1.
Yakin berhadas:
Dari Abu Abbad bin Tamim dan pamannya bahwa ia pernah
mengadu kepada Rasulullah saw. tentang seseorang yang mengkhayal bahwa dirinya
mendapatkan sesuatu dalam shalatnya, maka Rasulullah bersabda, "Janganlah
ia keluar-atau janganlah rnembatalkan shalatnya-sebelum mendengar suara
(kentut), atau mencium bau kentut." (Muttafaqun'alaih: FathulBaril:
237 no: 137, Muslim I: 276 no: 361, ‘AunulMa'budl: 299 no: 174 dan Nasa'i 1:99
serta Ibnu Majah I: 171 no: 513).
2.
Sengaja meninggalkan salah satu rukun atau syarat tanpa ada udzur. Hal
ini didasarkan pada sabda Nabi kepada seorang sahabat yang shalatnya tidak
benar :
"Kembalilah, lalu shalatlah (lagi); karena sesungguhnya
engkau belum shalat (dengan benar)."
(Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 276-277 no: 793, Muslim!: 298 no: 397,
‘Aunul Ma'bud III: 93-96 no: 841, ‘Timidzi I: 185-186 no: 301 dan Nasa'I II:
125).
Dari Khalid bin Ma'dan r.a., Nabi saw. pernah melihat
seorang sahabat shalat, sedangkan di punggung kakinya ada sebesar mata uang
dirham yang tidak tersentuh air, maka Nabi menyuruhnya mengulangi wudhu' dan
shalatnya." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 161 dan ‘Aunul Ma'bud 1: 296 no:
173).
Teks
arabnya sudah pernah termuat dalam pembahasan syarat-syarat sahnya wudhu'
(pent.)
3
Makan dan Minum Dengan Sengaja:
Ibnu Mudzir berkata, "Para Ulama" telah sepakat,
bahwa barangsiapa yang makan atau minum dengan sengaja dalam shalat fardhu,
maka ia harus mengulanginya (Al-Ijma' hal 40) dan begitu pula dalam shalat
tathawwu' menurut jumhur ulama', karena apa saja yang membatalkan shalat fardhu,
juga membatalkan shalat sunah.
4.
Sengaja berbicara tanpa ada kemaslahatan yang berkaitan dengan shalat
Dari Zaid bin Arqam r.a., berkata, "Dahulu kami sering
berbincang-bincang dalam shalat, seseorang di antara kami bercakap-cakap dengan
rekannya yang ada di sebelahnya dalam shalat, sehingga turunlah ayat, WA QUUMU
LILLAAHI QAANITIIN (berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'),
maka kemudian kami perintahkan untuk diam dan melarang untuk berbicara."
(Muttafaqun ‘alaih: Muslim I:383 no: 539, Tirmidzi I:252 no: 4003, ‘Aunul
Ma'bud III:227 no:936, Fathul Bari III:72 no:1200, Nasa'i III:18 dan untuk
selain Nasa'i tidak ada kalimat, NUHIINA ‘ANIL KALAAM").
5.
Tertawa
Ibnu al-Mundzir meriwayatkan, bahwa para ulama' telah
sepakat bahwa shalat batal karena orang yang mengerjakan tertawa (al Ijma' hal.
40)
6.
Berlalunya perempuan yang sudah baligh, keledai, atau anjing hitam di
hadapan orang yang sedang shalat (di antara tempat berdiri dan tempat
sujudnya). Rasulullah bersabda saw., "Apabila seorang di antara kamu
berdiri shalat, maka (seharusnya) ia meletakkan sutrah di hadapannya seperti
kayu penyanggah penunggang unta. Maka dan itu, jika dihadapannya tidak ada
sutrah seperti kayu tersebut, maka shalat bisa batal karena keledai, perempuan
(yang sudah baligh) dan anjing hitam (yang lewat dihadapannya)."
(Shahih: Shahihul Jami' no: 719, Muslim 1: 365 no: 510, Nasa'i II: 63, Timidzi
I: 212 no: 337, ‘Aunul Ma'bud II: 394 no: 688).
Sumber:
- http://alislamu.com
Sabtu, 03 Maret 2007 07:00, Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi
al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz
Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj.
Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 172 - 225.
-
Kitab Shifatus Shalatin Nabi saw. oleh Syaikh al-Albani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar