Isbal yaitu menurunkan atau
memanjangkan pakaian hingga dibawah mata kaki, sehingga sebagian ada yang
pakaianya sampai menyentuh ketanah sebagian lagi sampai menyapu debu yang ada
di belakangnya, hal tersebut mereka lakukan dengan niat sombong atau tidak,
baik itu disadari atau tidak, hal tersebut pada hakekatnya mengandung bahaya
yang sangat besar, karena menyalahi perintah Allah Ta’ala dan Rosul-Nya .
Mudah mudahan di dalam bulletin jum’at ini
yang akan membahas hukum isbal dalam islam ini menjadi wacana dan khasanah ilmu
islam yang berguna bagi seluruh kaun muslimin. Amiiin.
III. ISBAL TIDAK HANYA PADA WAKTU SHALAT
Ibnu umar,berkata :
مررت علي
رسول الله وفي إزاريe استرخاء,فقال يا عبد الله ارفع إزارك فرفٍعته ,ثم قال
,زد,فزدت أتحراها بعد,فقال بعض القوم إلي أين ؟فقال إلي أنصاف الساقين
“ Ibnu Umar berkata,ketika saya
berjalan didepan Rasulullah, ketika itu kain saya sangat rendah, Nabi berkata,
wahai Abdullah tinggikan kainmu, maka saya naikan ,Nabi bersabda lagi, maka
saya naikan lagi, kemudian selalu saya jaga kain saya sebagai petunjuk
Rasulullah maka orang orang bertanya kepada Abdullah, sampai dimana tingginya
?Abdullah menjawab, sampai tengah-tengah betis “.( HR Muslim : 5462 ).
IV.BATAS PANJANG KAIN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Dari Abi Said Al khudri`I Berkata,bahwa Rasulullah bersabda :
إزار
المسلم إلي نصف الساق ولا جراح أو لاجناح فيما بينه وبين الكعبين فهو في النار من
جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه
“Kain sarung seorang muslim
panjangnya sampai ditengah-tengah betis, dan tidak mengapa diantara yang itu
dengan mata kaki, dan barang siapa yang kain sarungnya dibawah mata kakinya
karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Abu
Daud).
Alqosthalani berkata, Wal hasil dari
apa yang telah disebutkan dalam hadist diatas, ada dua cara yang dipilih oleh
kaum pria:
1. Adalah cara sunnah, yaitu dia memendekan kain sarung sampai setengah betis.
2. Adalah yang jaiz (boleh ), yaitu menurunkan kain sarung sampai diatas mata kaki,
(dinul Khalis:6/169 ).
Qodhi Iyadh telah menukil Ijma para
ulama bahwa larangan isbal itu sebenarnya berlaku untuk pria bukan wanita,
maksudnya isbal ini hanya berlaku pada kaum pria, hal ini berdasarkan ketetapan
Rasulullah shollallohu ‘Alaihi Wasallam atas pertanyaan Ummu Salamah kepada
beliau :
فقال أم
سلمة :فكيف تصنع النساء بذيولهن ؟يرخين شبرا ,قالت :إذا تنكشف أقدامها ؟
قال
فيرخينه ذراعا لايزدن
“Ummu
Salamah bertanya kepada Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Bagaimanakah
bagi kaum wanita. jawab Nabi diturunkan satu jengkal, berkata ummu salamah,
kalau demikian kaki mereka akan terlihat, Nabi bersabda, rendahkan sehasta
tidak boleh lebih dari itu “.
(HR An Nasa`I :8/209 ). (Qoulul Mubin:31 ).
(HR An Nasa`I :8/209 ). (Qoulul Mubin:31 ).
Wal- hasil bagi kaum wanita
mempunyai dua cara :
1. Adalah Sunnah, yaitu melebihi sejengkal dari batas yang diperbolehkan bagi kaum
pria,dengan ukuran satu jengkal.
2. Adalah Jaiz (boleh ), memakai ukuran satu hasta.
Dengan
demikian jelaslah bahwa kaum wanita mereka diperbolehkan pakaiannya sebatas
satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua kakinya sebab ditakutkan akan
tersingkap oleh angin atau yang lainnya, tetapi tidak boleh melebihi yang wajar
seperti umumnnya busana pengantin yang panjangnya ditanah hingga beberapa
meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawanya dibelakangnya.
Dengan
demikian, kaum wanita tidak perlu khawatir dengan pakaiannya yang terkena
tanah, sebab debu itu suci.
D. KESIMPULAN
Dari
keterangan hadits dan perkataan para ulama salaf diatas, maka sudah selayaknya
bagi kaum pria untuk memendekkan kainnya sebatas setengah betis atau sampai
diatas kedua mata kaki, hal itu lebih bersih bagi pakaian dan lebih suci dari
kotoran, tidak menyerupai wanita dan juga sikap tersebut lebih mendekatkan
ketaqwaan kepada Alloh .
Adapun
hukum yang dapat kita petik dari keterangan diatas bahwa kaum laki-laki
dilarang untuk menurunkan kain pakaiannya dibawah mata kaki, jika ia lakukan
dengan rasa sombong maka siksanya lebih pedih dan berat, dan hal itu haram
hukumnya. akan tetapi jika tidak disertasi rasa sombong maka hal tersebut pada
hakekatnya akan menjerumuskan kesana, dan menurut Imam An-nawawi Minimal
hukumnya adalah makruh, isbal itu berlaku baik diwaktu sholat maupun diluar
shalat, sedangkan bagi kaum wanita boleh menurunkan pakaiannya sebatas satu
jengkal atau satu hasta guna menutupi kedua mata kakinya, lebih dari itu maka hukumnya
adalah haram .
REFERENSI :
REFERENSI :
- Alquranul karim
- Shahih Bukhari,Muhammad bin Ismail Al Bukhari,Darussalam,Riyadh,cet1 1417.
- Shahih Muslim, Muslilm biin AL hajaj bin Muslim,
Daarussalam Riyadh, cet.I
tahun 1419 H. - Sunan Abu Daud, Abu Daud Sulaiman bin Asyats, Daar Ibnu Hazm, Beirut, cet, I tahun 1419 H.
- Sunan An Nasai, Ali bin Sinan An Nasai, Daarussalam, Riyadh cet. I tahun 1420 H.
- Jami’ At Tirmidzi, Ibbnu Musa At tirmidzi, Daarus salam Riyadh Cett. I tahun 1420 H
- Riadhus sholihin. Imam Nawawi, Muasasah Ar Risalah, cet. III tahun 1421 h.
- Fathul Baary, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Daarul Kutub Al Ilmiyah, Cet. I tahun 1410 H.
- Shahih Muslim bisyarh An Nawawi. Imam An Nawawi, Daarul Fikr Beirut 1410 H.
- Aunul Ma’bud, Syamsul Haq Adhim Abadi, Daarul Fikir, Cet. III Tahun 1399 H.
- Dalilul Falihin, Muhammad Allan Ashshidqi, Daarul Ma’rifah, Cet. II 1416 H.
- Qoulul Mubin, Hasan Bin Mahmud Bin salmah, Daar Ibnul Qoyyim, Cet. IV tahun 1416 H.
- Ad Diinul Kholis . Muhammad Khottob Ash Shubki, Cet IV tahun 1397 H.
- Nailul Authir, Muhammad Asy Syaukani, Daarul Fikr 1403 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar