26 Februari 2014

Adakah Sholat nishfu sya’ban?



Sebagian besar orang masih beranggapan bahwa bulan Sya’ban memiliki keistimewaan tersendiri dibanding dengan bulan-bulan lainnya.

Dengan keistimewaan ini dimaksudkan agar diisi dengan ibadat-ibadat tertentu, misalnya mengerjakan sholat di malam pertengahan bulan, atau puasa disiang hari pada pertengahan bulan .

Anggapan adanya keistimewaan pada bulan sya’ban ini sebenarnya bermula dari hadits berikut:

“Rojab adalah bulan Alloh, sedangkan sya’ban adalah bulanku dan Romadhon adalah bulan ummatku (al-Fawaidul Majmu’ah 48)

Anggapan tersebut di atas bisa kita terima bila hadits yang menjadi sumber ini shohih, tetapi ternyata sebenarnya adalah Hadits Maudhu’ (palsu).

Dalam kitab al-Fawaidul Majmu’ah 48,49 dinyatakan bahwa:

“Dia (haditsd) ini Maudhu’ (palsu), dan rawi-rawinya Majhul. Dan para Huffazd sungguh telah sepakat bahwa hadits ini adalah Maudhu’. Al Fairuzzabadie berkomentar: Sesungguhnya dia (hadits) ini adalah Maudhu secara ittifak.

Dengan demikian menjadi nyata bahwa tidak ada keistimewaan khusus dibulan sya’ban.

Dalam kaitan ini dirasa perlu mendudukkan ulang keberadaan sholat nishfu sya’ban yang oleh sementara orang masih diyakini sebagai amalan istimewa di bulan sya’ban.


A.      Rok’at dan sifatnya 

Dari riwayat-riwayat yang ditemukan yang masih harus kita lihat keabsahannya dapat disimpulkan bahwa jumlah rok’at dan sifat sholat nishfu sya’ban adalah sebagai berikut:

Pertama, 12 rok’at, yang pada setiap rok’atnya membaca ruroh al-ikhlas sebanyak 30 kali

Kedua, 13 rok’at, sedang pada setiap rok’atnya membaca suroh al-ikhlas sebanyak 30 kali

Ketiga, sebanyak 100 rok’at dengan membaca suroh al-Fatihah dan suroh al-ikhlas 10 kali pada setiap rok’at.

B.      Riwayat-riwayat yang mendasari sholat  nishfu Sya’ban
1.       “Barangsiapa sholat pada malam pertengahan bulan sya’ban sebanyak 12 rok’at, yang pada tiap rok’atnya membaca suroh al-ikhlas 30 kali…” (al-Jauzaqanie, Kitabul Maudhu’at II: 129)
2.       “Barangsiapa sholat pada malam nishfu sya’ban 13 roka’at dengan membaca suroh al-ikhlas sebanyak 30 kali pada setiap rok’atnya, niscaya ia akan disyafa’ati (al asror al-Marfu’ah fil Akhbar al-Maudhu’ah 462)
3.       “Wahai Ali, barangsiapa sholat pada malam Nishfu Sya’ban 100 rok’at dengan membaca suroh al Fatihah dan al-ikhlas 10 kali pada setiap rok’at, tidak lain melainkan Alloh akan memenuhi semua hajat keperluannya (al-Fawaid al-Majmu’ah 51, al-Maudhu’ah II: 129)

Tiga riwayat ini yang sering dibawa-bawa untuk mendasari amalan-amalan yang dianggapnya benar itu.


C.      Keabsahan riwayat-riwayatnya

Riwayat pertama:

Riwayat pertama ini masuk dalam kategori Maudhu (palsu), sedang rawi-rawinya disamping banyak yang majhul, ada pula yang dho’if yaitu Baqiyyah bin al-Walid bin Shaid bin Ka’ab al-kala’i dan Laits bin Abi Sulaim (al-Maudhu’at II: 129)

Sebab kelemahan keduanya:
a.       Baqiyyah bin al-Walid bin Shaid bin Ka’ab al-kala’I, dia memang orang yang shaduq, hanya saja dia banyak Tadlis dari orang-orang dho’if. (baca Taqribut tahdzib 126)
b.      Laits bin Sulaim, dia orang yang shaduq, hanya saja dia sangat kacau sehingga tak dapat dibedakan haditsnya, maka akhirnya dia ditinggalkan.
Imam ahmad menyatakan bahwa dia adalah termasuk orang yang goncang haditsnya.
Kata yahya dan Nasai: Dia adalah Dho’if (Mizanul I’tidal III: 420, dan Taqribut Tahdzib 464)

Riwayat kedua:
Riwayat kedua ini juga Maudhu. Dalam al-Asror al-Marfu’ah fil Akhbar al-Maudhu’ah 462 dinyatakan bahwa Sholat Nishfu Sya’ban ini diada-adakan setelah 400 tahun dan berkembang dari Baitul Maqdis, baru kemudian dibuat beberapa hadits tentang sholat Nishfu Sya’ban, yang diantaranya adalah riwayat ini.

Riwayat ketiga:
Yang ketiga juga Maudhu, dalam al Fawaid al-Majmu’ah 51,52, dikomentari bahwa hadits (riwayat) tentang Sholat Nishfu Sya’ban adalah bathil semua.
Di dalam sanad riwayat ini di samping banyak rawinya yang majhul, ada juga rawi-rawinya yang dho’if. (Kitabul Maudhu’at 129, dan al-Fawaid: 51,52)
Melihat keterangan diatas nyata bagi kita bahwa riwayat-riwayat yang mendasari adanya sholat nishfu sya’ban adalah Maudhu dan palsu.


D.      Pendapat dan Kesimpulan Ulama

Untuk lebih meyakinkan dan melengkapi kesimpulan diatas, maka ada baiknya bila kita lihat komentar dan kesimpulan ulama.

1.       Kesimpulan Syarih dalam al Ahya bahwa dia tidak melihat adanya sanad yang shohih, …. (as Sunan wal Mubtada’at 93)
2.       Al-Iraqie berkata: Hadits-hadits tentang sholat Malam Nishfu Sya’ban adalah bathil (as sunan wal Mubtada’at 93)
3.       Sebagian besar ulama Hijaz, dan Fuqoha serta shohabat Imam Malik berpendapat: semuanya itu bid’ah. Tidak ada satupun riwayat dari Nabi saw atau shohabatnya tentang melaksanakannya walaupun dengan jama’ah.


E.       Kesimpulan dan Hukum
Semua riwayatnya Maudhu, karena itu melaksanakan sholat nishfu Sya’ban adalah bid’ah yang tercela.
An-Nawawi menegaskan: Sholat Rojab dan Nishfu Sya’ban adalah dua hal yang bid’ah, yang Munkar lagi jelek (buruk). (as Sunan wal Mubtada’at 93)
Akhirnya kepada Alloh swt jualah kita kembalikan semua masalah, dan kita tunduk terhadap aturanNya, juga aturan Nabi-Nya saw.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar