29 September 2012

Al-Hajj (Haji)


A.      Definisi Haji.

Al-Hajj atau al-hijj, secara etimologi adalah al-qashd, yang berarti bermaksud atau menyengaja. Secara umum berarti amal (perbuatan),dan terkadang pula berarti pelaksanaan (amal) secara berulang. 

Sedangkan secara terminology atau syar’i, haji adalah:

“Pergi dengan sengaja ke Baitullah al-Harom (Ka’bah) untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu  yang telah digariskan dalam al-Kitab dan dijelaskan secara rinci dalam al-Sunnah”.


B.      Hukum Haji

Haji hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang mampu melakukan perjalanannya. Haji hukumnya wajib berdasarkan al-Kitab, al-Sunnah dan al-Ijma’.

1.       Dari al-Kitab.
Allah swt berfirman:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali ‘Imron {3}: 97)

2.       Dari as-Sunnah
Rasulullah saw bersabda:
“Islam dibangun di atas lima dasar, yaitu: syahadat Lã Ilãha Illallah dan Muhammad Rosululloh, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan berpuasa di bulan Romadhon” (HR. al-Bukhori dan muslim)

3.       Dari al-Ijma’.
Maka ummat telah sepakat atas wajibnya haji bahkan termasuk salah satu rukun islam yang lima dan orang yang mengingkari kewajibannya dihukumi sebagai orang kafir yang murtad dari Islam. dan telah menjadi ijma ulama bahwa haji yang wajib dikerjakan hanya satu kali seumur hidup, kecuali ada seorang muslim yang bernadzar untuk mengerjakannya, maka dia wajib menunaikan nadzar hajinya tersebut. Haji selanjutnya dihitung sebagai haji sunnah.

Abu Huroyroh ra berkata:

Ketika Rosululloh sedang berkhutbah kepada kami, beliau bersabda:
wahai sekalian manusia,sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah!”

Tiba-tiba ada seseorang yang berkata:

Apakah setahun sekali, wahai rosululloh? Rosululloh diam hingga orang tersebut mengulangi pertanyaannya hingga tiga kali, kemudian beliau bersabda:
“Kalau kujawab ya, tentunya wajib bagi kalian dan akhirnya kalian tidak aka nada yang sanggup mengerjakannya. Janganlah bertanya seperti itu terhadap apa yang kutinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya kepada nabi mereka dan banyak menyelisihinya. Apa yang kuperintahkan kerjakanlah sesuai dengan kemampuan kalian dan apa yang kularang maka tinggalkanlah.” (HR Muslim)

Ibnu Abbas ra berkata:

“Ketika rasulullah sedang berkhutbah kepada kami, beliau bersabda:
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya telah diwajibkan haji kepada kalian!”

Tiba-tiba al-Aqra’ bin Hubais ra berdiri seraya berkata:
“Apakah setahun sekali,wahai Rosululloh? Rasulullah saw bersabda:
“Kalau aku menjawabnya, tentunya wajib bagi kalian dan apabila wajib bagi kalian, tentunya tidak akan ada yang sanggup mengerjakannya. Kewajiban haji hanya satu kali (dalam seumur hidup), siapa yang ingin menambahnya maka itu adalah sunnah” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i dan lainnya dengan sanad shahih.)
  

C.      Keutamaan Haji
Di antara keutamaan haji yang terdapat dalam hadits adalah:

1.       Rosululloh saw bersabda ;
“Barangsiapa berhaji dengan tidak melakukan perbuatan (kata-kata) keji dan tidak berbuat maksiat,maka dia akan kembali suci dari noda dosa seperti ketika dilahirkan ibunya” (HR Bukhori dan Muslim) 

2.       Rosululloh saw bersabda:
“dari ‘umroh ke ‘umroh adalah penghapus dosa di antara keduanya. Dan tidak ada balasan yang layak bagi haji mabrur kecuali surga”  (HR Bukhori dan Muslim) 

3.       Ketika ditanya tentang amalan yang paling utama, Rosulullah saw bersabda:
“Iman kepada Allah dan RosulNya. Ditanyakan kepada beliau: kemudian apa lagi? Beliau menjawab: kemudian jihad di jalan Allah. Kemudian beliau ditanya sekali lagi: Kemudian apalagi? Beliau menjawab: Kemudian haji ma-brur”  (HR Bukhori dan Muslim)

4.       Rosululloh saw bersabda:
“Ikutilah (dengan amal shalih) antara haji dan umroh karena keduanya dapat menghilangkan kemelaratan dan noda dosa sebagaimana pedupaan yang dapat menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada balasan yang layak bagi haji mabrur kecuali surga” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i dengan sanad shahih)


D.      Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji adalah:

1.       Islam
2.       Baligh
3.       Berakal
4.       Merdeka
5.       Mampu atau berkesanggupan
Allah swt berfirman:
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) oran yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali ‘Imran: 97)


E.       Rukun Haji

Rukun haji ada empat yaitu:
1.       Ihram
2.       Wuquf di ‘Arafah
3.       Thawaf.
4.       Sa’i.
Apabila salah satu rukun tersebut ditinggalkan, maka batal hajinya.

Pada edisi kali ini, Ringkasan Inilah yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat…..

Sumber: Kitab Arkanul islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar