10 April 2013

Hukum Rokok


Saudaraku, Rokok adalah racun yang disenangi oleh kebanyakan masyarakat kita. Rokok bukanlah makanan atau minuman yang mengenyangkan, tetapi membahayakan terhadap pemakainya. Benda ini diperjualbelikan secara bebas, walaupun membahayakan bagi para pemakainya dan dilarang oleh semua pihak baik pemerintah maupun agama. Benarkah di dalam Islam rokok dilarang?

Di zaman Rasulullah saw rokok memang tidak ada, tetapi Islam datang dengan kaidah-kaidah umum untuk mengharamkan segala sesuatu yang buruk, seperti yang membahayakan badan, mengganggu tetangga atau menyia-nyiakan harta.  Allah swt berfirman:

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ...” (QS. Al-A’raaf [7]:157)

Rokok termasuk dari hal yang buruk dan membahayakan serta baunya tak sedap, mengganggu orang lain dengan setiap gerakan dan aktifitasnya.

“... Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ...” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)

“Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”. kalimat inilah yang terdapat di dalam rokok. Anda mungkin bisa saja tidak terkena penyakit tetapi bagaimana jika janin dan keturunan anda yang terkena penyakit tersebut tanpa anda sadari. Jadi, rokok ini juga dapat merusak rumah tangga dan keturunan.

Dengan mengkonsumsi Rokok sama halnya dengan membunuh diri sendiri. Karena didalam rokok ada berbagai macam penyakit serta biangnya penyakit (bahkan mengakibatkan kematian). Rokok menimbulkan penyakit-penyakit yang membinasakan seperti kanker, paru-paru dan lain-lain. Hanya orang bodohlah yang menggunakan rokok, karena ia mengetahui bahwa di dalam rokok tidak ada satu kebaikan sedikitpun, tetapi ia tetap mengkonsumsinya.  

“... Dan janganlah kamu membunuh diri-mu (sendiri) ...” (QS.An Nisaa’ [4]: 29)

Rokok merupakan barang haram yang dapat membunuh jiwa secara pelan-pelan, bahkan dapat membunuh dalam waktu dekat.

“... Dan dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar dari manfaatnya ...” (Q.S Al-Baqarah [2]: 219)

Rokok tidak memiliki manfaat sedikitpun (karena hanya kesenangan semu), bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya, bahkan semuanya berbahaya.

“... Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu saudara syaitan ...” (QS. Al-Israa’ [17]: 26-27)

Bagaimana sikap anda jika ada seseorang yang membakar uang ribuan kertas miliknya???, mungkin anda akan mengatakan kepadanya bahwa dia adalah seseorang yang gila dan tidak punya akal. begitu pula dengan rokok. Rokok sama dengan pemborosan dan menghambur-hamburkan harta pemiliknya. Coba bayangkan, apabila sudah tercandu dengan rokok ini, kita akan sulit meninggalkannya (kecuali jika diniatkan hanya untuk mengharapkan ridho dari Alloh, insya Alloh anda dapat berhenti merokok). Berapa banyak harta yang sudah kita habiskan (apa bila sudah tercandu)?, Pengeluaran untuk pembelian rokok terkadang lebih besar daripada pengeluaran kebutuhan pangan (makanan pokok). Dan apabila sudah tercandu kita tidak akan bisa berfikir dengan jernih, Kita akan menjadi manusia yang tidak bermanfaat atau tidak bisa memanfaatkan uang yang kita miliki untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat. Syetan ini akan bercampur di dalam tubuh kita. Bahkan kita akan menjadi perusak, pencemar lingkungan yang disebabkan karena rokok.

Firman Allah Ta’ala tentang makanan penghuni-penghuni neraka:

“Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri, yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.”(QS.Al-Ghaasyiyah [88]: 6-7)

Rokok adalah makanan yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar seperti makanan penghuni neraka.

Dan Rasulullah saw bersabda:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR.Ahmad, Shohih)

Rokok membahayakan diri sendiri (penghisapnya), mengganggu tetangganya / orang lain dan menyia-nyiakan hartanya. Dan setelah diteliti, ternyata seseorang yang tidak merokok (bukan perokok) lebih terancam bahaya penyakit jika menghisap asap rokok dari pada seorang perokok aktif. kabut asap rokok dapat menghitamkan organ di dalam tubuh. Daya pikir seseorang akan melemah atau di perbodoh alat berfikirnya de-ngan Rokok, karena jaringan syaraf otaknya rusak, Rasulullah saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah membenci kalian karena tiga hal sebab: “Katanya Si Anu begini dan katanya Si Anu begitu, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya (yang tidak ada manfaatnya). (HR. Bukhari-Muslim)

Di Indonesia rokok merupakan bukan barang yang asing lagi. Rokok di Indonesia sebagai salah satu pemasok terbesar.  Berapa banyak keuntungan yang mereka peroleh dari hasil penjualan barang haram ini? Dan Berapa banyak yang berhasil mereka perbodohi ? Jadi, rokok juga termasuk menyia-nyiakan harta penghisapnya.

Rasulullah saw bersabda:

“Semua umatku di ampuni (dosa-dosa-nya) kecuali orang-orang yang berbuat dosa terang-terangan.”(HR. Bukhari-Muslim).

Maksudnya semua kaum Muslimin diampuni kecuali orang-orang yang berbuat dosa terang-terangan, seperti para penghisap dan pecandu rokok yang sengaja menawarkan barang tersebut kepada temannya pada saat bergaul. Karena mereka menghisapnya terang-terangan (dalam berbuat dosa) dan bahkan mereka itu memberi spirit (dukungan) untuk berbuat kemungkaran ini kepada yang lainnya.

Asap dan bau rokok di mulutnya, serta tingkah laku kita akibat barang haram tersebut dapat mengganggu istrinya, anak-anaknya, tetangganya, dan sekelilingnya (terutama mengganggu orang-orang yang sedang sholat dan para malaikat).
Rasulullah saw bersabda:

“Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba (menuju batas shirotul mustaqim) sehingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan, ilmunya untuk apa ia amalkan, hartanya dari mana ia peroleh dan kemana ia habiskan dan badannya untuk apa ia gunakan (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam kitab “Shahih Al Jamius Shaghir” dan Silsilah “Ahadits Shahihah”).

Penghisap rokok menghabiskan uangnya untuk membeli rokok yang telah diharamkan, berbahaya bagi badannya dan mengganggu tetangganya.

Allah swt berfirman tentang pengharaman minuman keras secara total dalam dua buah ayat-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat  Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah [5]: 90-91)

khamr dijelaskan dalam sebuah hadits:

“Setiap yang memabukkan adalah khomr, dan setiap yang memabukkan adalah haram”. (HR. Muslim).
Baik ia berupa minuman, pil, suntikan, hisapan, dan lain sebagainya. Perhatikan ayat di atas, pengharaman Khamr disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala. 

Menurut Imam Syafi’i, yang dimaksud dengan khomr ialah seperti yang memabukkan, karena berdasarkan riwayat dari Muslim diatas. Atau dari Abu Daud dan Turmuzi yang meriwayatkan yang selafadz dengan muslim. 

Begitu pula dengan rokok, pada saat anda merokok yang pertama kalinya, apa yang anda rasakan? pusing dan mabuk bukan? ini jika sedikit. Dan bagaimana jika anda merokok bersama-sama di dalam suatu kamar yang tertutup rapat tidak ada cela udara di dalamnya?

Rasulullah saw bersabda:

“Apa yang memabukkan banyaknya maka sedikitnya (juga) haram.” (HR. Ahmad dan yang lainnya, shohih)

Rokok (bila dihisap) terlalu banyak dapat membuat sempoyongan terutama bagi orang yang tidak terbiasa merokok atau bila ia menghisap rokok beberapa batang (yang berjumlah) banyak maka ia akan terasa pe-ning/ pusing sedikit. seperti yang dijelaskan oleh salah seorang dokter dari Jerman dan salah satu perokok yang telah berpengalaman.

Jadi kita jangan mencoba-coba barang haram walaupun hanya sedikit.

Rasulullah saw bersabda :

“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah maka hendaknya ia menjauhi dari kami dan menjauhi dari masjid kami dan duduklah di rumahnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Rokok lebih keras baunya daripada bawang putih dan bawang merah.

“Katakanlah: “Apakah perlu kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?”. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya”. (Al-Kahfi [18]:103-104)

Janganlah kita menyia-nyiakan hidup ini sehingga kita nantinya akan menyesal di kemudian hari. Buatlah masa mudamu dengan sesuatu yang bermanfaat, yaitu generasi robbani, generasi yang selalu ingat kepada Allah, dan generasi yang bertakwa.

Saudaraku, jika anda mengatakan bahwa rokok itu tidak haram, lantas kenapa anda tidak menghisapnya di tempat yang suci (masjid)? dan jika anda mengatakan bahwa rokok itu makruh, sedangkan anda mengetahui bahwa makruh artinya sesuatu yang dibenci oleh Alloh. Mengapa anda masih menghisapnya? Bukankah makruh lebih dekat kepada yang haram daripada ke halal? Lantas, ulama mana yang menyatakan bahwa rokok itu makruh?. Adakah ulama yang menyatakan bahwa rokok itu makruh. Dalil-dalil pengharamannya sangatlah banyak.


Sumber:
Hukmud Dukhan wat Tadkhin ‘ala Dhauith Thibbi wad Dien, Syekh Muhammad bin Jamil Zainu, hal: 24-27 dan 38-40.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar