09 Juni 2011

Firqotun - Najiyah, Ahlussunnah wal Jama’ah

Arti Istilah Ahlussunnah Wal Jama’ah

Arti dari firqotunnajiah adalah golongan yang selamat. Yang dimaksud golongan yang selamat adalah golongan (selamat) yang tidak memasuki Neraka sebelum mereka memasuki Jannah. Hal ini telah dikhabarkan oleh Rosululloh , beliau bersabda,

"Sesungguhnya bani Israil terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan semuanya masuk ke dalam neraka kecuali satu golongan, “para sahabat bertanya, “Siapakah mereka wahai Rosululloh?” Beliau menjawab: “Mereka adalah golongan yang mana aku dan para sahabatku berpegang teguh padanya”. (HR. Tirmidzi, no: 2643; al-Hakim dalam al-Mustadrok, 1/ 218; dan al-Lalikai, 1/ 99).

Dalam hadits tersebut telah dijelaskan sifat-sifat global dari golongan tersebut diantaranya:

“Mereka yang berjalan mengikuti jejakku dan sahabat-sahabatku”. Yang dimaksud dengan kalimat ini adalah mereka yang mengikuti ajaran-ajaranku dan sahabat-sahabatku dalam mengerti dan meniti Islam, dalam memahami dan melaksanakan Islam (dengan kata lain mengikuti Sunnah).”1 dan 2

Sunnah
Sunnah itu sendiri mempunyai banyak arti, yang hampir semuanya merupakan lingkaran-lingkaran yang terkadang berbeda-beda besarnya, yang masing-masing berada di dalam yang lainnya. Arti-arti itu dari arti yang terluas sampai arti yang tersempit sebagai berikut:

Pertama, sunnah mencakup seluruh isi agama Islam, al-Qur’an dan Hadits, menca-kup seluruh keadaan Rosululloh dari segi Ilmiah dan amaliah.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah :
“Sunnah itu adalah syari’ah yaitu apa-apa yang disyari’atkan oleh Alloh dan Rosul-Nya”. (Majmu’al Fatawa, 4/436).

Kedua, sunnah dalam arti lawannya Bid’ah. Arti ini pun bisa mencakup seluruh ma’na, sebab bid’ah adalah lawannya al-Qur’an dan al-Hadits. Bersabda Rosululloh :

“Tidak ada satu bid’ah pun yang dilakukan oleh suatu kaum, kecuali dicabut satu sunnah tandingannya”. (HR. Ahmad, 16356).

Ketiga, sunnah dalam arti hadits Rosululloh. (Syarh al Kaukab al-Munir: 2/166).

Keempat, sunnah dalam arti ushuluddin yaitu dasar-dasar agama dan aqidah.

Ibnu Rojab berkata:

“Banyak dari ulama mengkhususkan arti sunnah dengan aqidah, karena aqidah adalah dasar agama yang mana setiap penyimpangnya berada dalam bahaya besar”. (Jami’ al ‘Ulum wa al-Hikam: 495).

Banyak pula buku-buku salafus saleh yang berjudul “as-Sunnah” yang berisi ilmu-ilmu aqidah seperti as-Sunnah yang ditulis oleh Abu Bakr al-Atsrom (W.272 H), Kitabussunnah yang ditulis oleh Ibnu Abi Asim (W.287 H), as-Sunnah yang ditulis oleh Muhammad Bin Nasr al Mirwazi (W. 294 H), Sorihussunnah yang ditulis oleh Ja’far at-Thobari (W. 310 H) dan lain-lain.

Kelima, sunnah dalam arti nafilah atau mustahabbah yang artinya amal-amal yang kalau dikerjakan diberi pahala dan kalau ditinggalkan tidak mengakibatkan dosa (namun rugi bila meninggalkannya-pent). (lihat kitab-kitab fiqh).


Jama’ah
Rosululloh bersabda :

“Sesungguhnya umatku (yang belum keluar dari Islam) berpecah belah menjadi 73 golongan. Satu golongan di dalam surga (masuk surga tanpa hisab) dan 72 golongan di dalam neraka. Ditanyakan kepada beliau: “Siapakah mereka (yang satu golongan) itu ya Rosululloh? Beliau menjawab: al-Jama’ah”. (HR. Ibnu Majah, no: 3992; Ibnu Abi ‘Ashim, no: 63; dan al-Lalikai, 1/101).

Dalam bahasa, arti jama’ah adalah persatuan atau orang-orang yang bersatu. Dalam arti istilah, jama’ah sama dengan arti bahasa dengan tambahan “di atas sunnah”. Hal ini berkaitan dari adanya dua kalimat yang berbeda untuk satu ma’na yaitu “Jama’ah” dan “mereka yang mengikuti jejakku dan jejak sahabat-sahabatku”, jadi kalimat yang kedua (di hadits yang kedua) menafsirkan arti jama’ah (yang ada di hadits yang pertama).

Dengan demikian arti jama’ah dalam istilah berarti “persatuan di atas sunnah” atau “orang yang bersatu di atas sunnah (walaupun ia seorang diri-pen)”. Demikianlah keadaan sahabat dalam kehidupan mereka, dari itu jama’ah yang berarti “sahabat” adalah penafsiran yang benar.

Dengan berpegang pada arti-arti di atas, maka tafsiran al-Imam Bukhori serta ulama salaf lainnya dari pengikut-pengikut mereka, bahwa jama’ah adalah “kaum ulama sunnah” termasuk dalam tafsiran-tafsiran yang benar. Arti jama’ah secara syari’at juga “jama’atul muslimin (jama’ah ahlus Sunnah) yang dipimpin oleh seorang imam .

Sawadul A’dzom atau Mayoritas Umat

Kalimat ini bisa mengandung dua arti: “Mayoritas Umat” pada zaman sahabat, maka memang mereka berada di atas sunnah dan jama’ah juga berarti mayoritas umat setelah shahabat sampai hari kiamat yang “mengikuti sunnah dan shahabat”. Dari pembahasan kita tadi tentang sunnah dan jama’ah kita dapati bahwa firqoh najiah adalah mereka yang berpegang teguh kepada sunnah dan jama’ah. Ketika setelah wafatnya Rosululloh firqoh-firqoh dhollah mulai bermunculan keluar dari sunnah dan jama’ah yaitu firqotunnajiah pun mulai secara resmi menamakan diri mereka dengan nama “Ahlussunnah wal Jama’ah”. Penamaan ini diambil dari hadits-hadits Rosululloh tentang iftiroq umat dan dari ilmu mereka yang meyakinkan bahwa asas dan dasar keselamatan di dunia dan di akhirat adalah berpegang teguh pada sunnah dan jama’ah, secara singkat mereka juga disebut Ahlussunnah, atau Sunniyyah (Jama’ah sunnah).

Untuk lebih jelasnya kita definisikan Ahlussunnah wal jama’ah sebagai berikut:

“Golongan yang berpegang teguh dengan al-Qur’an dan hadits serta pemahaman dan penerapan para shahabat dalam memahami dan mengamalkan Islam termasuk dalam golongan mereka para shohabat rosul, tabi’in, tabi’it tabi’in, kaum ulama sunnah dan para pengikut mereka (dari semua lapisan umat) sampai hari qiamat.”

Ahlussunnah adalah seluruh kaum muslimin, setelah dikecualikan Ahlul Bid’ah dan Ahlul Furqoh”. Definisi ini berdasarkan suatu ketetapan di dalam Islam bahwa ummat ini terbagi dua yaitu golongan yang berada di atas sunnah wal jama’ah dan golongan yang berada di jalan bid’ah.

Ketika definisi ahlul bid’ah adalah mereka yang berpegang pada salah satu dasar bid’ah atau orang yang dilumuri bid’ah dalam kehidupannya, maka semua kaum muslimin yang tidak demikian adalah ahlussunnah walaupun dia seorang jahil. Diwaktu yang sama, sekedar terkadang jatuh pada suatu bid’ah tidak menjadikan seseorang itu sebagai ahlul bid’ah.

Jadi yakinkah bahwa kita benar-benar seorang ahlussunah wal jamaah? Yang kita bisa hanyalah agar kita berusaha menjadi ahlussunnah wal jama’ah yaitu islam itu sendiri.

Referensi:

  1. Tahdzib Tashil al ‘Aqidah al Islamiyyah, Dr. Abdulloh bin Abdul ‘Aziz al Jibrin, h. 2-3.
  2. Hadits Iftiroq al-Ummah Ila Nayyif wa Sab’in Firqoh, oleh Muhammad bin Isma’il al Amir ash-Shon’ani, h. 68-71.
  3. Ahlussunnah wal jama’ah Ma’alim al Inthilaqoh al-Kubro.
  4. Ahlussunnah wal jama’ah, metode beragama para salaful Ummah, Pustaka al-Faruq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar