Para mufassir banyak memberikan keterangan ketika menafsirkan siapakah Ulil Amri dalam surat An Nisa’ ayat 59, kesimpulannya adalah sebagai berikut:
1. Ulil amri yang wajib ditaati adalah *_ulil amri dari kalangan orang-orang beriman dan memerintah dengan adil._*
2. *_Ketaatan kepada ulil amri tidak mutlak, namun bersyarat. Yaitu selama bukan dalam perkara maksiat._*
3. Ulil amri yang *_tidak menjadikan syariat Islam sebagai hukum dalam pemerintahannya tidak wajib ditaati secara mutlak baik ketika hukumnya bersesuaian dengan hukum syar’i ataupun menyelisihi. Ulil amri seperti ini tidak sah._*
Ketiga point ini penting untuk kita perhatikan dalam memandang penguasa yang memerintah di negeri-negeri berpenduduk muslim, termasuk negeri kita Indonesia. Selain itu, penting juga untuk kita ketahui apa saja syarat dan kewajiban seorang penguasa sehingga layak disebut ulil amri bagi kaum Muslim.
Demikian pula, kapan ulil amri tidak sah dan layak dipecat. Semua ini agar kita tidak ragu-ragu dalam mengambil sikap terhadap para penguasa: apakah harus menaati atau tidak harus menaati mereka.
Kewajiban pertama dan pokok ulil amri adalah *_mewujudkan tujuan-tujuan kepemimpinan. Kewajiban tersebut adalah, pertama, menegakkan agama dan kedua, mengatur dunia dengan agama Islam._*
Artinya, *_seorang pemimpin berkewajiban menerapkan hukum Allah dalam semua urusan kehidupan._*
Adapun sebab-sebab pemimpin tidak sah dan layak dipecat adalah sebagai berikut.
Pertama: Kafir dan murtad dari Islam, kedua: Tidak mengerjakan shalat dan ketiga: Tidak menerapkan hukum Allah.
Ada pernyataan penting dari Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari mengenai penguasa yang tidak menerapkan syariat Islam. Pernyataan itu dia tulis dalam bukunya, Al-Wajîz fî ‘Aqîdah As-Salaf Ash-Shâlih Ahl As-Sunnah wa Al-Jamâ‘ah.
*_“Adapun para pemimpin yang meniadakan syariat Allah dan tidak berhukum kepadanya, akan tetapi berhukum kepada selainnya, maka mereka keluar dari hak (memperoleh) ketaatan dari kaum muslimin. Tidak ada ketaatan bagi mereka dari rakyat, karena mereka menyia-nyiakan fungsi-fungsi imamah yang karenanya mereka dijadikan pemimpin dan berhak didengarkan, ditaati serta tidak diberontak._* Karena, wali (pemimpin) tidak berhak mendapatkan itu, kecuali ia *_menunaikan urusan-urusan kaum muslimin, menjaga dan menyebarkan agama, menegakkan hukum, menjaga perbatasan, berjihad melawan musuh-musuh Islam setelah mereka diberi dakwah, ber-wala’ kepada kaum muslimin, dan memusuhi musuh-musuh agama._*
Apabila dia tidak menjaga agama atau tidak menunaikan urusan-urusan kaum muslimin, maka hilanglah hak imamah darinya dan wajib atas umat—yang diwakili oleh ahlul halli wal aqdi dimana mereka menjadi rujukan dalam menentukan masalah seperti ini—untuk menurunkannya dan menggantinya dengan orang lain yang siap mewujudkan fungsi imamah. Lalu berlanjut apabila melakukan kefasikan, kezaliman, dan kebid’ahan, cacat dari segi keberlangsungan kerja, dan cacat fisik. Lihat Abdullah bin Umar bin Sulaiman Ad-Dumaiji, Al-Imâmah Al-‘Uzhmâ ‘Inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jamâ‘ah, (Riyadh: Dar Ath-Thayyibah, 1987), hlm. 468-485.
Lantas timbul pertanyaan, *Apakah Presiden Republik Indonesia termasuk Ulil Amri?*
Meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, *Republik Indonesia sejak diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 hingga hari ini tidak pernah menyatakan sebagai negara Islam.* Sejarah bahkan mencatat upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Islam dipandang sebagai tindak kejahatan yang mengancam eksistensi Republik ini. Sejak presiden pertama Sukarno hingga Presiden yang berkuasa hari ini, Republik Indonesia tetap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Walaupun banyak pejabat pemerintah yang menyatakan beragama Islam, namun Indonesia tetap menjadi negara sekuler. Demikianlah fakta yang tidak bisa dipungkiri.
Pada 1954, beberapa ulama NU dalam konferensi mereka di Cipanas Bogor memutuskan bahwa Presiden Sukarno telah sah menjadi waliyul amri dharuri yang wajib ditaati. Keputusan mereka ini mengundang reaksi dari tokoh-tokoh Islam. Firdaus A.N., misalnya, membantah keputusan mereka dengan menyatakan bahwa Republik Indonesia yang sekarang ini belum menjadi Republik Islam. Sebab, sebagian besar dari hukum yang berlaku dalam Republik ini bukan hukum Islam, bahkan undang-undang yang berlaku di sini masih banyak undang-undang kolonial.
Waktu pun berputar dan *_kini sejarah berulang lagi. Sekelompok orang pengikut pengajian “salafi” bersikukuh menganggap Presiden RI adalah ulil amri yang wajib ditaati._* Sebab, Presiden RI adalah seorang muslim dan masih mengerjakan shalat. Presiden RI tidak pernah mengambil harta kita, memukul punggung kita, membantai kaum Muslim, dan membunuh para ulama. Mereka mencatut dalil Al-Qur’an dan hadits untuk membenarkan asumsi tersebut. *_Terhadap orang yang menentang, mereka memvonisnya sebagai Khawarij._*
Sebagai seorang muslim yang baik serta mengikuti manhaj dan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tidak selayaknya mereka membenturkan satu dalil dengan dalil-dalil lainnya. Sesuai dengan dalil-dalil dan pendapat para ulama yang telah disebutkan sebelumnya, Presiden RI bukanlah ulil amri menurut istilah syar’i. Memang jika menurut bahasa, boleh-boleh saja dia disebut ulil amri bagi rakyat Indonesia. Tetapi, makna ini tidak mengandung konsekuensi syar’i.
Patut dipikir matang-matang *_apakah syarat-syarat ulil amri telah terpenuhi pada diri Presiden RI,_* terutama syarat adil dan berilmu. Sebab, sejak presiden pertama hingga presiden sekarang, *_semuanya adalah penganut sekulerisme. Bahkan, ada presiden yang dengan bangga pernah menyatakan sebagai penganut pluralisme dan tidak akan menerapkan syariat Islam, dan ada juga yang dengan tegas menyatakan tidak boleh mencampur adukkan antara agama dan politik. Sekulerisme maupun pluralisme agama adalah paham sesat dan syirik yang menjadikan penganutnya cacat dalam akidah._* Jika seorang pemimpin cacat dalam akidahnya, tentu dia bukan pemimpin yang ideal.
Presiden RI juga tidak menjalankan kewajiban-kewajiban ulil amri seperti yang telah disebutkan. Hal ini wajar karena kewajiban-kewajiban tersebut tidak dikenal dalam negara sekuler. Hukum yang berlaku di negara Indonesia pun bukan hukum dan syariat Islam. Padahal, menurut Asy-Syaukani, ulil amri adalah pemimpin yang menjalankan syariat Islam.
Rasulullah saw memerintahkan kita menaati ulil amri selama melaksanakan Kitabullah. Apabila tidak melaksanakan Kitabullah atau tidak menerapkan hukum Allah, maka dia tidak sah sebagai ulil amri. Silakan diingat kembali penjelasan Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari mengenai masalah ini.
Wallâhu a‘lam bish shawâb.
22 Desember 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar