Sebagian besar
orang masih beranggapan bahwa bulan Sya’ban memiliki keistimewaan tersendiri
dibanding dengan bulan-bulan lainnya.
Dengan
keistimewaan ini dimaksudkan agar diisi dengan ibadat-ibadat tertentu, misalnya
mengerjakan sholat di malam pertengahan bulan, atau puasa disiang hari pada
pertengahan bulan .
Anggapan adanya
keistimewaan pada bulan sya’ban ini sebenarnya bermula dari hadits berikut:
“Rojab adalah
bulan Alloh, sedangkan sya’ban adalah bulanku dan Romadhon adalah bulan ummatku
(al-Fawaidul Majmu’ah 48)
Anggapan
tersebut di atas bisa kita terima bila hadits yang menjadi sumber ini shohih,
tetapi ternyata sebenarnya adalah Hadits Maudhu’ (palsu).
Dalam kitab
al-Fawaidul Majmu’ah 48,49 dinyatakan bahwa:
“Dia (haditsd)
ini Maudhu’ (palsu), dan rawi-rawinya Majhul. Dan para Huffazd sungguh telah
sepakat bahwa hadits ini adalah Maudhu’. Al Fairuzzabadie berkomentar:
Sesungguhnya dia (hadits) ini adalah Maudhu secara ittifak.
Dengan demikian
menjadi nyata bahwa tidak ada keistimewaan khusus dibulan sya’ban.
Dalam kaitan
ini dirasa perlu mendudukkan ulang keberadaan sholat nishfu sya’ban yang oleh
sementara orang masih diyakini sebagai amalan istimewa di bulan sya’ban.
A. Rok’at
dan sifatnya
Dari riwayat-riwayat yang ditemukan yang masih harus kita lihat
keabsahannya dapat disimpulkan bahwa jumlah rok’at dan sifat sholat nishfu
sya’ban adalah sebagai berikut:
Pertama, 12 rok’at, yang pada setiap rok’atnya membaca ruroh al-ikhlas
sebanyak 30 kali
Kedua, 13 rok’at, sedang pada setiap rok’atnya membaca suroh al-ikhlas
sebanyak 30 kali
Ketiga, sebanyak 100 rok’at dengan membaca suroh al-Fatihah dan suroh
al-ikhlas 10 kali pada setiap rok’at.
B. Riwayat-riwayat
yang mendasari sholat nishfu Sya’ban
1. “Barangsiapa
sholat pada malam pertengahan bulan sya’ban sebanyak 12 rok’at, yang pada tiap
rok’atnya membaca suroh al-ikhlas 30 kali…” (al-Jauzaqanie, Kitabul Maudhu’at
II: 129)
2. “Barangsiapa
sholat pada malam nishfu sya’ban 13 roka’at dengan membaca suroh al-ikhlas
sebanyak 30 kali pada setiap rok’atnya, niscaya ia akan disyafa’ati (al asror
al-Marfu’ah fil Akhbar al-Maudhu’ah 462)
3. “Wahai
Ali, barangsiapa sholat pada malam Nishfu Sya’ban 100 rok’at dengan membaca
suroh al Fatihah dan al-ikhlas 10 kali pada setiap rok’at, tidak lain melainkan
Alloh akan memenuhi semua hajat keperluannya (al-Fawaid al-Majmu’ah 51,
al-Maudhu’ah II: 129)
Tiga riwayat ini yang sering dibawa-bawa untuk
mendasari amalan-amalan yang dianggapnya benar itu.
C. Keabsahan
riwayat-riwayatnya
Riwayat
pertama:
Riwayat pertama ini masuk dalam kategori Maudhu
(palsu), sedang rawi-rawinya disamping banyak yang majhul, ada pula yang dho’if
yaitu Baqiyyah bin al-Walid bin Shaid bin Ka’ab al-kala’i dan Laits bin Abi
Sulaim (al-Maudhu’at II: 129)
Sebab kelemahan keduanya:
a. Baqiyyah
bin al-Walid bin Shaid bin Ka’ab al-kala’I, dia memang orang yang shaduq, hanya
saja dia banyak Tadlis dari orang-orang dho’if. (baca Taqribut tahdzib 126)
b. Laits
bin Sulaim, dia orang yang shaduq, hanya saja dia sangat kacau sehingga tak
dapat dibedakan haditsnya, maka akhirnya dia ditinggalkan.
Imam ahmad menyatakan bahwa dia adalah termasuk orang
yang goncang haditsnya.
Kata yahya dan Nasai: Dia adalah Dho’if (Mizanul
I’tidal III: 420, dan Taqribut Tahdzib 464)
Riwayat kedua:
Riwayat kedua ini juga Maudhu. Dalam al-Asror
al-Marfu’ah fil Akhbar al-Maudhu’ah 462 dinyatakan bahwa Sholat Nishfu Sya’ban
ini diada-adakan setelah 400 tahun dan berkembang dari Baitul Maqdis, baru
kemudian dibuat beberapa hadits tentang sholat Nishfu Sya’ban, yang diantaranya
adalah riwayat ini.
Riwayat ketiga:
Yang ketiga juga Maudhu, dalam al Fawaid al-Majmu’ah
51,52, dikomentari bahwa hadits (riwayat) tentang Sholat Nishfu Sya’ban adalah
bathil semua.
Di dalam sanad riwayat ini di samping banyak rawinya
yang majhul, ada juga rawi-rawinya yang dho’if. (Kitabul Maudhu’at 129, dan
al-Fawaid: 51,52)
Melihat keterangan diatas nyata bagi kita bahwa
riwayat-riwayat yang mendasari adanya sholat nishfu sya’ban adalah Maudhu dan
palsu.
D. Pendapat
dan Kesimpulan Ulama
Untuk lebih
meyakinkan dan melengkapi kesimpulan diatas, maka ada baiknya bila kita lihat
komentar dan kesimpulan ulama.
1. Kesimpulan
Syarih dalam al Ahya bahwa dia tidak melihat adanya sanad yang shohih, …. (as
Sunan wal Mubtada’at 93)
2. Al-Iraqie
berkata: Hadits-hadits tentang sholat Malam Nishfu Sya’ban adalah bathil (as
sunan wal Mubtada’at 93)
3. Sebagian
besar ulama Hijaz, dan Fuqoha serta shohabat Imam Malik berpendapat: semuanya
itu bid’ah. Tidak ada satupun riwayat dari Nabi saw atau shohabatnya tentang
melaksanakannya walaupun dengan jama’ah.
E. Kesimpulan
dan Hukum
Semua riwayatnya Maudhu, karena itu melaksanakan
sholat nishfu Sya’ban adalah bid’ah yang tercela.
An-Nawawi menegaskan: Sholat Rojab dan Nishfu Sya’ban
adalah dua hal yang bid’ah, yang Munkar lagi jelek (buruk). (as Sunan wal
Mubtada’at 93)
Akhirnya kepada Alloh swt jualah kita kembalikan semua
masalah, dan kita tunduk terhadap aturanNya, juga aturan Nabi-Nya saw.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar