Beliau ditanya tentang hukum
berkumur dan memasukkan air ke rongga hidung (istinsyaq), bersiwak, mencicipi
makanan, muntah, keluar darah meminyaki rambut dan memakai celak bagi seseorang
yang sedang berpuasa;
Jawaban beliau : "Adapun
berkumur dan memasukkan air ke rongga hidung adalah disyari'atkan, hal ini
sesuai dengan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan
para sahabatnya juga melakukan hal itu, tetapi beliau berkata kepada Al-Laqiit
bin Shabirah :
"Berlebih-lebihanlah kamu
dalam menghirup air ke hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa. " (HR.
Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasaa'i dan Ibnu Maajah serta dishahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah).
Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam tidak melarang istinsyaq bagi orang yang berpuasa, tetapi hanya
melarang berlebih-lebihan dalam pelaksanaannya saja.
Sedangkan bersiwak adalah
boleh, tetapi setelah zawal (matahari condong ke barat) kadar makruhnya
diperselisihkan, ada dua pendapat dalam masalah ini dan keduanya diriwayatkan
dari Imam Ahmad, namun belum ada dalil syar'i yang menunjukkan makruhnya, yang
dapat menggugurkan keumuman dalil bolehnya bersiwak.
Mencicipi makanan hukumnya
makruh jika tanpa keperluan yang memaksa, tapi tidak membatalkan puasa. Adapun
jika memang sangat perlu, maka hal itu bagaikan berkumur, dan boleh hukumnya.
Adapun mengenai hukum
muntah-muntah, jika memang disengaja dan dibikin-bikin maka batal puasanya,
tetapi jika datang dengan sendirinya tidak membatalkan. Sedangkan memakai
minyak rambut jelas tidak membatalkan puasa.
Mengenai hukum keluar darah
yang tak dapat dihindari seperti darah istihadhah, luka-luka, mimisan (keluar
darah dari hidung) dan lain sebagainya adalah tidak membatalkan puasa, tetapi
keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa sesuai dengan kesepakatan para
ulama.
Adapun mengenakan celak (sipat
mata) yang tembus sampai ke otak, maka Imam Ahmad dan Malik berpendapat: Hal
itu membatalkan puasa, tetapi Imam Abu Hanifah dan Syafi'i berpendapat: hal itu
tidak membatalkan. (Lihat Majmu' Fataawaa, oleh Ibnu Taimiyah, 25/266-267.
Wallahu A 'lam.
Ibnu Taimiyah menambahkan dalam
"Al-Ikhtiyaaraat": "Puasa seseorang tidak batal sebab mengenakan
celak, injeksi (suntik), zat cair yang diteteskan di saluran air kencing,
mengobati luka-luka yang tembus sampai ke otak dan luka tikaman yang tembus ke
dalam rongga tubuh. Ini adalah pendapat sebagian ulama. (Lihat Al Ikhtiyaraatul
Fiqhiyah, hlm. 108)
Wallahu A 'lam '
Tidak ada komentar:
Posting Komentar