Oleh: Syekh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin
Pertanyaan:
“Saya mohon Syekh bisa menjelaskan
hukum merokok dan menggunakan narkoba yang diperkuat oleh dalil-dalil?”
Jawaban:
Merokok ataupun menggunakan
narkoba adalah haram, dalilnya adalah firman Alloh swt:
“…. dan
janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)
“dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)
Dan
analisa kedokteran telah mengungkapkan bahwa menggunakan benda-benda ini
berbahaya. Dan bila berbahaya, berarti benda-benda itu diharamkan, dalil
lainnya adalah firman Alloh Ta’ala:
“ dan janganlah
kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka
yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. …..”
(QS. An-Nisa: 5)
Jadi
larangan memberikan harta kita kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, karena mereka hanya akan menghambur-hamburkan dan menghabiskannya pada
sesuatu yang merusak. Dan tidak diragukan lagi bahwa menggunakan harta untuk
membeli rokok dan narkoba adalah perbuatan menghambur-hamburkan dan
menghabiskannya pada sesuatu yang merusak. Maka hal itu dilarang berdasarkan
ayat ini. Dan dari Sunnah, Rosululloh saw melarang membuang-buang harta,
sebagaimana sabda beliau:
“Tidak
berbahaya (bagi diri sendiri) dan tidak membahayakan (orang lain)”
Dan
menggunakan benda-benda ini adalah suatu perbuatan yang merusak diri sendiri
serta membuat seseorang menjadi kecanduan di mana dadanya akan merasa tersiksa
dan mengalami kesempitan hidup bila tidak mengonsumsinya, berarti ia telah
memasukkan ke dalam dirinya sesuatu yang ia tidak butuhkan.
---------------------
~Berhenti
Merokok Sekarang Juga...~
~Berhenti Merokok Sekarang Juga...~
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195]
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh
membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata : “ Seseorang yang sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan
dirinya, ia akan menyukai dan menikmati perkara-perkara yang membahayakan
dirinya. Bahkan ia begitu merindukannya sampai merusak akal, agama, akhlak,
jasmani dan hartanya” [Majmu Fatawa (19/34)]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar