Apakah
alkohol, khomr merupakan obat ataukah penyakit? Dr. Obery Louise, kepala bagian
penyakit jiwa di Univ. London, juga sebagai nara sumber utama dan terkenal di
bidang medis di Inggris mengatakan:
"Alkohol
adalah satu-satunya penyakit yang banyak dikonsumsi secara luas di dunia saat
ini. Ia ada di tangan setiap orang yang menginginkannya atau meninggalkannya.
Oleh karena itu, orang banyak mengkonsumsinya sekehendak keinginannya yang
akhirnya menyebabkan munculnya penyakit kegoncangan jiwa atau sering disebut
dengan "psycho-pathic anomaly". Satu tegukan alkohol saja terkadang
bisa menyebabkan mabuk dan menyebabkan kehilangan kendali syaraf dan akhirnya merusak
segala yang ada disekitarnya; juga bisa menyebabkan "fly". Adapun
orang yang terus-menerus minum khomr maka ia akan menjadi seorang alkoholik
(kecanduan alkohol), ia akan banyak melanggar norma-norma akhlaq dan disertai
sifat kegilaan."
Dan
para dokter menduga di zaman dahulu dan zaman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi
wa sallam dan zaman setelah beliau sampai abad-abad terakhir bahwa khomr
memiliki manfaat bagi kesehatan, kemudian sejumlah penelitian medis pun
menemukan data yang membatalkan anggapan-anggapan itu. Anggapan itu hanyalah
dugaan dan perkataan Al-Shadiq Al-Mashduq (Sang jujur dan diakui kejujurannya,
Nabi Muhammad -pent) itulah yang benar yang tidak ada keraguan ataupun
salah-faham pada kebenaran ucapannya.
Rasulullah
pernah berbicara kepada Thariq Al-Ju'afiy ketika meminta disediakan khomr, maka
Rasulullah melarangnya. Maka Thariq berkata, bahwa ia meminumnya sekedar untuk
obat, maka Rasulullah menjawab, "Khomr bukan obat, akan tetapi
penyakit!!" (HR. Muslim dan Tirmidzi.)
Dari
Abu Hurairah, "Rasulullah melarang berobat dengan sesuatu yang
jelek." (HR. Abu Daud)
Masih
dalam Sunnan Abu Daud, Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya Allah menurunkan
penyakit dan obatnya dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka
berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram."
Dan
dari Thariq ibn Suwaid Al-Hadhrami, aku berkata kepada Rasulullah bahwa
didaerah kami ada anggur-anggur, kami memeras dan meminumnya, dan kami
menggunakannya untuk mengobati orang yang sedang sakit. Maka rasulullah
bersabda, "Itu (anggur perasan) bukanlah obat akan tetapi penyakit."
HR. Muslim
Para
mutaqadimin mengira bahwa khomr memiliki kandungan yang bermanfaat bagi
manusia. Dalilnya adalah firman Allah:
“
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". .. (Q.S. Al-Baqarah: 219)
Maka,
banyak para ulama yang membantah anggapan-anggapan demikian. Diantaranya adalah
Imam Al-Shan'aniy. Beliau mengatakan dalam kitab Subul A-Salam, Kitab Al-Najmi
Al-Wahhah, "Segala yang dikatakan para dokter bahwa khomr memiliki
kandungan yang bermanfaat bagi manusia bila meminumnya adalah pengakuan
Al-Qur'an akan kepercayaan manusia sebelumnya.
Khomr
memiliki manfaat namun mudhorotnya lebih besar. Begitu pula dengan kasus
pencurian, menurut pencuri, “mencuri/korupsi itu bermanfaat”. Khususnya untuk
dirinya pribadi dan untuk keluarganya. Bagi pelaku maksiat, semua perkara yang
mereka lakukan adalah bermanfaat bagi mereka. Namun mudhorotnya lebih besar
dari pada maslahatnya. Oleh karena itu hal tersebut diharamkan oleh Alloh swt.
Adapun setelah turunnya ayat dalam
surat Al-Ma'idah:
Wahai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khomr, judi, qurban untuk berhala,
mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan nista, salah satu perilaku
syaithan, maka tinggalkanlah agar kalian beruntung (Q.S. Al-Maidah: 90)
Maka
Allah ta'alaa, Sang Pencipta segala sesuatu, yang dampak negatifnya menjadi
manfaat dalam satu hal tidaklah mungkin menjadikan sesuatu itu bermanfaat.
Dengan hal ini,gugurlah alasan orang yang ingin menjadikan obat dengan khomr
dan yang menukil ucapan ini dari Al-Rabi' dan Al-Dhahak. Dan dalam hal ini ada
hadits dengan sanad yang sampai ke Al-Tsa'labiy dan yang lainnya bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah
ketika mengharamkan Khomr, menjadikan dampak negatifnya sebagai manfaat bagi
manusia."
Dan
"manfaat" ini tidak pasti, mungkin berupa manfaat materi bagi
orang-orang yang menjualnya dan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Akan
tetapi, hal itu adalah kamuflase besar karena merugikan masyarakat dan kerugian
material yang sangat banyak. Mungkin juga berupa manfaat kedokteran dan
industrinya, dan mayoritasnya juga hanya anggapan. Semacam anggapan bahwa khomr
bisa membangkitkan nafsu. Khomr dari dahulu dijadikan sebagai alat pembangkit nafsu
atau selera yang digunakan oleh orang-orang Yunani, Romawi, Persia, Arab,
bahkan mereka mendalami ilmu tentang hal ini. Dan orang-orang eropa saat ini,
khususnya Perancis menggunakannya juga untuk membangkitkan nafsu. Mereka
menyebutnya dengan Apenibf, yaitu sang pembangkit selera. Dan kebiasaan mereka
adalah mereka tidak mengkonsumsi makanan berat kecuali diawali dengan khomr
terlebih dahulu. Demikian juga orang-orang Italia. Khomr adalah pembuka atau
pembangkit nafsu atau selera untuk pertama kalinya, akan tetapi jika terus
berlanjut maka kandungan HCl (Hydro Chloride)-nya bisa membahayakan tubuh,
yaitu dis-fungsi organ-organ pencernaan dan daerah sekitarnya. Maka, setelah
"manfaat" yang mereka peroleh dengan meneguk khomr, muncul bahaya, petaka
yang tidak ringan lagi tidak sedikit; awalnya adalah disfungsi organ-organ
dalam, kemudian hilangnya gairah, dan terakhirnya dalah kanker ganas.
Dan
telah datang utusan dari Yaman dan utusan dari Madhramaut menemui Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam dan meminta agar dibolehkan meminum khomr untuk
penghangat tubuh, sebab negeri mereka sedang dingin. Akan tetapi Rasulullah
enggan mengizinkannya.
Dalam
sunan Abu Daud, disebutkan Dailam Al-Humairi meminta Nabi, "Wahai
Rasulullah, kami dari negeri yang dingin, kami mengobati di sama sesuatu yang
sangat berat dan kami menggunakan adonan gandum ini untuk menguatkan kegiatan
kami dan menolong negeri kami. Maka Rasulullah bersabda, "Apakah adonan
itu membuat kalian mabuk?" Dailam menjawab, "Ya." Rasulullah bersabda,
"Maka, tinggalkanlah hal itu." Dailam mengatakan, "Akan tetapi
manusia enggan meninggalkan adonan itu." Rasulullah menjawab, "Jika
mereka enggan meninggalkannya, maka bunuhlah mereka."
(Abm/ismdz)
Dr. Muhammad 'Ali Al-Bar -Kerajaan Saudi Arabia
Diposkan oleh DUNIA ILMU di 23:48
Tidak ada komentar:
Posting Komentar