A. Definisi
Haji.
Al-Hajj atau
al-hijj, secara etimologi adalah al-qashd, yang berarti bermaksud atau
menyengaja. Secara umum berarti amal (perbuatan),dan terkadang pula berarti
pelaksanaan (amal) secara berulang.
Sedangkan
secara terminology atau syar’i, haji adalah:
“Pergi dengan
sengaja ke Baitullah al-Harom (Ka’bah) untuk melaksanakan amalan-amalan
tertentu yang telah digariskan dalam
al-Kitab dan dijelaskan secara rinci dalam al-Sunnah”.
B. Hukum
Haji
Haji hukumnya wajib bagi setiap
muslim dan muslimah yang mampu melakukan perjalanannya. Haji hukumnya wajib
berdasarkan al-Kitab, al-Sunnah dan al-Ijma’.
1. Dari
al-Kitab.
Allah
swt berfirman:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah,yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali ‘Imron {3}: 97)
2. Dari
as-Sunnah
Rasulullah
saw bersabda:
“Islam dibangun di atas lima dasar, yaitu: syahadat Lã
Ilãha Illallah dan Muhammad Rosululloh, mendirikan shalat, menunaikan zakat,
haji dan berpuasa di bulan Romadhon” (HR. al-Bukhori dan muslim)
3. Dari
al-Ijma’.
Maka ummat telah sepakat atas wajibnya haji bahkan termasuk
salah satu rukun islam yang lima dan orang yang mengingkari kewajibannya
dihukumi sebagai orang kafir yang murtad dari Islam. dan telah menjadi ijma
ulama bahwa haji yang wajib dikerjakan hanya satu kali seumur hidup, kecuali
ada seorang muslim yang bernadzar untuk mengerjakannya, maka dia wajib
menunaikan nadzar hajinya tersebut. Haji selanjutnya dihitung sebagai haji
sunnah.
Abu Huroyroh ra berkata:
“Ketika Rosululloh
sedang berkhutbah kepada kami, beliau bersabda:
“wahai sekalian
manusia,sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka
berhajilah!”
Tiba-tiba ada seseorang yang berkata:
“Apakah setahun
sekali, wahai rosululloh? Rosululloh diam hingga orang tersebut mengulangi
pertanyaannya hingga tiga kali, kemudian beliau bersabda:
“Kalau kujawab ya,
tentunya wajib bagi kalian dan akhirnya kalian tidak aka nada yang sanggup
mengerjakannya. Janganlah bertanya seperti itu terhadap apa yang kutinggalkan
kepada kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena
mereka banyak bertanya kepada nabi mereka dan banyak menyelisihinya. Apa yang
kuperintahkan kerjakanlah sesuai dengan kemampuan kalian dan apa yang kularang
maka tinggalkanlah.” (HR Muslim)
Ibnu Abbas ra berkata:
“Ketika rasulullah
sedang berkhutbah kepada kami, beliau bersabda:
“Wahai sekalian
manusia, sesungguhnya telah diwajibkan haji kepada kalian!”
Tiba-tiba al-Aqra’ bin Hubais ra berdiri seraya berkata:
“Apakah setahun
sekali,wahai Rosululloh? Rasulullah saw bersabda:
“Kalau aku
menjawabnya, tentunya wajib bagi kalian dan apabila wajib bagi kalian, tentunya
tidak akan ada yang sanggup mengerjakannya. Kewajiban haji hanya satu kali
(dalam seumur hidup), siapa yang ingin menambahnya maka itu adalah sunnah” (HR.
Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i dan lainnya dengan sanad shahih.)
C. Keutamaan
Haji
Di antara keutamaan haji yang terdapat dalam hadits
adalah:
1. Rosululloh
saw bersabda ;
“Barangsiapa berhaji dengan tidak melakukan perbuatan
(kata-kata) keji dan tidak berbuat maksiat,maka dia akan kembali suci dari noda
dosa seperti ketika dilahirkan ibunya” (HR Bukhori dan Muslim)
2. Rosululloh
saw bersabda:
“dari ‘umroh ke ‘umroh adalah penghapus dosa di antara
keduanya. Dan tidak ada balasan yang layak bagi haji mabrur kecuali surga” (HR Bukhori dan Muslim)
3. Ketika
ditanya tentang amalan yang paling utama, Rosulullah saw bersabda:
“Iman kepada Allah dan RosulNya. Ditanyakan kepada beliau:
kemudian apa lagi? Beliau menjawab: kemudian jihad di jalan Allah. Kemudian
beliau ditanya sekali lagi: Kemudian apalagi? Beliau menjawab: Kemudian haji ma-brur” (HR Bukhori dan Muslim)
4. Rosululloh
saw bersabda:
“Ikutilah (dengan amal shalih) antara haji dan umroh karena
keduanya dapat menghilangkan kemelaratan dan noda dosa sebagaimana pedupaan
yang dapat menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada balasan
yang layak bagi haji mabrur kecuali surga” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi dan
an-Nasa’i dengan sanad shahih)
D. Syarat
Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Mampu
atau berkesanggupan
Allah
swt berfirman:
“…mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) oran yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali ‘Imran: 97)
E. Rukun
Haji
Rukun haji ada empat yaitu:
1. Ihram
2. Wuquf
di ‘Arafah
3. Thawaf.
4. Sa’i.
Apabila
salah satu rukun tersebut ditinggalkan, maka batal hajinya.
Pada edisi
kali ini, Ringkasan Inilah yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat…..
Sumber: Kitab
Arkanul islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar