19 Januari 2012

Sholat Berjama’ah

Mengimami Jama’ah Laki-laki dan Wanita

Telah bercerita kepada kami Hajjaj berkata, telah bercerita kepada kami Syu’bah berkata, saya telah mendengar Abdullah bin Mukhtar dari Musa bin Anas menceritakan dari Anas, Anas pernah bersama Rosululloh saw sekaligus ibunya dan bibinya, lalu beliau shalat bersama mereka, maka Anas ditempatkan di sisi kanan (beliau), sedangkan ibu dan bibinya berada di belakang keduanya”. (Kitab Ahmad, Hadits No.12549)

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ishaq bin ‘Abdullah bin Abu Thalhah dari Anas bin Malik bahwa neneknya, Mulaikah, mengundang Rosululloh untuk menghadiri hidangan yang ia masak untuk beliau. Beliau kemudian menyantap makanan tersebut kemudian bersabda: “Berdirilah, aku akan pimpin kalian sholat.” Anas berkata, “Maka aku berdiri di tikar milik kami yang sudah lusuh dan hitam akibat sering digunakan. Aku lalu memercikinya dengan air, kemudian Rosululloh berdiri diatasnya. Aku dan seorang anak yatim lalu membuat barisan di belakang beliau, sementara orang tua (nenek) berdiri di belakang kami. Rosululloh lalu sholat memimpim kami sebanyak dua rakaat lalu pergi.” (Kitab Bukhari Hadits No. 367)
 
Dalam sholat berjamaah, posisi jama’ah laki-laki tepat dibelakang imam, disusul golongan anak-anak (laki-laki) dan selanjutnya jama’ah wanita.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad ra, dari Abdurrahman bin Ghanim ra, dari Abu Malik al-Asy’ari ra, dari Rosululloh saw, dimana beliau menyamakan antara keempat kategori (imam, orang laki-laki, anak-anak dan wanita) di dalam bacaan, waktu berdiri dan menjadikan rokaat pertama lebih panjang daripada roka’at-rokaat berikutnya, agar orang-orang mau berkumpul. Sementara itu beliau menempatkan orang laki-laki dewasa berada di depan anak-anak (laki-laki) sedang kaum wanita berada di belakang anak-anak. Apabila seorang wanita muslimah sholat berjama’ah dengan seorang laki-laki, maka tidak diperbolehkan baginya (wanita) berdiri di sebelah kanannya, melainkan tepat di belakangnya.
 

Mengimami Jama’ah Wanita Saja
 
Ubai bin Ka’ab pernah datang kepada Nabi seraya berkata: “Wahai Rosululloh, tadi malam aku mengerjakan sesuatu.” “Apa itu?” Tanya Rosululloh saw, “Ada beberapa wanita muslimah bertamu di rumah”, jawab Ubai bin Ka’ab, lalu mereka berkata kepadaku, “Engkau membaca, sedangkan kami tidak, maka sholatlah bersama kami (menjadi Imam)”. Kemudian aku pun mengerjakan sholat delapan roka’at dilanjutkan dengan witir. Rosululloh pun diam. Ubai berkata, “Kami melihat, bahwa diamnya beliau tersebut sebagai keridhoan” (HR. Abu Ya’la dan Thobroni dalam kitabnya al-Ausath).
 

Wanita Mengimami Jam’ah Wanita
 
Disunnahkan bagi wanita muslimah mengimami jama’ah wanita. Hal ini sesuai dengan hadits yang menceritakan, bahwa Aisyah pernah mengimami kaum wanita, di mana ia berdiri dalam satu barisan bersama mereka. Ummu Salamah juga pernah mengerjakan hal yang sama. Disamping itu Rosululloh juga pernah memerintahkan Ummu Waroqoh untuk mengumandangkan adzan dan mengimami sholat yang dikerjakan bersama keluarganya.
 

Sebaik-baik Barisan Sholat
 
Dari Abu Huroiroh , ia menceritakan bahwa Rosululloh bersabda,
 
“Sebaik-baik barisan kaum laki-laki adalah yang terdepan dan paling buruk adalah terakhir. Sedangkan sebaik-baik barisan bagi kaum wanita adalah barisan terakhir dan yang paling buruk adalah barisan terdepan.” (HR. Jama’ah kecuali Bukhori).
 

Sholat Kaum Wanita di Masjid
 
Diperbolehkan bagi kaum wanita pergi ke masjid untuk mengikuti sholat berjama’ah, dengan syarat; harus menghindari segala sesuatu yang dapat memancing syahwat laki-laki dan menimbulkan fitnah, baik itu berupa perhiasan maupun parfum.

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Al-’Awwam bin Hausyab telah menceritakan kepadaku Habib bin Abu Tsabit dari Ibnu Umar dia berkata; Rosululloh bersabda: “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (Kitab Abu Dawud, Hadits No. 480).

Telah menceritakan kepada kami Al-Hakam Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abi Ar-Rijal berkata; Ayahku menceritakannya dari ibunya dari Aisyah dari Nabi bersabda:
“Janganlah kalian melarang wanita pergi ke masjid, dan hendaklah mereka keluar dengan tidak menggunakan wangi-wangian.” Aisyah berkata: “Kalau Nabi melihat keadaan wanita sekarang ini maka beliau tentu melarangnya.” (Kitab Ahmad, Hadits No.23270).
 

Bertasbih dan bertepuk
 
Diperbolehkan membaca tasbih (Subhanallooh) bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi wanita jika menemukan kesalahan yang dilakukan oleh imam untuk memper-ingat-kan kepadanya.

Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Hazim bahwasanya ia mendengar Sahal bin Sa’ad dari Nabi bersabda: “Barang siapa yang teringat sesuatu yang terlupakan saat shalat maka hendaklah ia berkata: Subhaanallooh, karena tepuk tangan hanya bagi wanita sedangkan tasbih untuk kaum lelaki.” (Kitab Ahmad, Hadits No. 21736).
 

Referensi:

  1. ENSIKLOPEDI HADITS (Kitab 9 Imam Hadist) Lidwa Pusaka i-Software - www.lidwapusaka.com
  2. Buletin al-Huda E.2, 22 Muharrom 1431 H/ 8 Januari 2010M,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar