Syaikh
Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya
:
“Apa
pendapat islam tentang wanita yang bekerja dan keluar dengan mengenakan
pakaiannya seperti yang kita lihat dijalan-jalan, sekolah dan rumah serta
pekerjaan wanita pedesaan dengan suaminya di ladang menurut islam ?
Jawab
Syaikh :
- Tidak diragukan lagi bahwa islam memuliakan wanita, memeliharanya, menjaganya dari manusia yang jahat. Dan menjaga hak-haknya, mengangkat kedudukannya dan menjadikannya partner laki-laki dalam warisan serta mewajibkan wali untuk minta izinnya dalam pernikahan.
- Islam juga memberikan hak penuh kepadanya untuk mengurusi hartanya apabila ia berakal. Dan mewajibkan suaminya untuk memberikan hak-haknya yang banyak, mewajibkan kepada bapaknya dan keluarganya untuk memberinya nafkah ketika ia membutuhkan.
- Islam juga mewajibkannya untuk menutup diri dari pandangan orang lain agar tidak menjadi barang murahan sebagaimana firman Nya :
“Hai
Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka”
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka
tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab : 59)
- Alloh Subhanahu Wata’ala juga berfirman :
“Dan
hendaklah kalian tetap dirumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan
bertingkah laku seperti orag-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab :
33)
- Dalam ayat ini Alloh Subhanahu Wata’ala memerintahkan wanita untuk selalu konsisiten berada dirumah karena keluarnya banyak menimbulkan fitnah. Dan dalil syara’ telah menunjukkan bahwa dibolehkannya keluar untuk suatu keperluan dengan menggunakan hijab serta menjauhi perhiasan, tetapi keberadaannya dirumah adalah hukum asal yang lebih baik untuknya dan lebih sesuai serta lebih jauh dari fitnah.
- Adapun pekerjaan wanita dengan suaminya diladang atau pabrik atau rumah maka tidak ada dosa baginya, dan demikian juga apabila ia bersama dengan mahramnya, yang tidak terdapat didalamnya orang lain sebagaimana hukum pekerjaannya bersama wania-wanita lainnya. Pekerjaan yang diharamkan baginya hanyalah pekerjaan yang dilakukan dengan orang laki-laki yang bukan mahramnya, karena hal itu bisa mendatangkan kerusakan dan firnah yang besar.” (Majmu’ Fatwa Wa Maqolat Mutanawwi’ah 4/308 dengan ringkas) []Redaksi hasmi
..::
WALLAHU ‘ALAM ::..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar