Saudaraku,... Perbuatan Zina adalah termasuk dosa besar yang
paling besar, dan perbuatan ini haram hukumnya,
Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)
mendekati saja, sudah tidak boleh!!!
Saudaraku,...Hukuman bagi orang yang berzina yaitu, jika
yang berzina belum pernah menikah maka dikenakan hukuman cambuk / didera
seratus kali dan diasingkan selama setahun. adapun jika ia sudah pernah menikah
maka hukumannya adalah rajam sampai mati.
DENGAN APA HUKUM HAD SAH
DILAKSANAKAN?
Hukum had
dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua,
disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).
Adapun
pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan
perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:
Dari Ibnu
Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau
bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya)
dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.”
Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak
layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh
merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824
dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)
Dari
Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah
Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah,
sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu
beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi),
“Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz
bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya,
“Sesungguhnya saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?”
Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau
melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari
kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda
Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu
telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan
segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak
ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas
berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau
pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no:
1695).
Jika yang
bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman.
Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:
Adalah
Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku
(yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari
suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz
dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia
merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati,
lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais.
Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut
tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia.
Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus
tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak
biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.”
(Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)
HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH
BERZINA DENGAN SI FULANAH
Apabila
seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki
yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan
kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si
perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.
Dari Abu
Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling
bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan,
“Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya
lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya
Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya
untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan
utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah
seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan
isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam.
Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing
dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang
alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali
dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada
isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam
genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan
Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi)
kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama
setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang
pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengan anak itu, maka harus dirajam.
Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul
Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII:
128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i
VIII: 240).
HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA
SAKSINYA KUAT
Allah swt berfirman:
“Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)
Apabila
ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar
(penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti
pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk
ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.
Manakalah
tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan
diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera
tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan
berdasarkan riwayat berikut:
Dari
Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah
ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar
minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu
Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga
usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat
Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata,
"(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah
tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan
zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang
buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah
sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar
menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah)
berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh
Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah
rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.”
(Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).
HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA
Barangsiapa
yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah
pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka
hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.
Dari
al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang
membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’
jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah
mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang
lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih
Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun
dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta
bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).
HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI
BINATANG
Dari Ibnu
Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui
binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang
itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul
Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)
HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH,
HOMOSEKSUAL
Apabila
seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka
hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.
Dari
Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai
melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan
maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III:
8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul
'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz,
atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah
Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834.
Selasa, 22 Mei 2007 20:22 Fani Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar