1.
Melakukan gerakan pada pakaian atau badan tanpa hajat.
Dari Mu'aiqib bahwa Nabi bersabda tentang seorang sahabat
(yang) meratakan tanah (tempat sujudnya) ketika sujud, "Jika engkau
(terpaksa) rnelakukannya, rnaka cukup satu kali saja." (Muttafaqun
‘alaih: Fathul Bari III: 79 no: 1207, Muslim I: 388 no: 49 dan 546, ‘Aunul
Ma'bud III: 223 no: 934, Tirmidzi 1: 235 no: 377 Ibnu Majah I: 327 no: 1026,
dan Nasa'i III: 7)
2.
Berkacak pinggang, yaitu mushalli meletakkan tangannya di pinggang
(‘malangkerik')
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Telah
dilarang seseorang shalat dengan berkacak pinggang." (Muttafaqun
‘alaih: Fathul Bari II: 88 no: 1220, Muslim 1: 387 no: 545, ‘Aunul Ma'bud III:
223 no: 94, Tirmidzi 1: 237 no: 381, dan Nasa'i II: 127).
3.
Mengangkat pandangan ke langit
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Hendaklah
benar-benar berhenti kaum-kaum yang sering mengarahkan penglihatan ketika
berdoa dalam shalat ke arah langit, atau (jika tidak berhenti) penglihatan
mereka benar-benar akan disambar (petir)." (Shahih: Mukhtashar Muslim
no:343, Muslim I:321 no:429, Nasa'i III:39).
4.
Menoleh tanpa keperluan
Dari Aisyah r.a. berkata : Aku pernah bertanya kepada
Rasulullah saw. menoleh dalam shalat, maka beliau bersabda, "Itu adalah
penipuan/ pencopetan yang dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba."
(Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no:7047, Fathul Bari II:234 no:751, ‘Aunul
Ma'bud III: 178 no:897, Dan Nasa'i III:8).
5.
Melihat ke Sesuatu yang Melakukan
Dari Aisyah r.a. bahwa Nabi saw. pernah shalat dengan
memakai pakaian bergaris-garis, lalu beliau berkata, "Gambar-gambar ini
telah membuat (pikiran) ku terganggu. Hendaklah kalian bawa pergi pakaian ini
kepada Abu Jahm dan datangkanlah untukku Anbi janiyah (jenis pakaian)."
(Shahih: Shahih Ibnu Majah no:2066, Fathul Bari II: 234 no:752, Muslim I:391
no:556, ‘Aunul Ma'bud III:182 no:901, Nasa'i II:72, dan Ibnu Majah II: 1172
no:3550).
Anbijaniyah adalah pakaian tebal yang tidak bergambar,
polos. Orang Arab mengatakan "Kabsy Anbija-i adalah kambing yang berbulu
tebal, maka pakaian anbija-i juga demikian adalah pakaian yang tebal. Lihat
Al-Fathur Rabbani I:482."
6.
Melabuhkan Pakaian dan Menutup Mulut
"Dan Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. telah
mencegah (umatnya) mengulurkan pakaian hingga menyapu tanah dan melarang
seseorang menutup mulutnya ketika shalat ‘(dengan sesuatu)." (Hasan:
Halaman 215 Shahih Ibnu Majah 966, ‘Aunul Ma'bud II: 347 no: 629 danTirmidzi I:
234 no: 376 kalimat pertama saja, dan Ibnu Majah I: 310 no: 966 kalimat kedua
saja)
Dalam ‘Aunul Ma'bud Syamsul Haqq II: 347 menulis bahwa
al-Khaththabi menegaskan, "as-Sadl" ialah mengulurkan pakaian hingga
menyapu tanah."
Dalam Nailul authar asy-Syaukani mengatakan bahwa Abu
Ubaidah dalam kitab Gharibnya berkata, as-Sadl ialah seorang lelaki yang
melabuhkan pakaiannya tanpa menumpukkan kedua bagian sampingnya di hadapannya.
Jika menumpukkan keduanya, Tidak disebut as-sadl." Penulis An-Nihayah
menegaskan "As-Sadl ialah seorang yang berselimut dengan jubahnya dengan
memasukkan kedua tangannya ke dalam, lalu ia ruku' dan sujud dalam kondisi
jubahnya dikenakan seperti itu. Dan ini biasanya dilakukan pada gamis dan
lainnya yang termasuk jubah. Ada yang berpendapat, yaitu seseorang meletakkan
bagian tengah dan kain di atas kepalanya dan mengulurkan dua ujungnya kesebelah
kanannya dan ke sebelah kirinya tanpa meletakkan keduanya di atas
bahunya." Al-Jauhari berkata, "SADALA TSAUBAHU YASDULUHU BIDHAMMI
SADLAN, yaitu menurunkan (mengulurkan) pakaian. Dan, tiada halangan untuk
mengartikan hadits ini dengan seluruh arti-arti ini, karena kata as-Sadl
memiliki beberapa arti tersebut, dan mengartikan lafadz musytarak (mempunyai
lebih dan satu ma'na, edt.) dengan semua ma'na adalah pendapat yang kuat."
Selesai.
7.
Menguap
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, "Menguap
dalam shalat dari syaitan; karena itu, bila seseorang diantara kamu menguap,
maka tahanlah semampunya." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 3031,
‘Firmidzi I: 230 no: 368 dan Shahih Ibnu Khuzaimah II: 61 no: 920).
8.
Meludah ke arah Kiblat atau ke sebelah Kanan, ini juga makruh/ dibenci
oleh Alloh swt
Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya
apabila seseorang di antara kamu mengerjakan shalat, maka sejatinya Allah yang
Maha Suci dan Maha Tinggi berada di hadapannya, karena itu janganlah
sekali-kali meludah ke hadapannya dan jangan (pula) ke sebelah kanannya. Dan
hendaklah meludah ke sebelah kirinya. Kalau itu terjadi dengan mendadak, maka
tahanlah dengan pakaiannya begini!" Kemudian beliau melipat pakaiannya
sebagian atas sebagian yang lain." (Shahih: Muslim IV no: 2303 dan
3008 dan ‘Aunul Ma'bud II: 144 no: 477).
9.
Saling mencengkeram kedua tangan hingga menyatu:
Dari Abi Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Apabila seseorang di antara kamu berwudhu' di rumahnya, lalu datang ke
masjid. Maka ia dianggap dalam shalat hingga pulang (dan masjid). Oleh karena
itu, janganlah ia berbuat begini. Dan, beliau saling mencengkeram kedua
jari-jari tangannya." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 445 dan
Mustadrak Hakim I: 206).
10.
Menyingkirkan Rambut dan Pakaian.
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, "Saya diperintah
sujud di atas tujuh anggota (badan), dan saya dilarang menyingkirkan rambut dan
pakaian (dan dahi)." (Shahih: FathulBarill: 297 no: 812, Musliml:
354no: 23Odan 490, dan Nasa'i II: 209)
11.
Mendahulukan kedua lutut daripada kedua tangan ketika hendak sujud.
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw., "Apabila
seorang di antara kamu sujud, maka janganlah ia menderum seperti menderumnya
unta; namun letakkanlah kedua tangannya sebelum kedua lututnya!"
(Shahih: Shahih Abu Daud no: 746, ‘Aunul Ma'bud III: 70 no: 825, Nasa'i II:
207, dan Al-Fathur Rabbani III: 276 no: 656).
12.
Merenggangkan kedua tangan dalam sujud.
Dari Anas r.a. dan Nabi saw., beliau bersabda, "Bertindak
tepat dalam sujud dan janganlah seseorang di antara kamu menghamparkan
(merenggangkan) kedua hastanya seperti yang dilakukan anjing."
(Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 301 no 822, Muslim I: 355 no: 493, Tirmidzi
I: 172 no: 275, ‘Aunul Ma'bud III: 166 no: 883, Ibnu Majah I: 288 no: 892 dan
Nasa'I II: 212 sema'na)
13.
Shalat di dekat hidangan makanan, atau menahan kencing atau buang air besar:
Dari Aisyah r.a., ia berkata saya mendengar Nabi saw.
bersabda, "Tidak (sempurna) shalat didekat hidangan makan dan tidak
(pula sempurna shalat) orang yang didorong oleh ingin kencing dan ingin buang
air besar." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no:7509, Muslim I:393
no: 560 dan ‘Aunul Ma'bud I:160 no:89)
14.
Mendahului gerakan Imam:
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda, "Tidakkah
seorang di antara kamu merasa khawatir bila mengangkat kepalanya sebelum imam
(mengangkatnya) Allah akan menjadikan kepalanya sebagai kepala keledai atau
Allah membentuk raut wajahnya sebagai wajah keledai." (Muttafaqun
‘alaih: Fathul Bari II:182 no:691 dan ini Lafadz baginya, Muslim I:320 no:427,
‘Aunul Ma'bud II:330 no:609, Nasa'i II:69 dan Ibnu Majah I:308 no:961).
Sumber:
- http://alislamu.com
Sabtu, 03 Maret 2007 07:00, Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi
al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz
Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj.
Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 172 - 225. Dan Kitab Shifatus
Shalatin Nabi saw. oleh Syaikh al-Albani