27 September 2013

“Sifat Shalat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam” Bagian I


“Sholatlah sebagaimana Kalian Melihat Aku Sholat”. (HR. Bukhori)

NIAT

Bagi yang akan shalat harus meniatkan shalat yang akan dilaksanakannya serta menentukan niat dengan hatinya, seperti fardhu zhuhur dan ashar, atau sunnat zhuhur dan ashar. Niat ini merupakan syarat atau rukun shalat. Adapun melafazhkan niat dengan lisan maka ini merupakan bid’ah, menyalahi sunnah, dan tidak ada seorangpun yang menfatwakan hal itu di antara para ulama yang ditokohkan oleh orang-orang yang suka taqlid (fanatik buta).

Niat sama maksudnya dengan menyengaja, bermaksud, keinginan, tekat, kehendak, atau keinginan kuat, yaitu sengaja untuk melakukan suatu perbuatan yang diikuti dengan pekerjaan tersebut

Rosululloh saw bersabda:

“Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya….” (HR. Bukhori dan Muslim)

Ibnu Abu al ‘Izzi al Hanafi berkata:

“Tidak ada seorangpun di antara empat orang imam termasuk imam Syafi’i  yang mensyaratkan diucapkannya (/dilafadzkannya) niat, karena menurut kesepakatan mereka, niat adalah amalan hati. Akan tetapi, sebagian ulama mutaakhirin ada yang mewajibkan atau mensunnahkan dilafadzkannya niat beralasan dengan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.” 

An Nawawi berkata: “Pendapat ini keliru” 

Ibnul Qoyyim al Jauziyah mengatakan
“Rosululloh saw apabila berdiri melaksanakan sholat, beliau mengucapkan Allohu Akbar , tidak ada sedikitpun beliau ucapkan sesuatu sebelumnya dan tidak pula melafadzkan niatnya. Tidak ada seorangpun yang meriwayatkan masalah tersebut, baik dengan sanad shohih, dho’if, musnad ataupun mursal sekalipun, baik dari pendapat seorang shahabat, istihsannya seorang tabi’in atau pendapat empat imam sekalipun.” (al-Qoulul Mubin fi Akhtoil  Mushollin/ Masyhur Salman hal. 98)


TAKBIR

Kemudian memulai shalat dengan membaca. “Allahu Akbar” (Artinya : Allah Maha Besar). Takbir ini merupakan rukun, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

“Pembuka Shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, sedangkan penghalalannya adalah salam”.

"Pengharaman" maksudnya : haramnya beberapa perbuatan yang diharamkan oleh Allah didalam shalat. "Penghalal" maksudnya : halalnya beberapa perbuatan yang dihalalkan oleh Allah di luar shalat. Jadi, sholat dimulai dengan takbir (dibuka dengan takbir, bukan dengan niat) dan diakhiri dengan salam. 

Tidak diperbolehkan mengulang-ngulang takbirotul ihrom, Memperlambat gerakan takbir dan memperlama lafadz bacaan takbir saat takbiratul ihrom. Tidak diperbolehkan takbir dengan cara memutar  tangannya terlebih dahulu sebelum bersedekap.

Ketika takbir, tidak boleh mengeraskan suara saat takbir di semua shalat, kecuali jika menjadi imam.

Boleh bagi muadzin menyampaikan (memperdengarkan) takbir imam kepada jama’ah jika keadaan menghendaki, seperti jika imam sakit, suaranya lemah atau karena banyaknya orang yang shalat.

Ma’mum tidak boleh takbir kecuali jika imam telah selesai takbir.


Mengangkat kedua Tangan dan Caranya

Mengangkat kedua tangan, boleh bersamaan dengan takbir, atau sebelumnya, bahkan boleh sesudah takbir. Kesemuanya ini ada landasannya yang sah dalam sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Caranya yaitu, Mengangkat tangan dengan jari-jari terbuka (tidak tertutup/ mengepal), dengan merapatkan jari-jari tangan, telapak tangan menghadap ke kiblat dengan jari tangan keatas, Mensejajarkan kedua telapak tangan dengan pundak/bahu, sewaktu-waktu mengangkat lebih tinggi lagi sampai sejajar dengan ujung telinga, menjauhkan siku dari lambung.

Adapun menyentuh kedua anak telinga dengan ibu jari, maka perbuatan ini tidak ada landasannya di dalam sunnah Nabi, bahkan hal ini hanya mendatangkan was-was.


Meletakan Kedua Tangan (bersedekap) dan Caranya

Kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada (maksudnya dibagian dada) sesudah takbir, ini merupakan sunnah (ajaran) para nabi-nabi Alaihimus Shallatu was sallam dan diperintahkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada para sahabat beliau, sehingga tidak boleh menjulurkannya.

Meletakkan tangan kanan boleh di atas punggung tangan kiri, boleh di atas pergelangan tangan kiri, dan boleh di lengan kiri. Boleh juga dengan menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan.


Tempat Meletakkan Tangan

Tangan keduanya bersedekap diletakkan di atas dada saja (semua wilayah dada). Laki-laki dan perempuan dalam hal tersebut sama. Amalan meletakkan kedua tangan selain di dada hanya ada dua kemungkinan; dalilnya lemah, atau tidak ada dalilnya sama sekali. Dan tidak meletakkan tangan kanan di atas pinggang (tidak boleh sholat dengan bertolak pinggang, bersedekap di samping, atau dikiri lambung).


Khusyu dan Melihat ke Tempat Sujud

Hendaklah berlaku khusu’ dalam shalat dan menjauhi segala sesuatu yang dapat melalaikan dari khusu’ seperti perhiasan dan lukisan, janganlah shalat saat berhadapan dengan hidangan yang menarik, demikian juga saat menahan berak dan kencing.

Hendaklah memandang ke tempat sujud saat berdiri, tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, karena menoleh adalah curian yang dilakukan oleh syaitan dari shalat seorang hamba. Selain itu, tidak boleh mengarahkan pandangan ke langit (ke atas).

Sumber:
  1. Praktek sholat Nabi saw, Oleh: Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
  2. Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, yang diterbitkan oleh Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur. Penerjemah : Amiruddin Abd. Djalil dan M.Dahri.
  3. Sifat sholat Nabi saw, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Pustaka Media Hidayah dan Gema Risalah Press – Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar