Pertanyaan
Syaikh
Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika
ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah
perbuatan saya itu berdosa ?
Jawaban
Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat
suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin
suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya
wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk
membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya
itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi
sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan
diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya,
baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar