“Aku Dulu
pernah melarang kalian dari berziarah kubur, tetapi kini berzia-rahlah!! karena
ada pelajaran di dalamnya, namun jangan
ucapkan apa-apa yang membuat Alloh murka”
(HR.Hakim, ahkamul Janaiz 228)
Saudaraku kaum muslimin…, disyari’atkan untuk berziaroh kubur dengan tujuan mengambil
pelajaran dan mengingat akhirat. Namun disana tidak boleh mengucapkan perkataan
yang dapat mendatangkan murka Alloh swt, seperti berdo’a kepada penghuni kubur,
istigotsah (memohon pertolongan dalam keadaan sempit kepada penghuni kubur dan
bukan kepada Alloh), memuji-muji penghuni kubur dan menetapkannya dengan syurga
atau memastikannya dengan syurga atau yang semacamnya; semisal perkataan
orang-orang, ‘Syahid Si fulan, Syahid fulan’, ini semua bentuk pujian
yang terlarang, oleh karena inilah al imam al-Bukhori rohimahulloh membuat bab
dalam kitab shohihnya, yaitu bab: tidak boleh dikatakan, “Si fulan Syahid”.
Begitu pula dengan perkataan yang memastikan bahwa
penghuni kubur itu adalah seorang ahli neraka. Maka, perkataan ini juga
dilarang.
Jadi, tidak boleh menyeru kepada penghuni kubur dengan
perkataan, “wahai syahid fulan,…”, sebab kita hanya boleh menyeru/berdo’a
kepada Alloh dan tidak boleh berdo’a kepada selainNya. ini merupakan adab/
etika saat berziaroh kubur-red.
Kita ber’oa kepada Alloh, “Semoga orang-orang yang
mati dalam berjuang di jalanNya sebagai syuhada. Aamiin”. Inya Alloh mereka
menjadi para syuhada–red.
Seperti laki-laki, wanita juga disukai dan disunnahkan
untuk ziaroh kubur, dengan syarat menjauhi ikhtilat (campur baur dengan
laki-laki yang bukan mahromnya), menjauhi meratap, menjauhi tabarruj
(menampakkan perhiasan dan aurotnya), dan kemungkaran-kemungkaran nyata lainnya
yang banyak memenuhi kuburan-kuburan dewasa ini. (Ahkamul Janaiz: 229)
Akan tetapi, wanita tidak boleh memperba-nyak ziaroh
kubur dan bolak-balik ke kubur, ka-rena hal tersebut dapat membawa kaum wanita
kepada penyelisihan syari’at, sebagaimana yang telah disebutkan (Ahkamul
Janaiz: 235)
Diperbolehkan ziaroh kubur ke pemakaman orang kafir
(orang yang mati tidak di atas agama islam) dengan maksud mengambil pelajaran
dan mengambil nasehat saja (untuk mengingat kematian), dengan syarat tidak
mengucapkan salam kepadanya dan tidak boleh mendo’akan kepada mereka. (Ahkamul
Janaiz)
Maksud
ziaroh kubur ada dua,
Pertama, ziaroh dengan mengambil manfaat dengan
mengingat kematian dan orang-orang yang telah mati dan bahwa tempat kembali
mereka mungkin ke surga atau ke neraka. Dan ini semua umum untuk seluruh umat
manusia.
Kedua, memberikan manfaat kepada mayat/ penghuni kubur
dan berbuat baik kepadanya yaitu dengan mengucapkan salam ke pada mayat dan
mendo’akannya. (Ahkamul Janaiz: 339)
Ucapan Salam kepada Penghuni Kubur
“Semoga
keselamatan atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukminin dan
muslimin. Dan kami insya Alloh menyusul kalian, kami mohon kepada Alloh bagi
kami dan kalian agar dianugerahi keselamatan” (HR. Muslim)
Berdoa kepada penghuni kubur berarti mendo’akan semua
penghuni kubur. Bukan hanya family/ keluarga atau kerabat kita saja yang di
do’akan.
Diperbolehkan mengangkat kedua tangan saat mendo’akan
penghuni kubur (saat berdo’a kepada
Alloh). Akan tetapi tidak boleh menghadap ke kubur, namun harus menghadap/ mengarah
ke qiblat ketika berdo’a. (Ahkamul Janaiz: 246)
Tidak boleh berjalan diantara kubur kaum muslimin
dengan memakai sandal (HR. Abu Dawud, Ahkamul Janaiz: 252). Akan tetapi,
hendaklah ia melepaskan kedua sandal tersebut.
Jika seseorang menziarahi kubur orang kafir, maka dia
tidak boleh mengucapkan salam kepada penghuni kubur tersebut dan tidak boleh
mendo’akan kebaikan kepadanya. Akan tetapi, memberitakan dengan neraka. (HR.
Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 251)
Tidak disyari’atkan meletakkan tanaman wewangian atau
bunga di atas kuburan, karena hal itu bukanlah perbuatan salaf (orang-orang
dikalangan para shohabat, tabi’in, dan tabiut tabi’in –rodhiyallohu anhum
ajma’in). Seandai-nya hal itu baik, niscaya mereka telah mendahului kita dalam
melakukannya (Ahkamul Janaiz: 259)
Peringatan…!!!
Mendo’akan penghuni kubur sewaktu ziaroh kubur adalah
dengan memohonkan ampunan serta keselamatan bagi penghuni kubur kaum muslimin
dan bukan berdoa atau meminta-minta kepada penghuni kubur, karena hal ini
merupakan syirik besar yang dapat merusak keislaman seseorang. Na’udzubillahi
min dzalik.
Kaum muslimin, inilah salah satu kesalahan terbesar
yang yang berkaitan dengan ziaroh kubur, yang dilakukan oleh sebagian manusia
dalam berziaroh kubur, yaitu meninggikan, mengagungkan, atau bahkan sebagian
diantara mereka ada yang berdo’a kepada penghuni kubur. Inilah yang harus
dijauhi oleh setiap kaum muslimin dan muslimah karena hal ini dapat merusak
tauhid kita.
Yang Harom
dilakukan di Kuburan
Ada beberapa hal yang diharamkan dikuburan. Yang
pertama, menyembelih binatang. Haram menyembelih binatang di kuburan (Ahkamul
Janaiz: 259)
Rosululloh saw bersabda,
“Tidak ada penyembelihan (di kuburan) dalam islam” (HR. Abu Dawud, Ahkamul Janaiz: 228)
Yang kedua, diharamkan membangun (di atas) kubur. Yang
ketiga, diharamkan mengecat kubur dengan kapur atau yang semacamnya. Yang
keempat, diharamkan untuk duduk di atas kuburan. Yang kelima, tidak boleh
meninggikan kubur lebih dari satu jengkal dengan tanah dari luar. Yang keenam, diharamkan menulisi kubur.
(Ahkamul Janaiz: 260)
Rosululloh saw melarang menyemen/ me-ngapur kubur,
duduk di atasnya, membangunnya, menambahnya atau menulisinya (HR. Abu Dawud,
Ahkamul Janaiz: 260)
Adapun menulisi kubur dengan tujuan untuk mengenali
kubur, maka sebagian ulama membolehkan menulisi sekedar namanya saja, sebagai
tanda agar kubur dikenali (Fatawa Ta’ziyah Syaikh al-Utsaimin). Akan tetapi,
jika mengenali kubur tanpa harus menuliskan nama penghuni kubur bisa dilakukan,
maka itu lebih utama untuk dilakukan. Jika tidak ditulisi, ini merupakan lebih
baik. Cukup meletakkan batu sebagai tanda.
Yang ketujuh, diharamkan sholat di kuburan ataupun di
dekat kubur, baik menghadap kubur ataupun tidak menghadap kuburan. (Ahkamul
Janaiz: 269-270)
Rosululloh saw bersabda,
“Janganlah kalian sholat menghadap kubur” (HR. Muslim)
Rosululloh saw bersabda,
“Bumi semua adalah masjid (tempat sujud), kecuali
kuburan dan kamar mandi” (HR. Abu
Dawud, Ahkamul Janaiz: 228)
Adapun bagi kaum muslimin yang belum mensholatkan
jenazah dan dia ingin mensholatkannya padahal jenazah sudah dikubur, maka ia boleh mensholatkan
di kuburan, sebagaimana hal ini pernah dilakukan oleh Nabi saw. (HR. Bukhori
dan Muslim).
Adapun tatacaranya adalah, sama seperti sholat jenazah
seperti biasa. Dan dia berada di sebelah bagian kepala kuburan apabila mayat
tersebut adalah seorang laki-laki. Dan dia berada di sebelah tengah kuburan apabila mayat tersebut adalah seorang
wanita.
Larangan yang ke delapan, Haram membangun masjid di
atas kuburan. (Ahkamul Janaiz: 275)
Rosululloh saw bersabda,
“Semoga Alloh melaknat orang-orang Yahudi dan
Nashrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid” (HR. Bukhori, Muslim)
Jika masjid di bangun terlebih dahulu daripada
kuburan, maka kuburan tersebut mesti dipindahkan ke pamakaman umum. Inilah
fungsi dari pemakaman umum. Adapun jika kuburan (pemakaman umum) ada terlebih
dahulu dari pada bangunan masjid. Maka yang mesti di bongkar adalah masjidnya.
Masjid itu mesti dipindahkan ketempat lain.
Larangan kesembilan, haram menjadikan kuburan sebagai
‘Ied, yaitu sebagai tempat berkumpul dan didatangi pada waktu-waktu tertentu
(untuk beribadah). (Ahkamul Janaiz: 280)
Rosululloh saw bersabda,
“Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘Ied” (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 280)
Kesepuluh, haram bersafar/ pergi keluar kota menuju
kubur. (Ahkamul Janaiz: 280)
Perhatian!!!
Apabila seseorang berangkat Haji dan selainnya, dan
dia mengunjungi Masjid Nabawi yang mulia yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi
saw dan dua orang shoha-batnya yaitu Abu Bakar ra dan Umar ra, maka hendaknya
yang menjadi tujuan utama adalah mengunjungi Masjid Nabawi, bukan untuk
berziarah ke makam Nabi sholallohu alaihi wa sallam (disarikan dari al-Wajiz:
267). Karena tidak boleh bersusah payah menempuh perjalanan dalam rangka ibadah
kecuali ketiga masjid.
Rosululloh saw bersabda,
“Tidak boleh bersusah payah menempuh perjalanan (dalam
rangka ibadah) melainkan ketiga masjid: (yaitu) masjidil harom, Masjid Rosul
(Nabawi) dan masjid al-Aqsho” (HR.
Bukhori, Muslim)
Artinya, hanya boleh berpergian dalam rangka ibadah ke
tiga masjid tersebut. Adapun ketempat yang lainnya, maka tidak diperbolehkan,
semisal kuburan-kuburan wali, atau orang-orang yang dianggap wali. Wallohu
a’lam.
Larangan kesebelas, haram menyalakan lampu di dekat
kubur atau menerangi kubur. Karena hal ini tidak pernah dilakukan dan dianjurkan
oleh Rosululloh saw dan para shohabatnya -rodhiyallohu anhum ajma’in-, maka hal
ini adalah bid’ah. (Ahkamul Janaiz: 294)
Rosululloh saw bersabda:
“Setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan
tempatnya di neraka” (HR. Abu Dawud,
Tirmidzi, Ibnu Majah)
Ke dua belas, memecahkan tulang mayat muslimin. Oleh
karena itu, dilarang untuk menggali kuburan orang islam kecuali karena sebab
yang dibenarkan agama. (HR. Abu Dawud)