07 Juli 2013

Hukum Rokok dan Narkoba


Oleh: Syekh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin

Pertanyaan:
“Saya mohon Syekh bisa menjelaskan hukum merokok dan menggunakan narkoba yang diperkuat oleh dalil-dalil?”

Jawaban:
Merokok ataupun menggunakan narkoba adalah haram, dalilnya adalah firman Alloh swt:

“…. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

“dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Dan analisa kedokteran telah mengungkapkan bahwa menggunakan benda-benda ini berbahaya. Dan bila berbahaya, berarti benda-benda itu diharamkan, dalil lainnya adalah firman Alloh Ta’ala:
 
“ dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. …..” (QS. An-Nisa: 5)

Jadi larangan memberikan harta kita kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya,  karena mereka hanya akan  menghambur-hamburkan dan menghabiskannya pada sesuatu yang merusak. Dan tidak diragukan lagi bahwa menggunakan harta untuk membeli rokok dan narkoba adalah perbuatan menghambur-hamburkan dan menghabiskannya pada sesuatu yang merusak. Maka hal itu dilarang berdasarkan ayat ini. Dan dari Sunnah, Rosululloh saw melarang membuang-buang harta, sebagaimana sabda beliau:

“Tidak berbahaya (bagi diri sendiri) dan tidak membahayakan (orang lain)”

Dan menggunakan benda-benda ini adalah suatu perbuatan yang merusak diri sendiri serta membuat seseorang menjadi kecanduan di mana dadanya akan merasa tersiksa dan mengalami kesempitan hidup bila tidak mengonsumsinya, berarti ia telah memasukkan ke dalam dirinya sesuatu yang ia tidak butuhkan.
  ---------------------


~Berhenti Merokok Sekarang Juga...~
~Berhenti Merokok Sekarang Juga...~

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “ Seseorang yang sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan dirinya, ia akan menyukai dan menikmati perkara-perkara yang membahayakan dirinya. Bahkan ia begitu merindukannya sampai merusak akal, agama, akhlak, jasmani dan hartanya” [Majmu Fatawa (19/34)]

http://www.facebook.com/Taman.Hidayah

~Berhenti Merokok Sekarang Juga...~

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “ Seseorang yang sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan dirinya, ia akan menyukai dan menikmati perkara-perkara yang membahayakan dirinya. Bahkan ia begitu merindukannya sampai merusak akal, agama, akhlak, jasmani dan hartanya” [Majmu Fatawa (19/34)]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar