Qadzf ialah menuduh orang lain berzina. Misalnya
seseorang mengatakan, “Wahai orang yang berzina,” atau lain sebagainya yang
dari pernyataan tersebut difaham bahwa seseorang telah menuduh orang lain
berzina.
HUKUM
QADZF
Perbuatan ini termasuk dosa-dosa besar yang diharamkan
Allah. Dia berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang
baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia
dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS An-Nuur: 23)
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah
tujuh perkara yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apakah itu
ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(pertama) menyekutukan Allah, (kedua) sihir,
(ketiga) membunuh jiwa yang telah Allah haramkan membunuhnya kecuali dengan
jalan yang haq, (keempat) makan hasil riba, (kelima) makan harta benda anak
yatim, (keenam) melarikan diri pada waktu menyerang, dan (ketujuh) menuduh
wanita-wanita baik-baik yang lengah dan beriman (berbuat zina).”
(Muttafaqun ’alaih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 144).
Dan barangsiapa menuduh seorang muslim berzina dihukum
dengan menderanya delapan puluh kali dera, sebagaimana firman Allah swt:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang
fasik.” (QS An-Nuur: 4)
Sumber:
Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi,
Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz
Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj.
Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 834 - 835.
Lihat juga di- www.alislamu.com Rabu, 23 Mei 2007 20:23
Fani Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar