Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?
Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir
(tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : "Tidak halal bagi
seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan
seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali puasa
Ramadhan"
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat,
atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami,
maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang
dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga
hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh
hari di bulan Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa sehari
sebelum atau setelahnya.
(Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan)
(Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar