26 Februari 2014

Hukuman bagi Pembunuh



Semua dosa selain syirik akan berada di bawah kehendak Alloh swt. Jika Alloh berkehendak, dosa-dosa itu akan diampuni, dan jika Alloh tidak menghendaki untuknya ampunan maka si pendosa harus dicuci di neraka jahannam. kemudian di masukan ke dalam syurga, dengan catatan apabila dia tidak melakukan pembatal keislaman.


“Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin* dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, serta mengutuknya** dan menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS. An Nisaa': 93)

catatan: *  seorang mukmin yaitu orang yang beriman kepada Alloh swt dan kepada RosulNya (bukan orang kafir dan munafik-red)
**mengutukinya, laknat adalah pengusiran dan menjauhkan dari rahmat Alloh swt

Dalam ayat di atas dinyatakan, Siapa saja yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja (-dengan sengaja: menunjukkan pengecualian anak kecil, orang yang tidak berakal dan orang yang tidak sengaja, yaitu tidak memiliki maksud untuk membunuh (yang dianggap) dan tidak pula dengan kesengajaan, seperti: kelalaian atau kecelakaan-), maka balasannya adalah balasan yang besar itu (balasan seperti ayat di atas).  

Saudaraku,… akan tetapi, siapa saja yang membunuh orang kafir yang ada ikatan janji atau tanggungjawab (zhimmah) atau jaminan keamanan, maka orang itu berdosa, tetapi tidak terkena ancaman seperti ayat diatas. Sedangkan orang munafik, maka jelas dilindungi darahnya selama tidak memproklamirkan kemunafikannya.

Dalam ayat di atas, ada lima macam hukuman. Salah satu di antara telah cukup untuk membentak dan menghardik orang yang memiliki hati.

Akan tetapi, menjadi kejanggalan bagi Ahlussunnah wal Jama’ah untuk menyebutkan perkara ‘abadi di dalam neraka’ (abada=selama-lamanya) ketika dikaitkan dengan pembunuhan, sebab dalam ayat di atas hanya disebutkan kholidan fiyha (kekal di dalamnya), tanpa penyebutan ‘abada’ (abadi, selama-lamanya). Ini bagi orang mukmin. Pembunuhan bukan kekufuran dan tidak akan mengakibatkan abadi di dalam neraka menurut Ahlussunnah wal jama’ah selain karena kekufuran. Adapun orang kafir, sudah tentu/sudah pasti ia masuk neraka abadi selama-lamanya. Orang kafir balasannya adalah neraka Jahannam dan akan kekal abadi di dalamnya, sekalipun ia tidak membunuh seorang mukmin pun. Alloh swt berfirman:


“Sesungguhnya Allah mela'nati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka),. Mereka kekal di dalamnya abadi (selama-lamanya); mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang penolong.” (QS. Al Ahzab: 64-65)

  1. Ini adalah sebab.
Saudaraku…, dalam QS. An-Nisa ayat 93 diatas dinyatakan, pembunuhan terhadap seorang mukmin adalah suatu sebab seseorang (pembunuh itu) masuk neraka, ‘di ancam’ neraka jahannaam. Akan tetapi, jika ada penghalang, maka sebab ini tidak akan terlaksana. Sebagaimana jika kita mengatakan, “kekerabatan adalah sebab hak mendapatkan harta waris”. Jika kerabat itu adalah seorang budak, maka dia tidak berhak mendapatkan harta warisan karena adanya penghalang, yaitu perbudakan.

Akan tetapi, kejanggalan dikembalikan kepada kita dari aspek lain, yaitu: “Apa guna ancaman ini?”

Maka, kita katakan, “Gunanya adalah bahwa seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka ia telah melakukan sebab yang dengannya dia akan abadi di dalam neraka. Dengan demikian, adanya penghalang adalah suatu alternatif, yang kadang-kadang ada dan kadang-kadang tiada. Maka, dia bahaya sekali. Oleh sebab itu, nabi saw bersabda,

“Seorang mukmin itu akan tetap dalam kelapangan agamanya selama tidak membunuh orang yang haram dibunuh” (HR. al-Bukhori) 

Jika seseorang membunuh orang yang darahnya dihormati –na’udzu billah-, maka dia akan merasa sempit dengan agamanya sehingga keluar dari agamanya itu.

Dengan demikian, ancaman itu karena melihat akibatnya, karena dikhawatirkan pembunuhan itu menjadi sebab kekufurannya sehingga dengan demikian dia mati dalam keadaan kufur sehingga abadi.

Dengan ayat ini dengan bentuk susunan asli sedemikian itu menjadi menyebutkan sebabnya sebab. Maka, pembunuhan dengan sengaja adalah sebab kematian seseorang dalam keadaan kufur dan kekufuran adalah sebab keabadian orang itu di dalam neraka.

  1. Yang dimaksud dengan “kholidina fiyha” adalah tinggal dalam waktu yang sangat lama, bukan tinggal selama-lamanya. Karena bahasa Arab menyebutkan ‘kekal’ kepada makna tinggal pada masa yang lama, sebagaimana dikatakan,
“Fulaanun khoolidun fil habsi”, yang artinya “fulan itu kekal di dalam penjara”
Padahal penjara sama sekali tidak kekal. Mereka juga mengatakan,

“fulaanun khoolidun khuluudal jibaali”, yang artinya, “fulan itu abadi sebagaimana keabadian gunung-gunung”

kita Sudah sama-sama mengetahui bahwa gunung-gunung itu,

“Tuhanku akan menghancurkannya (di hari kiamat) sehancur-hancurnya, Maka Dia akan menjadikan (bekas) gunung-gunung itu datar sama sekali”, (QS. Thoha: 105-106)

Ini juga jawaban yang sangat mudah yang tidak perlu capek-capek. Sesungguhnya Alloh swt tidak pernah menyebutkan keabadian, Alloh swt tidak pernah menyebutkan,

"Kholidina fiyha abada"

“Akan kekal di dalamnya abadi selama-lamanya” (menyatakan penekanan-pen)
Akan tetapi, menyebutkan,
"Kholidina fiyha"
“Akan kekal di dalamnya” artinya, bahwa dia akan tinggal di dalamnya dalam waktu yang sangat lama.

Adapun jika orang itu bertaubat, dia tidak berhak mendapat ancaman itu.

Alloh swt berfirman:


“dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),  (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al Furqaan: 68-70.)
                                            
Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, kita tidak boleh mengkafirkan pelaku pembunuhan selama belum melakukan pembatal keislaman dan selama ia tidak menghalalkannya. Pembunuhan adalah suatu dosa besar disisi Alloh. Sehingga, hanya Alloh swt yang pantas menghakiminya. Jangan memastikan bahwa pelaku pembunuh tersebut masuk neraka kekal abadi di dalamnya. Sebab, hanya Alloh yang mempunyai kehendak. Dan mungkin saja dia bertaubat tanpa sepengetahuan kita. Alloh swt memerintahkan kepada manusia untuk melaksanakan hukum qishos ataupun membayar diat bagi pembunuh itu sebagai bentuk keimanan mereka kepada Alloh dan sebagai penghapus dosa mereka, atau jika tidak, dia akan mendapatkan siksa dari Alloh diakhirat kelak.

Sumber: kitab aqidah wasitiyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar