Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah memberi nikmat
kepada hamba-hamba-Nya berupa pakaian yang menutupi aurot mereka dan yang telah
memperindah bentuk tubuh mereka, dan Dia menjadikan libas taqwa sebaik-baik
pakaian, aku bersaksi bahwa tiada Illah kecuali Allah yang tiada sekutu bagi
Nya, kepunyaanNya lah kerajaan langit dan bumi, dan kepada Allah lah akan
kembali segala urusan, yaitu pada hari diperlihatkan amal perbuatan
hamba-hamba-Nya, dan aku bersaksi bahwa muhammad Shollallohu ‘Alaihi Wasallam
hamba dan utusanya, tidak ada satupun kebaikan kecuali telah beliau tunjukan
kepada hambanya, dan tidak ada satupun keburukan kecuali telah beliau
peringatakan kepada umatnya. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada
keluarganya, sahabatnya-sahabatnya dan siapa saja yang mengikut manhaj beliau
sampai yaumul akhir.
Telah kita saksikan hari ini, perkara yang dianggap remeh
oleh sebagian manusia (untuk laki-laki) yaitu menurunkan atau memanjangkan
pakaian hingga dibawah mata kaki atau yang lazimnya disebut isbal, sehingga
sebagian ada yang pakaianya sampai menyentuh ketanah sebagian lagi sampai
menyapu debu yang ada di belakangnya, hal tersebut mereka lakukan dengan niat
sombong atau tidak, baik itu disadari atau tidak, hal tersebut pada hakekatnya
mengandung bahaya yang sangat besar, karena menyalahi perintah Allah Ta’ala dan
Rosul-Nya .
Mudah mudahan di dalam bulletin jum’at ini yang akan membahas hukum isbal dalam islam ini menjadi wacana dan khasanah ilmu islam yang berguna bagi seluruh kaun muslimin. Amiiin.
DALIL-DALIL DILARANGNYA ISBAL.
Mudah mudahan di dalam bulletin jum’at ini yang akan membahas hukum isbal dalam islam ini menjadi wacana dan khasanah ilmu islam yang berguna bagi seluruh kaun muslimin. Amiiin.
DALIL-DALIL DILARANGNYA ISBAL.
- Dari Ibnu Umar berkata,Rosulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
من جر ثوبه
خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة ( رواه مسلم ، أبو داود و النسائي )
“Barang
siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, niscaya Allah tidak akan melihatnya
pada hari Qiyamat” . ( HR.Muslim syarh An Nawawi
14/61, Abu Dawud 4085, An Nasa’1 8/206 )
- Dari Abu Hurairah berkata,Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam, bersabda :
لاينظر
الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطرا
“ Allah tidak akan melihat pada hari Qiyamat kepada orang yang menyeret kain sarung nya dengan sombong”.
(HR. Fathul Bari 10/316, Muslim Syarh Nawawi 14/60, Tuhfatul Ahwadzi 5/333 )
Syeikh Allan Asidiqi berkata, “Maksud Allah tidak melihat pada hari kiamat yaitu melihat dengan
disertai keridhoan. Adapun kata hari kiamat disebut secara khusus dikarena
disana tempat yang penuh dengan rahmat secara terus menerus. Berbeda dengan
rahmat didunia yang kadang kadang terputus ketika terjadi suatu peristiwa.
Adapun orang yang menyeret kain sarungnya dengan sombong yaitu dia telah kufur
nikmat dan tidak bersyukur dengan nikmat-Nya. Yang demikian itu dikarenakan
sikap ujub dan sombong ada dalam hatinya. Disebut dalam hadits dengan kata “
ثوب “ mencakup seluruh jenisnya, baik itu sarung kemeja celana panjang dan
gamis. Dan disebut kata Izzar pada sebuah riwayat, hal itu tidak hanya
dikhususkan hanya sarung saja, dikarenakan disebut sebagai kesatuan umum yang
tidak terpisahkan.( Dalilul Falihin 5/268 )
Hal ini Sesuai dengan hadist Rasululloh Shollallohu ‘Alaihi
Wasallam bersumber dari ibnu Umar,bahwa beliau bersabda :
الإسبال
فىالإزار والقميص والعمامة من جر خيلاء لم ينظر الله يوم القيامة
“Isbal itu
dalam kain sarung, gamis dan surban. Dan barang siapa yang memanjangkan dari
padanya dengan sombong maka Alloh tidak akan melihatnya pada hari qiamat”. ( HR An Nasai 8/208, Abu Daud 4095 )
Imam An Nawawi berkata : “Bahwa
isbal itu terjadi pada kain sarung, gamis dan surban, dan tidak boleh
menurunkan kain dibawah mata kaki, jika hal itu dilakukan denga rasa sombong,
maka hukumnya haram, dan kalau tidak hal tersebut makruh hukumnya”.( Syarh
Shohih Muslim 4/61 )
Menurut syaikh Mahmud Salmah telah kami jelaskan bahwa isbal
memakai kain sarung haram. Baik disertai perasaaan sombong atau tidak. Sebab
meskipum ia tidak melakukan dengan niat sombong tetapi itu bisa menjerumuskan
dalam perasan tersebut. (Qoulul Mubin : 34 )
Syaikh Sholih Al Munajid berkata : “Jika seorang melakukan isbal dengan niat takabur, maka siksanya akan
lebih berat dan pedih. Sebab dengan begitu ia telah melakukan dua keharaman
sekaligus yaitu isbal dan takabur.”. (Al Muharomat istahana bihannasu : 110
)
Syaikh Ash Shubki berkata : “Isbal kain sarung dan gamis yaitu menurunkannya kain tersebut melebihi
kedua mata kaki, dan isbal pada surban turunnya rumbai sorban pada batas yang
semestinya, yaitu sampai melebihi setengah punggung dan hal ini termasuk bid’ah”.
( Ad Dinnul Kholis 6/165 )
Ibnu Bathol berkata : “Isbalnya
surban yang dimaksud disini yaitu menurunkan rumbai surban lebih dari yang
semestinya”. ( Nailul Author 2/112 ).
- Dalam hadits yang bersumber dari Abu Hurairah , beliau bersabda :
ما أسفل من
الكعبين من الإزار ففى النار
“ Kain yang memanjang dibawah kedua mata kaki tempatnya dineraka”. ( HR Bukhori 10/315 , Nasai 8/207 )
Al Khitobi berkata : “Yang
diinginkan oleh beliau Rosululloh pada judul ini kain sarung yang melebihi mata
kaki berada di dalam neraka, maka diibaratkan pakaian dari badan orang yang
memakainya, maksudnya bahwa apa yang berada dibawah mata kaki maka ia akan disiksa
( Fathul Baary 10/315)
Dinukil dari qodhi Iyyadh para ulama membenci setiap yang
melebihi dari kebiasaaan dari berpakaian baik mengenai panjang maupun lebarnya.(
Nailul Author 2/114 )
Al Alamah Syamsul haq berkata :” Walhasil, bahwa isbal
berkonsekwensi menurunkan pakaian, dan menurunkan pakaian berkonsekwensi
kesombongan walaupun pelakunya tidak bermaksud demikian “. ( Ainul Ma’bud
11/145 )
Hal ini dikuatkan dengan sabda Nabi Shollalohu ‘Alaihi Wasallam :
Hal ini dikuatkan dengan sabda Nabi Shollalohu ‘Alaihi Wasallam :
وإياك وجر
الإزار فإن جر الإزار المخيلة
“ Hindarilah oleh kalian menurunkan
kain sarung dibawah mata kaki, sesungguhnya hal tersebut merupakan
kesombongan.“ (Abu Daud: 4084 At Tirmidzi: 2722 ).
4. Dari Abu Hurairah Berkata :
4. Dari Abu Hurairah Berkata :
بينما رجل
يصلي مسبيلا إزاره قال له رسول الله صلي الله عليه وسلم : اذهب فتوضأ
ثم جاء ,
فقال اذهب فتوضأ,فقال له رجل يا رسول الله مالك أمرت أن يتوضأ ثم سكت عنه ؟ قال
انه كان يصلي مسبيل إزاره وإن الله لا يقبل صلاة رجل مسبيل
“ ketika ada seorang laki- laki yang
sedang shalat dengan kain sarungnya yang berada dibawah matakaki, maka
Rasullullah Shollallohu ‘Alaih Wasallam berkata kepadanya, pergilah berwudhu,
lelaki itupun pergi berwudhu dan sesudah berwudhu, Nabi Shollallohu ‘Alaihi
Wasallam berkata lagi, pergilah berwudhu, maka seorang bertanya “wahai Rasullah
mengapa engkau menyuruh dia berwudhu, maka setelah berwudhu engkau diamkan dia
? jawab Nabi, Dia telah shalat dengan sarung dibawah mata kaki, dan Allah tidak
menerima shalat seseorang (laki-laki) yang kain sarungnya dibawah mata kaki.” (HR
Abu Daud ,Ainul Mabud 11/133 ).
Ibnu Qoyyim mensyarah hadist
tersebut ,pengertian yang diambil dari pengertian ini Allahu A`lam, bahwa
memakai kain sarung dengan isbal adalah maksiat, dan setiap yang terjerumus
dalam maksiat, maka ia diperintahkan untuk menggambil air wudhu dan shalat,
karena sesungguhnya berwudhu itu dapat memadamkan nyala api maksiat “.
Atthayibi berkata : “Boleh jadi
rahasia perintah Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam kepada orang itu untuk
berwudhu lagi, padahal ia dalam keadaan tidak berhadast, dengan demikian ia
bisa menghentikan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Rasulullah.
Sesungguhnya berkat perintah Rasulullah dia mensucikan kembali anggota badannya
dengan berwudhu, maka Allah akan mensucikan batinnya dari dosa yang besar,
karena kesucian lahir bisa berpengaruh pada kesuciaan batin”. (Ainul Mabud
11/133 ).
Dan maksud sabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam Tidak menerima maksudnya tidak akan diampuni dosa-dosanya dan tidak dibersihkan hatinya dari dosa-dasa tersebut.
(Dalilul Falihin 5/275 ).
Dan maksud sabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam Tidak menerima maksudnya tidak akan diampuni dosa-dosanya dan tidak dibersihkan hatinya dari dosa-dasa tersebut.
(Dalilul Falihin 5/275 ).
5. Dari Abi Dzar,bahwa Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
ثلاثة
لايكلمهم يوم القيامة ولا ينظر ثلاث مرار,
قال أبوeإليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم
فقرأها رسول الله ذر,خابوا وخسروا ,من هم
يا رسول الله ؟ قال المسبيل, المنان ,والمنفق سلعة بالحلف الكذب
“ Tiga orang yang tidak akan diajak
bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak pula dilihat dan tidak disucikan
serta bagi mereka siksa yang pedih,kata kata nabi diulangi tiga kali, Abu Dzar
berkata :kecewa sekali mereka dan sangat merugi, siapakah mereka itu wahai
Rasulullah ? jawab Nabi : musbil (orang yang isbal), mannan,dan orang yang
melariskan barang daganganya dengan sumpah palsu”. (HR Muslim,Syarh muslim
14/63,An Nasa`I:8/208,Abu Daud :4087).
Tidak diajak bicara oleh Allah
maksudnya Allah berpaling dari mereka, atau Allah tidak berbicara kepada mereka
dengan perkataan yang penuh keridhoan dan menyenagkan, tetapi berbicara dengan
penuh marah dan kemurkaan.
Musbil adalah seorang yang
menurunkan kain sarungnya atau celananya kemudian memanjangkan hingga melewati
kedua mata kakinya dengan perasaan sombong.
Almannan yaitu orang yang mengungkit-ngungkit apa yang telah diberikan kepada orang lain.
dan orang yang menjual barang dagangan (mempromosikan )dagangan sumpah palsu,dia bersumpah bahwa membeli barang ini dengan harga sekian padahal dia dusta dengan tujuan melariskan daganganya “. (Dalilul Falihin:5/270-271 ).
Almannan yaitu orang yang mengungkit-ngungkit apa yang telah diberikan kepada orang lain.
dan orang yang menjual barang dagangan (mempromosikan )dagangan sumpah palsu,dia bersumpah bahwa membeli barang ini dengan harga sekian padahal dia dusta dengan tujuan melariskan daganganya “. (Dalilul Falihin:5/270-271 ).
6. Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah bersabda :
قال أبوبكر
رضي الله عنه , يا رسول الله إن إزاري يسترخي إلا أن تعاهده ,فقال له رسول الله ,
إنك لست
ممن يفعله خيلاء
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya
sarung saya mengulur dengan sendirinya, kecuali kalau saya terus memperhatikan
dan memeganginya, maka Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya engkau bukan termasuk
orang yang melakukan dengan disertai rasa sombong”.
(HR Bukhari,Fathul Baary 10/312, Abu Daud :4085,An Nasa`I 8/206 )
(HR Bukhari,Fathul Baary 10/312, Abu Daud :4085,An Nasa`I 8/206 )
Alqor`I “maknanya bahwa kain yang mengulur sendiri tampa sengaja maka tidak apa -apa , apalagi tidak ada rasa sombong,akan tetapi yang afdhal yang muthabiah (mengikuti ) ketentuan syariat.(Ainul ma`bud :11/141 ).
Hadist-hadist diatas telah
dikumpulkan oleh Imam An Nawawi dalam Riadhus Shalihin 2 / 257-261
Bersambung…
REFERENSI
:
- Alquranul karim
- Shahih Bukhari,Muhammad bin Ismail Al Bukhari,Darussalam,Riyadh,cet1 1417.
- Shahih Muslim, Muslilm biin AL hajaj bin Muslim,
Daarussalam Riyadh, cet.I
tahun 1419 H. - Sunan Abu Daud, Abu Daud Sulaiman bin Asyats, Daar Ibnu Hazm, Beirut, cet, I tahun 1419 H.
- Sunan An Nasai, Ali bin Sinan An Nasai, Daarussalam, Riyadh cet. I tahun 1420 H.
- Jami’ At Tirmidzi, Ibbnu Musa At tirmidzi, Daarus salam Riyadh Cett. I tahun 1420 H
- Riadhus sholihin. Imam Nawawi, Muasasah Ar Risalah, cet. III tahun 1421 h.
- Fathul Baary, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Daarul Kutub Al Ilmiyah, Cet. I tahun 1410 H.
- Shahih Muslim bisyarh An Nawawi. Imam An Nawawi, Daarul Fikr Beirut 1410 H.
- Aunul Ma’bud, Syamsul Haq Adhim Abadi, Daarul Fikir, Cet. III Tahun 1399 H.
- Dalilul Falihin, Muhammad Allan Ashshidqi, Daarul Ma’rifah, Cet. II 1416 H.
- Qoulul Mubin, Hasan Bin Mahmud Bin salmah, Daar Ibnul Qoyyim, Cet. IV tahun 1416 H.
- Ad Diinul Kholis . Muhammad Khottob Ash Shubki, Cet IV tahun 1397 H.
- Nailul Authir, Muhammad Asy Syaukani, Daarul Fikr 1403 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar