Jawaban:
Ingus
atau dahak jika tidak mengalir dari mulut, tidak membatalkan puasa, demikian
menurut kesepakatan satu madzhab, tetapi jika ingus itu mengalir melalui mulut
lalu di telan maka dalam hal ini ada dua pendapat:
Sebagian
ulama berpendapat bahwa hal itu membatalkan puasa karena sama dengan makan dan minum.
Sebagian lain berpendapat, tidak membatalkan puasa karena itu sama dengan
ludah, karena ludah tidak membatalkan puasa hingga jika seseorang mengumpulkan
ludahnya lalu menelannya, maka puasanya tidak batal.
Jika
para ulama berselisih pendapat, maka yang berhak untuk dijadikan rujukan adalah
Al-Kitab dan As-Sunnah. Jika kita ragu-ragu dalam masalah ini, apakah itu
merusak ibadah? Asal ibadah adalah tidak rusak maka berdasarkan hal tersebut,
menelan ingus tidak membatalkan puasa.
Yang
penting orang tersebut tidak berusaha memasukkannya ke dalam mulut dari
tenggorokan bagian bawahnya, tetapi jika keluar ke mulut sebaiknya dia
mengeluarkannya baik ketika dia berpuasa maupun tidak berpuasa. Adapun untuk
membatalkan puasa diperlukan dalil yang dijadikan hujjah bagi manusia di
hadapan Allah bahwa itu membatalkan puasa.
Sumber:
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan
Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin,
M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 511.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar