Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapa
yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka
itulah puasa seumur hidup'." [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud
2433, At-Tirmidzi 1164]
Hukum Puasa Syawal
Hukumnya adalah sunnah: "Ini adalah hadits shahih yang
menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi'i, Ahmad
dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits
ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan
puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari
Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak
mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini
adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang
shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak
mengetahui."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]
Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.
"Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan
langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah 'Id,
dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan
Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. ... dan ini (hukumnya-)
tidaklah wajib, melainkan sunnah."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Shahabat-shahabat kami
berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka
berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal,
tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir
Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari
hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah
juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud." [Al-Majmu' Syarh
Al-Muhadzdzab]
Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: 'Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]
2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan
"Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan,
dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6
hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6
hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih
dahulu."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar