25 September 2013

Hukum Isbal dalam Islam, Bagian II


Isbal yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga dibawah mata kaki, sehingga sebagian ada yang pakaianya sampai menyentuh ketanah sebagian lagi sampai menyapu debu yang ada di belakangnya, hal tersebut mereka lakukan dengan niat sombong atau tidak, baik itu disadari atau tidak, hal tersebut pada hakekatnya mengandung bahaya yang sangat besar, karena menyalahi perintah Allah Ta’ala dan Rosul-Nya .
 Mudah mudahan di dalam bulletin jum’at ini yang akan membahas hukum isbal dalam islam ini menjadi wacana dan khasanah ilmu islam yang berguna bagi seluruh kaun muslimin. Amiiin.


III. ISBAL TIDAK HANYA PADA WAKTU SHALAT
Ibnu umar,berkata :
مررت علي رسول الله  وفي إزاريe استرخاء,فقال يا عبد الله ارفع إزارك فرفٍعته ,ثم قال ,زد,فزدت أتحراها بعد,فقال بعض القوم إلي أين ؟فقال إلي أنصاف الساقين

“ Ibnu Umar berkata,ketika saya berjalan didepan Rasulullah, ketika itu kain saya sangat rendah, Nabi berkata, wahai Abdullah tinggikan kainmu, maka saya naikan ,Nabi bersabda lagi, maka saya naikan lagi, kemudian selalu saya jaga kain saya sebagai petunjuk Rasulullah maka orang orang bertanya kepada Abdullah, sampai dimana tingginya ?Abdullah menjawab, sampai tengah-tengah betis “.( HR Muslim : 5462 ).


IV.BATAS PANJANG KAIN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Dari Abi Said Al khudri`I Berkata,bahwa Rasulullah bersabda :
إزار المسلم إلي نصف الساق ولا جراح أو لاجناح فيما بينه وبين الكعبين فهو في النار من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه


“Kain sarung seorang muslim panjangnya sampai ditengah-tengah betis, dan tidak mengapa diantara yang itu dengan mata kaki, dan barang siapa yang kain sarungnya dibawah mata kakinya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Abu Daud).
Alqosthalani berkata, Wal hasil dari apa yang telah disebutkan dalam hadist diatas, ada dua cara yang dipilih oleh kaum pria:

1. Adalah cara sunnah, yaitu dia memendekan kain sarung sampai setengah betis.
2. Adalah yang jaiz (boleh ), yaitu menurunkan kain sarung sampai diatas mata kaki,
(dinul Khalis:6/169 ).
Qodhi Iyadh telah menukil Ijma para ulama bahwa larangan isbal itu sebenarnya berlaku untuk pria bukan wanita, maksudnya isbal ini hanya berlaku pada kaum pria, hal ini berdasarkan ketetapan Rasulullah shollallohu ‘Alaihi Wasallam atas pertanyaan Ummu Salamah kepada beliau :
فقال أم سلمة :فكيف تصنع النساء بذيولهن ؟يرخين شبرا ,قالت :إذا تنكشف أقدامها ؟
قال فيرخينه ذراعا لايزدن

“Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Bagaimanakah bagi kaum wanita. jawab Nabi diturunkan satu jengkal, berkata ummu salamah, kalau demikian kaki mereka akan terlihat, Nabi bersabda, rendahkan sehasta tidak boleh lebih dari itu “.
(HR An Nasa`I :8/209 ). (Qoulul Mubin:31 ).


Wal- hasil bagi kaum wanita mempunyai dua cara :

1. Adalah Sunnah, yaitu melebihi sejengkal dari batas yang diperbolehkan bagi kaum
pria,dengan ukuran satu jengkal.

2. Adalah Jaiz (boleh ), memakai ukuran satu hasta.


Dengan demikian jelaslah bahwa kaum wanita mereka diperbolehkan pakaiannya sebatas satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua kakinya sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau yang lainnya, tetapi tidak boleh melebihi yang wajar seperti umumnnya busana pengantin yang panjangnya ditanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawanya dibelakangnya.
Dengan demikian, kaum wanita tidak perlu khawatir dengan pakaiannya yang terkena tanah, sebab debu itu suci.


D. KESIMPULAN

Dari keterangan hadits dan perkataan para ulama salaf diatas, maka sudah selayaknya bagi kaum pria untuk memendekkan kainnya sebatas setengah betis atau sampai diatas kedua mata kaki, hal itu lebih bersih bagi pakaian dan lebih suci dari kotoran, tidak menyerupai wanita dan juga sikap tersebut lebih mendekatkan ketaqwaan kepada Alloh .

Adapun hukum yang dapat kita petik dari keterangan diatas bahwa kaum laki-laki dilarang untuk menurunkan kain pakaiannya dibawah mata kaki, jika ia lakukan dengan rasa sombong maka siksanya lebih pedih dan berat, dan hal itu haram hukumnya. akan tetapi jika tidak disertasi rasa sombong maka hal tersebut pada hakekatnya akan menjerumuskan kesana, dan menurut Imam An-nawawi Minimal hukumnya adalah makruh, isbal itu berlaku baik diwaktu sholat maupun diluar shalat, sedangkan bagi kaum wanita boleh menurunkan pakaiannya sebatas satu jengkal atau satu hasta guna menutupi kedua mata kakinya, lebih dari itu maka hukumnya adalah haram .

REFERENSI :
              
  1. Alquranul karim
  2. Shahih Bukhari,Muhammad bin Ismail Al Bukhari,Darussalam,Riyadh,cet1 1417.
  3. Shahih Muslim, Muslilm biin AL hajaj bin Muslim, Daarussalam Riyadh, cet.I
    tahun 1419 H.
  4. Sunan Abu Daud, Abu Daud Sulaiman bin Asyats, Daar Ibnu Hazm, Beirut, cet, I tahun 1419 H.
  5. Sunan An Nasai, Ali bin Sinan An Nasai, Daarussalam, Riyadh cet. I tahun 1420 H.
  6. Jami’ At Tirmidzi, Ibbnu Musa At tirmidzi, Daarus salam Riyadh Cett. I tahun 1420 H
  7. Riadhus sholihin. Imam Nawawi, Muasasah Ar Risalah, cet. III tahun 1421 h.
  8. Fathul Baary, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Daarul Kutub Al Ilmiyah, Cet. I tahun 1410 H.
  9. Shahih Muslim bisyarh An Nawawi. Imam An Nawawi, Daarul Fikr Beirut 1410 H.
  10. Aunul Ma’bud, Syamsul Haq Adhim Abadi, Daarul Fikir, Cet. III Tahun 1399 H.
  11. Dalilul Falihin, Muhammad Allan Ashshidqi, Daarul Ma’rifah, Cet. II 1416 H.
  12. Qoulul Mubin, Hasan Bin Mahmud Bin salmah, Daar Ibnul Qoyyim, Cet. IV tahun 1416 H.
  13. Ad Diinul Kholis . Muhammad Khottob Ash Shubki, Cet IV tahun 1397 H.
  14. Nailul Authir, Muhammad Asy Syaukani, Daarul Fikr 1403 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar