Semua dosa selain syirik akan berada di bawah kehendak Alloh swt.
Jika Alloh berkehendak, dosa-dosa itu akan diampuni, dan jika Alloh tidak
menghendaki untuknya ampunan maka si pendosa harus dicuci di neraka jahannam.
kemudian di masukan ke dalam syurga, dengan catatan apabila dia tidak melakukan
pembatal keislaman.
“Dan Barangsiapa yang membunuh
seorang mukmin* dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal
ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, serta mengutuknya**
dan menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS. An Nisaa': 93)
catatan: * seorang mukmin yaitu
orang yang beriman kepada Alloh swt dan kepada RosulNya (bukan orang kafir dan
munafik-red)
**mengutukinya,
laknat adalah pengusiran dan menjauhkan dari rahmat Alloh swt
Dalam ayat di atas dinyatakan, Siapa
saja yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja (-dengan sengaja: menunjukkan
pengecualian anak kecil, orang yang tidak berakal dan orang yang tidak sengaja,
yaitu tidak memiliki maksud untuk membunuh (yang dianggap) dan tidak pula
dengan kesengajaan, seperti: kelalaian atau kecelakaan-), maka balasannya
adalah balasan yang besar itu (balasan seperti ayat di atas).
Saudaraku,… akan tetapi, siapa saja
yang membunuh orang kafir yang ada ikatan janji atau tanggungjawab (zhimmah)
atau jaminan keamanan, maka orang itu berdosa, tetapi tidak terkena ancaman
seperti ayat diatas. Sedangkan orang munafik, maka jelas dilindungi darahnya
selama tidak memproklamirkan kemunafikannya.
Dalam ayat di atas, ada lima macam
hukuman. Salah satu di antara telah cukup untuk membentak dan menghardik orang
yang memiliki hati.
Akan tetapi, menjadi kejanggalan bagi
Ahlussunnah wal Jama’ah untuk menyebutkan perkara ‘abadi di dalam neraka’
(abada=selama-lamanya) ketika dikaitkan dengan pembunuhan, sebab dalam ayat di
atas hanya disebutkan kholidan fiyha (kekal di dalamnya), tanpa penyebutan
‘abada’ (abadi, selama-lamanya). Ini bagi orang mukmin. Pembunuhan bukan
kekufuran dan tidak akan mengakibatkan abadi di dalam neraka menurut
Ahlussunnah wal jama’ah selain karena kekufuran. Adapun orang kafir, sudah
tentu/sudah pasti ia masuk neraka abadi selama-lamanya. Orang kafir balasannya
adalah neraka Jahannam dan akan kekal abadi di dalamnya, sekalipun ia tidak
membunuh seorang mukmin pun. Alloh swt berfirman:
“Sesungguhnya
Allah mela'nati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang
menyala-nyala (neraka),. Mereka kekal di dalamnya abadi (selama-lamanya);
mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang
penolong.” (QS. Al Ahzab: 64-65)
- Ini adalah sebab.
Saudaraku…, dalam QS. An-Nisa ayat 93
diatas dinyatakan, pembunuhan terhadap seorang mukmin adalah suatu sebab
seseorang (pembunuh itu) masuk neraka, ‘di ancam’ neraka jahannaam. Akan
tetapi, jika ada penghalang, maka sebab ini tidak akan terlaksana. Sebagaimana
jika kita mengatakan, “kekerabatan adalah sebab hak mendapatkan harta waris”.
Jika kerabat itu adalah seorang budak, maka dia tidak berhak mendapatkan harta
warisan karena adanya penghalang, yaitu perbudakan.
Akan tetapi, kejanggalan dikembalikan
kepada kita dari aspek lain, yaitu: “Apa guna ancaman ini?”
Maka, kita katakan, “Gunanya adalah
bahwa seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka ia telah
melakukan sebab yang dengannya dia akan abadi di dalam neraka. Dengan demikian,
adanya penghalang adalah suatu alternatif, yang kadang-kadang ada dan
kadang-kadang tiada. Maka, dia bahaya sekali. Oleh sebab itu, nabi saw
bersabda,
“Seorang mukmin itu akan tetap dalam
kelapangan agamanya selama tidak membunuh orang yang haram dibunuh” (HR.
al-Bukhori)
Jika seseorang membunuh orang yang
darahnya dihormati –na’udzu billah-, maka dia akan merasa sempit dengan
agamanya sehingga keluar dari agamanya itu.
Dengan demikian, ancaman itu karena
melihat akibatnya, karena dikhawatirkan pembunuhan itu menjadi sebab
kekufurannya sehingga dengan demikian dia mati dalam keadaan kufur sehingga
abadi.
Dengan ayat ini dengan bentuk susunan
asli sedemikian itu menjadi menyebutkan sebabnya sebab. Maka, pembunuhan dengan
sengaja adalah sebab kematian seseorang dalam keadaan kufur dan kekufuran
adalah sebab keabadian orang itu di dalam neraka.
- Yang dimaksud dengan “kholidina fiyha” adalah tinggal dalam waktu yang sangat lama, bukan tinggal selama-lamanya. Karena bahasa Arab menyebutkan ‘kekal’ kepada makna tinggal pada masa yang lama, sebagaimana dikatakan,
“Fulaanun khoolidun fil habsi”, yang
artinya “fulan itu kekal di dalam penjara”
Padahal penjara sama sekali tidak
kekal. Mereka juga mengatakan,
“fulaanun khoolidun khuluudal jibaali”,
yang artinya, “fulan itu abadi sebagaimana keabadian gunung-gunung”
kita Sudah sama-sama mengetahui bahwa
gunung-gunung itu,
“Tuhanku akan menghancurkannya (di
hari kiamat) sehancur-hancurnya, Maka Dia akan menjadikan (bekas) gunung-gunung
itu datar sama sekali”, (QS. Thoha: 105-106)
Ini juga jawaban yang sangat mudah
yang tidak perlu capek-capek. Sesungguhnya Alloh swt tidak pernah menyebutkan
keabadian, Alloh swt tidak pernah menyebutkan,
"Kholidina fiyha abada"
“Akan kekal di dalamnya abadi selama-lamanya”
(menyatakan penekanan-pen)
Akan tetapi, menyebutkan,
"Kholidina fiyha"
“Akan kekal di dalamnya” artinya,
bahwa dia akan tinggal di dalamnya dalam waktu yang sangat lama.
Adapun jika orang itu bertaubat, dia
tidak berhak mendapat ancaman itu.
Alloh swt berfirman:
“dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali
dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang
demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab
untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan
terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal
saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al Furqaan: 68-70.)
Oleh karena itu, sebagai seorang
muslim, kita tidak boleh mengkafirkan pelaku pembunuhan selama belum melakukan
pembatal keislaman dan selama ia tidak menghalalkannya. Pembunuhan adalah suatu
dosa besar disisi Alloh. Sehingga, hanya Alloh swt yang pantas menghakiminya. Jangan
memastikan bahwa pelaku pembunuh tersebut masuk neraka kekal abadi di dalamnya.
Sebab, hanya Alloh yang mempunyai kehendak. Dan mungkin saja dia bertaubat
tanpa sepengetahuan kita. Alloh swt memerintahkan kepada manusia untuk
melaksanakan hukum qishos ataupun membayar diat bagi pembunuh itu sebagai
bentuk keimanan mereka kepada Alloh dan sebagai penghapus dosa mereka, atau jika
tidak, dia akan mendapatkan siksa dari Alloh diakhirat kelak.
Sumber:
kitab aqidah wasitiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar