat menggunakan air.
🗒 Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata :
أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ مرَّ بسَعدٍ وَهوَ يتوضَّأُ ، فقالَ : ما هذا السَّرَفُ يا سَعدُ ؟ قالَ : أفي الوضوءِ سَرفٌ قالَ : نعَم ، وإن كنتَ على نَهْرٍ جارٍ
"Nabi ﷺ pernah melewati Sa'ad yang sedang berwudhu. Lalu beliau mengatakan padanya, 'Mengapa berlebihan seperti ini wahai Sa'ad?'
Sa'ad menjawab, 'Apakah dalam wudhu juga ada berlebihan?' maka Rasulullah ﷺ menjawab, 'Ya. Bahkan meskipun kamu berada di sungai yang mengalir'." -SANAD-NYA HASAN- (Ash-Shahihah, 3292) HR. Ahmad (7065) dan Ibnu Majah (425)
Diambil pelajaran juga dari sini bahwa : termasuk ajaran dasar dalam Islam ialah tidak berlebihan dalam semua hal; sampaipun dalam urusan bersuci.
▫ Seorang tabi'in mulia bernama Hilal bin Yisaf rahimahullah mengatakan :
كان يقال: في كل شيء إسراف، حتى الطهور؛ وإن كان على شاطىء النهر
"Dahulu ada ungkapan, 'Dalam semua hal ada sikap borosnya. Bahkan pada urusan bersuci, meskipun seseorang berada di tepi sungai." (Dibawakan oleh Al Baihaqi, I/197 - kami nukil melalui Ash-Shahihah, VII/861)
✅ SEMUA ULAMA MELARANG BOROS DALAM MENGGUNAKAN AIR
▫ Al Allamah Syaroful Haqq Al Azhim Abadi rahimahullah berkata :
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الْإِسْرَافِ فِي الْمَاءِ وَلَوْ فِي شاطئ البحر لما أخرجه أحمد وبن مَاجَهْ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
"Ulama sepakat akan terlarangnya boros dalam menggunakan air meskipun seseorang berada di pinggir pantai. Berdasarkan pada hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Amr.. [ lalu beliau membawakan hadits di atas ] " (Aunul Ma'bud, I/118 - Imam Nawawi telah mendahului dalam menukil ijma' ini di kitab Al Minhaj, IV/2)
✅ ALLAH TIDAK SUKA PADA MEREKA YANG BOROS
▫ Asy-Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah berkata :
ولنعلم أن الإكثار من استخدام الماء في الوضوء أو الغسل داخل في قول الله تعالى: ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين. ولهذا قال الفقهاء رحمهم الله يكره الإسراف ولو كان على نهر جار فكيف إذا كان على آلات تستخرج الماء من جوف الأرض. فالحاصل أن الإسراف في الوضوء وغير الوضوء من الأمور المذمومة.
"Kita harus ketahui, bahwa berlebihan dalam menggunakan air saat wudhu dan mandi masuk dalam cakupan firman Allah ta'ala :
وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." QS. Al An'am : 141
Oleh karenanya, para pakar fikih mereka mengatakan, 'Makruh hukumnya berlebihan (dalam menggunakan air) meski seseorang berada di pinggir sungai.'
Lantas bagaimana lagi dengan kondisi yang seseorang harus mengambil air dari dalam tanah dengan menggunakan alat-alat. Walhasil, berlebihan-lebihan -baik itu dalam hal wudhu atau selain wudhu- ialah tindakan tercela." (Syarah Riyadhus Shalihin, V/235)
Semoga bisa diamalkan dan bisa digunakan untuk mengingatkan saudara-saudara kita yang lain.
✍ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi, (08:25) 28 Rabi'ul Awal 1440 / 06 Desember 2018
_________
▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.
•••
📡 https://t.me/nasehatetam
🖥 www.nasehatetam.com
06 Desember 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar