PENGHARAMAN ARAK
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
(QS Al-Maaidah: 90–91)
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah
berzina seorang yang berzina, sedang dia dalam keadaan beriman dan tidak (pula)
minum khamar seorang yang minum khamar sedang dia dalam keadaan beriman.”
(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7707).
Dari Abdullah bin Amr r.a bahwa Nabi saw bersabda, “Khamar
adalah induk segala keburukan. Oleh sebab itu, barang siapa yang meneguknya
maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia mati, sementara
di dalam perutnya berisi khamar, maka dia mati seperti kematian jahiliyah.”
(Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3344 Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath no:
3810).
Dari Ibnu Abbas r.a dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Khamar
adalah induk segla perbuatan keji dan sebesar-besar dosa besar; barangsiapa
meminumnya (maka dosanya seperti) ia menyetubuhi ibunya, dan bibi dari pihak
bapaknya.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3345 dan Thabrani dalam
al-Mu’jamul Kabir XI: 164 no: 11372)
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rsulullah saw bersabda, “Pencandu
khamar laksana penyembah berhala.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2720,
ash-Shahihah no: 677 dan Ibnu Majah II: 1120 no: 3375).
Dari Abu Darda r.a dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tidak
akan masuk surga pecandu khamar.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2721,
Ash-Shahihah no: 678 dan Ibnu Majah II: 1121 no: 3376).
Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Khamar
dilaknat melalui sepuluh segi: (pertama) dzat khamarnya, (kedua) pemerasnya,
(ketiga) yang minta diperaskannya, (keempat) penjualnya, (kelima) pembelinya,
(keenam) pembawanya, (ketujuh) yang minta diangkutkan, (kedelapan) pemakan
harganya, (kesembilan) peminumnya, dan (kesepuluh) pelayan yang
menghidangkannya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2725, Ibnu Majah II:
1121 no: 3380 dan lafazh baginya, 'Aunul Ma'bud X: 112 no: 3657)
PENGERTIAN KHAMAR
Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Setiap
yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.” (Shahih:
Shahih Ibnu Majah no: 2734, Muslim III: 1588 no: 75 dan 2003, Ibnu Majah II:
1124 no: 3390).
Dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah saw pernah ditanya
perihal bit’i, yaitu minuman keras dari madu yang biasa diminum penduduk
Yaman, maka jawab Rasulullah saw, “Setiap minuman yang memabukkan adalah
haram.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari X: 41 no: 5586 dan lafazh bagi imam
Bukhari, Muslim III: 185 no: 2001, ‘Aunul Ma’bud X: 122 no: 3665, Tirmidzi III:
193 no: 1925 dan Nasa’i VIII: 298).
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Umar berdiri di atas mimbar,
lalu berpidato, ‘Amma ba’du, telah turun pengharaman khamar, dan ia berasal
dari lima macam benda (pertama) dari anggur, (kedua) dari tamar, (ketiga) madu,
(keempat) dari hinthah, dan (kelima) dari sya’ir. Dan khamar
ialah minuman yang merusak akal.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari X: 35 no:
5581, Muslim IV: 2322 no: 3032 ‘Aunul Ma’bud X: 104 no: 3652, Nasa’i VIII: 295)
Dari Nu’man bin Basyir ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya
dari hinthah (jenis gandum) bisa dibuat khamar, dari sya’ir (jenis gandum) bisa
dibuat khamar, dari kismis bisa dibuat khamar, dari tamar (kurma) bisa dibuat
khamar, dan dari madu pun bisa dibuat khamar.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah
no: 2724, Ibnu Majah II: 1121 no: 3379, ‘Aunul Ma’bud X: 114 no: 3659, Tirmidzi
III: 197 no: 1934)
SEDIKIT BANYAK SAMA
Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Setiap
yang memabukkan adalah haram, dan apa saja yang banyaknya dapat memabukkan,
maka sedikitnya (juga) haram.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2736, Ibnu
Majah II: 1124 no: 3392 dan Imam Nasa’i meriwayatkannya di dua tempat VIII: 297
dan 200).
Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Setiap
yang memabukkan adalah haram, dan apa yang memabukkan sebagian darinya maka
setelapak tangan darinya (pun) haram.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir
no: 4552, Tirmidzi III: 194 no: 1928 dan ‘Aunul Ma’bud X: 151 no: 3670)
HUKUMAN
HAD BAGI PEMINUM KHAMAR
Jika yang minum arak adalah seorang mukallaf atas
kemauannya sendiri, tanpa ada tekanan dari orang lain dan ia tahu bahwa minuman
keras termasuk haram hukunya, maka ia harus dicambuk empat puluh kali. Bahkan
jika hakim yang menanganinya memandang perlu ditambah jumlah cambukannya, maka
boleh ditambah hingga delapan puluh kali cambukan, berdasarkan riwayat dibawah
ini.
Dari al-Husain bin al-Mundzir bahwa Ali ra pernah mencambuk
Walid bin Uqbah empat puluh kali karena telah minum khamar. Kemudian ia
berkata, “Nabi Saw pernah mencambuk (peminum khamar) empat puluh kali, Abu
Bakar empat puluh kali, Umar delapan puluh kali; dan kesemuanya itu adalah
sunnah (Nabi saw), namun ini yang paing kusukai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim
no: 1047, Muslim III: 1331 no: 1707)
Manakala seorang meneguk minuman keras berkali-kali, dan
telah dikenal had (dicampuk) pada setiap kali minum, kemudian masih minum lagi,
lalu pihak penguasa memandang perlu ia dibunuh, maka hal itu boleh
dilaksanakannya.
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jika
ada seseorang mabuk (karena minum khamar), maka deralah ia; jika ia mengulangi,
maka deralah (lagi) ia; jika mengulangi (lagi), maka deralah (lagi) ia.” Kemudian
pada kali keempat, Beliau bersabda, “Jika ia (masih) mengulangi (lagi), maka
hendaklah kalian tebas batang lehernya!” (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah
no: 2085, Ibnu Majah II: 859 no: 2572 ‘Aunul Ma’bud XII: 187 no: 4460 dan
Nasa’i VIII: 314).
YANG
MEMPERKOKOH PELAKSANAAN HUKUMAN HAD (BAGI PEMINUM KHAMAR)
Hukuman had bisa dianggap kuat dilaksanakan manakala
didukung oleh salah satu dari dua hal berikut ini (Fiqhus Sunnah II: 336):
- Pengakuan dari yang bersangkutan.
- Dua orang saksi yang adil.
TIDAK BOLEH MELA'NAT PEMINUM KHAMAR
Dari Umar bin Khatab ra, bahwa pada periode Nabi saw ada
seorang laki-laki bernama Abdullah yang dijuluki Himar, ia pernah membuat
Nabi saw tertawa, dan Nabi saw pernah mencambuknya karena minum khamar. Lalu
pada suatu hari ia dibawa lagi kepadanya, kemudian Rasulullah menyuruh
(sahabat) agar ia dicambuk. Lantas berkatalah seorang sahabat di antara mereka,
“Allahumma, ya Allah, la’natlah ia! Betapa seringnya ia dibawa ke hadapan
Beliau !” Kemudian Nabi saw bersabda, "Janganlah kalian melaknatnya.
Demi Allah, yang aku tahu bahwasanya ia cinta kepada Allah dan kepada
Rasul-Nya." (Shahih: al-Misykah no: 2621 dan Fathul Bari XII: 75 no:
6780).
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Seseorang dibawa kepada
Nabi saw karena telah mabuk, kemudian Beliau memerintah (para sahabat) agar ia
dipukul. Maka di antara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, di antara
kami ada yang memukulnya dengan sandalnya, dan di antara kami ada (pula) yang
memukulnya dengan pakainnya. Tatkala ia telah pulang, berkatalah seorang
laki-laki: “Ada apa dengannya?, mudah-mudahan Allah menghinakan ia!” Maka
Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian menjadi penolong syaitan untuk
menghina saudara kalian (sendiri).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:
7442, Fathul Bari XII: 75 no: 6781 dan ‘Aunul Ma’bud XIII: 176 no: 4453).
Sumber:
Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis
Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam
Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka
As-Sunnah), hlm. 841 - 847. (http://alislamu.com/artikel/)
------------------------------
Alkohol Beri Efek Buruk Pada Memori
Otak
Kebiasaan buruk minum-minuman keras dapat mempengaruhi
memori dan menurunkan kemampuan manusia untuk mengingat terutama pada mahasiswa,
demikian hasil penelitian di Spanyol baru-baru ini.
Menurut hasil yang dipublikasikan dalam jurnal Alcoholism:
Clinical & Experimental Research, para peminum mendapatkan skor yang buruk
dalam tes mengingat. Tes dilakukan dengan cara mengingat detil sejumlah gambar.
"Sampai saat ini, diyakini bahwa orang muda lebih tahan
terhadap pengaruh alkohol dibandingkan orang dewasa. Namun, studi pada hewan
selama tahun 90-an memberikan gambaran sebaliknya," kata penulis studi
Maria Parada, seorang peneliti pasca doktoral di Universidade de Santiago de
Compostela di Spanyol.
"Kami sekarang tahu bahwa selama masa remaja, otak
masih dalam proses pematangan dan alkohol dapat mengganggu pematangan ini.
Namun, sedikit yang mengetahui tentang apa yang terjadi dalam sistem saraf
selama masa remaja, apakah perubahan ini berbeda menurut jenis kelamin, dan
bagaimana mereka dipengaruhi alkohol," tambahnya.
Meskipun minum minuman keras mengakibatkan beberapa masalah
memori, tidak dapat memastikan apakah minum dapat mempengaruhi kinerja dalam
sekolah, kata para ahli, penelitian tersebut lebih menunjukkan pada efek jangka
panjang.
Mereka memperingatkan bahwa penelitian baru menunjukkan
bahwa minum minuman keras pada kawula muda dapat mempengaruhi otak mereka yang
sepenuhnya berkembang di kemudian hari. [muslimdaily.net/ptv]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar