Jawaban:
Shalat di masjid di dalamnya ada kuburan dibagi menjadi dua
macam:
Pertama, kuburan itu lebih dulu ada
daripada masjid, sehingga masjid itu dibangun di atas kuburan, maka yang harus
dilakukan adalah menjauhi masjid itu dan tidak shalat di dalamnya. Disarankan
kepada orang yang membangunnya agar segera menghancurkannya kembali
(menghancurkan masjid itu dan memindahkannya ketempat lain). Jika tidak mau
melakukannya, maka pemerintah bertanggung jawab untuk menghancurkannya.
Kedua, masjid itu lebih dulu adanya
daripada kuburan, sehingga mayat itu dikubur di dalamnya setelah masjid
dibangun. Maka yang harus dilakukan adalah menggali kuburan itu dan
mengeluarkan mayat itu dari masjid, lalu dipindahkan atau dikubur bersama
manusia lainnya, (inilah fungsi dari diadakannya pemakaman umum. Catatan:
pemakaman orang islam tidak boleh dicampur dengan kuburan orang kafir-red)
Sedangkan mengenai masjidnya, boleh shalat di dalamnya
dengan syarat kuburan itu tidak ada di depan orang yang shalat (tidak
terlihat-red), karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam melarang shalat
yang menghadap ke kuburan. (dan kuburan itu berada diluar pekarangan masjid dan
ada pembatasnya dibatasi dengan tembok, pagar, atau jalan raya, maka
diperbolehkan sholat di dalam masjid tersebut- red)
Sedangkan kuburan Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam yang
ada di dalam masjid An-Nabawi (karena mengalami perluasan masjid -red),
diketahui bersama bahwa Masjid An-Nabawi dibangun lebih dahulu sebelum beliau
meninggal dan masjid itu tidak dibangun di atas kuburan. (sedangkan setiap para
nabi dan rosul, jika mereka meninggal dunia, maka jasad mereka dikuburkan
ditempat mereka wafat). Kita ketahui bersama bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam tidak
dikubur di dalam masjid, tetapi dikubur di rumahnya yang terpisah dari masjid.
Pada masa Al-Walid bin Abdul Malik, dia mengirimkan perintah
kepada amirnya di Madinah, yaitu Umar bin Abdul Aziz pada tahun 88 Hijriyah,
agar menghancurkan Masjid An-Nabawi dan menambahkan kepadanya kamar
isteri-isteri Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam. Lalu Umar bin Abdul Aziz
mengumpulkan manusia dan para fuqaha' serta membacakan surat Amirul Mukminin
Al-Walid kepada mereka. Tetapi hal itu berat bagi mereka hingga mereka berkata,
"Kita biarkan kamar itu apa adanya
sebagai pelajaran." Diceritakan bahwa Sa'id bin Al-Musib menolak
memasukkan kamar Aisyah itu ke dalam masjid, seakan-akan beliau takut,
jangan-jangan kuburan itu dijadikan masjid. Lalu Umar mengirim jawaban kepada
Al-Walid dan Al-Walid memerintahkan agar usulan itu dilaksakan. Maka tidak ada
jalan lain bagi Umar kecuali melaksanakannya. Maka Anda melihat sendiri bahwa
kuburan Nabi tidak diletakkan di dalam masjid dan tidak pula dibangun masjid di
atasnya, sehingga tidak ada hujjah di dalamnya untuk menyatakan bolehnya
mengubur mayit di dalam masjid atau membangun masjid di atas kuburan. Telah
diriwayatkan dalam hadits bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda,
"Allah telah mengutuk
orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka
sebagai tempat untuk beribadah." (Diriwayatkan Al-Bukhori) Ditakhrij Al-Bukhori dalam kitab
Al-Masajid, bab "Ash-Shalah fi Al-Bai'ah", dan Muslim kitab
Al-Masajid, bab "An-Nahyu 'An Binai Al-Masajid 'Ala Al-Qubur".
Beliau mengucapkan sabdanya itu ketika menjelang ajalnya
untuk mengingatkan umatnya agar berhati-hati terhadap apa yang dilakukan oleh
mereka. Ketika Ummu Salmah Radhiyallahu Anha menceritakan kepada beliau tentang
gereja yang dilihatnya di negeri Habasyah, yang di dalamnya ada gambar-gambar,
beliau bersabda, "Sesungguhnya mereka yaitu penduduk Ethiopia mempunyai
kebiasaan apabila ada salah seorang lelaki yang shalih dari kalangan mereka
meninggal dunia, maka mereka akan mendirikan sebuah masjid di atas kuburnya dan
mereka juga membuat beberapa gambar. Mereka adalah sejahat-jahat makhluk di
sisi Allah pada Hari Kiamat kelak." (Diriwayatkan Muttafaq 'Alaihi).
Ditakhrij Al-Bukhori dalam kitab Al-Janaiz, bab "Binau Al-Masjid 'Ala
Al-Qabr, dan Muslim, kitab Al-Masajid, bab "An-Nahyu 'An Binai Al-Masajid
'Ala Al-Qubur".
Dalam riwayat lain disebutkan dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu
Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya
sejahat-jahat manusia yang kalian ketahui pada saat ini dan mereka masih hidup
adalah orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah."
(Diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad jayyid, I, 405, 435)
Seorang Mukmin tidak rela menempuh jalan orang-orang Yahudi
dan Nasrani serta menjadi sejahat-jahat makhluk.
( Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab
Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, Syaikh Muhammad bin Shaleh
Al-Utsaimin, Dikeluarkan pada tanggal 7/4/1414 H )
Sumber:
-
www.hasmi.org , Posted on 10 Maret 2011 in Budaya Munkar
-
http://alislamu.com/ibadah/.... Rabu, 08
April 2009, 08:11, (Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab
Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji. Oleh: Syaikh Muhammad bin Shaleh
Al-Utsaimin, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 318 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar