“Sholatlah
sebagaimana Kalian Melihat Aku Sholat”. (HR. Bukhori)
NIAT
Bagi yang akan shalat harus meniatkan shalat yang akan
dilaksanakannya serta menentukan niat dengan hatinya, seperti fardhu zhuhur dan
ashar, atau sunnat zhuhur dan ashar. Niat ini merupakan syarat atau rukun
shalat. Adapun melafazhkan niat dengan lisan maka ini merupakan bid’ah,
menyalahi sunnah, dan tidak ada seorangpun yang menfatwakan hal itu di antara
para ulama yang ditokohkan oleh orang-orang yang suka taqlid (fanatik buta).
Niat sama maksudnya dengan menyengaja,
bermaksud, keinginan, tekat, kehendak, atau keinginan kuat, yaitu sengaja untuk
melakukan suatu perbuatan yang diikuti dengan pekerjaan tersebut
Rosululloh saw bersabda:
“Sesungguhnya amalan-amalan itu
tergantung niatnya….” (HR. Bukhori dan Muslim)
Ibnu Abu al ‘Izzi al Hanafi berkata:
“Tidak ada seorangpun di antara empat
orang imam termasuk imam Syafi’i yang
mensyaratkan diucapkannya (/dilafadzkannya) niat, karena menurut kesepakatan
mereka, niat adalah amalan hati. Akan tetapi, sebagian ulama mutaakhirin ada
yang mewajibkan atau mensunnahkan dilafadzkannya niat beralasan dengan salah
satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.”
An Nawawi berkata: “Pendapat ini
keliru”
Ibnul Qoyyim al Jauziyah mengatakan
“Rosululloh
saw apabila berdiri melaksanakan sholat, beliau mengucapkan Allohu Akbar ,
tidak ada sedikitpun beliau ucapkan sesuatu sebelumnya dan tidak pula
melafadzkan niatnya. Tidak ada seorangpun yang meriwayatkan masalah tersebut,
baik dengan sanad shohih, dho’if, musnad ataupun mursal sekalipun, baik dari
pendapat seorang shahabat, istihsannya seorang tabi’in atau pendapat empat imam
sekalipun.”
(al-Qoulul Mubin fi Akhtoil Mushollin/
Masyhur Salman hal. 98)
TAKBIR
Kemudian memulai shalat dengan membaca. “Allahu Akbar” (Artinya :
Allah Maha Besar). Takbir ini merupakan rukun, berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam.
“Pembuka Shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir,
sedangkan penghalalannya adalah salam”.
"Pengharaman" maksudnya :
haramnya beberapa perbuatan yang diharamkan oleh Allah didalam shalat.
"Penghalal" maksudnya : halalnya beberapa perbuatan yang dihalalkan
oleh Allah di luar shalat. Jadi, sholat dimulai dengan takbir (dibuka dengan
takbir, bukan dengan niat) dan diakhiri dengan salam.
Tidak diperbolehkan mengulang-ngulang takbirotul ihrom, Memperlambat gerakan takbir dan
memperlama lafadz bacaan takbir saat takbiratul ihrom. Tidak diperbolehkan takbir
dengan cara memutar tangannya terlebih
dahulu sebelum bersedekap.
Ketika takbir, tidak boleh mengeraskan suara saat takbir di semua
shalat, kecuali jika menjadi imam.
Boleh bagi muadzin menyampaikan (memperdengarkan) takbir imam
kepada jama’ah jika keadaan menghendaki, seperti jika imam sakit, suaranya
lemah atau karena banyaknya orang yang shalat.
Ma’mum tidak boleh takbir kecuali jika imam telah selesai takbir.
Mengangkat kedua Tangan dan Caranya
Mengangkat kedua tangan, boleh bersamaan dengan takbir, atau
sebelumnya, bahkan boleh sesudah takbir. Kesemuanya ini ada landasannya yang
sah dalam sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Caranya yaitu, Mengangkat tangan dengan jari-jari terbuka (tidak
tertutup/ mengepal), dengan merapatkan jari-jari tangan, telapak tangan
menghadap ke kiblat dengan jari tangan keatas, Mensejajarkan kedua telapak
tangan dengan pundak/bahu, sewaktu-waktu mengangkat lebih tinggi lagi sampai
sejajar dengan ujung telinga, menjauhkan siku dari lambung.
Adapun menyentuh kedua anak telinga
dengan ibu jari, maka perbuatan ini tidak ada landasannya di dalam sunnah Nabi,
bahkan hal ini hanya mendatangkan was-was.
Meletakan Kedua Tangan (bersedekap) dan
Caranya
Kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada
(maksudnya dibagian dada) sesudah takbir, ini merupakan sunnah (ajaran) para
nabi-nabi Alaihimus Shallatu was sallam dan diperintahkan oleh Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam kepada para sahabat beliau, sehingga tidak boleh
menjulurkannya.
Meletakkan tangan kanan boleh di atas punggung tangan kiri, boleh di
atas pergelangan tangan kiri, dan boleh di lengan kiri. Boleh juga dengan menggenggam
tangan kiri dengan tangan kanan.
Tempat Meletakkan Tangan
Tangan keduanya bersedekap diletakkan di atas dada saja (semua
wilayah dada). Laki-laki dan perempuan dalam hal tersebut sama. Amalan meletakkan kedua tangan selain di dada hanya ada dua
kemungkinan; dalilnya lemah, atau tidak ada dalilnya sama sekali. Dan tidak
meletakkan tangan kanan di atas pinggang (tidak boleh sholat dengan bertolak
pinggang, bersedekap di samping, atau dikiri lambung).
Khusyu dan Melihat ke Tempat Sujud
Hendaklah berlaku khusu’ dalam shalat dan menjauhi segala sesuatu
yang dapat melalaikan dari khusu’ seperti perhiasan dan lukisan, janganlah
shalat saat berhadapan dengan hidangan yang menarik, demikian juga saat menahan
berak dan kencing.
Hendaklah memandang ke tempat sujud saat berdiri, tidak
menoleh ke kanan dan ke kiri, karena menoleh adalah curian yang dilakukan oleh
syaitan dari shalat seorang hamba. Selain itu, tidak boleh mengarahkan pandangan ke
langit (ke atas).
Sumber:
- Praktek sholat Nabi saw, Oleh: Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
- Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, yang diterbitkan oleh Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur. Penerjemah : Amiruddin Abd. Djalil dan M.Dahri.
- Sifat sholat Nabi saw, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Pustaka Media Hidayah dan Gema Risalah Press – Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar