12 Juli 2012

Cara Menetapkan Awal Bulan Ramadhan


Awal bulan Ramadhan ditetapkan melihat hilal, tanggal satu bulan Ramadhan walaupun hanya bersumber dari satu orang laki-laki yang adil, terpercaya, atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.   

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Orang-orang pada memperhatikan hilal (bulan Ramadhan), lalu saya informasikan kepada Rasulullah saw. bahwa sesungguhnya saya telah melihatnya. Maka, beliau berpuasa dan memerintah segenap sahabat agar berpuasa.“ (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 908, Fiqhus Sunnah I:367 dan hadits yang diriwayatkan Imam Abu Daud dalam ‘Aunul Ma’bud IV: 468 no: 2325). 

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakkar bin Ar Rayyan, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Abu Tsaur, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Al Husain Al Ju’fi dari Zaidah secara makna, dari Simak, dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata; seorang badui telah datang kepada Nabi saw dan berkata; sesungguhnya aku telah melihat Hilal -Al Hasan dalam haditsnya mengatakan; yaitu Hilal Ramadhan-, kemudian beliau berkata; apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah disembah kecuali Alloh? Ia berkata; ya. Beliau berkata; apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rosululloh? Ia berkata; ya. Beliau berkata; wahai Bilal, umumkan kepada orang-orang agar mereka berpuasa besok. (HR. Abu Daud).

 Jika ternyata, hilal bulan Ramadhan tetap tidak terlihat karena tertutup mendung atau semisalnya, maka hendaklah menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, berdasar hadits riwayat Abu Hurairah di atas. 

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Mahdi, telah menceritakan kepadaku Mu’awiyah bin Shalih dari Abdullah bin Abu Qais, ia berkata; saya mendengar Aisyah berkata; Rosululloh memperhatikan Bulan Sya’ban tidak seperti perhatian beliau kepada selainnya, kemudian beliau berpuasa karena melihat Ramadhan, apabila terhalang untuk melihatnya maka beliau menggenapkan bilangan tiga puluh hari kemudian beliau berpuasa. (HR. Abu Daud)

Adapun hilal bulan Syawal, maka tidak boleh ditetapkan adanya, kecuali dengan dua orang saksi laki-laki yang adil. 

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, serta Khalaf bin Hisyam Al Muqri`, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Manshur dari Rib’i bin Hirasy dari seorang sahabat Nabi saw, ia berkata; orang-orang berselisih mengenai akhir hari Ramadhan. Kemudian terdapat dua orang badui yang datang dan memberikan persaksian di hadapan Nabi saw dengan nama Alloh, sungguh mereka telah menyaksikan Hilal kemarin sore. Kemudian Rosululloh memerintahkan orang-orang agar berbuka. Khalaf menambahkan dalam haditsnya; dan agar mereka pergi ke lapangan.

Dari Abdurrahman bin Zaid bin Khattab, bahwa ia pernah berkhutbah pada hari yang masih diragukan (apakah telah masuk bulan Ramadhan atau belum, pengoreksi), ia berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya aku pernah duduk/belajar kepada para sahabat Rasulullah saw. sambil bertanya kepada mereka, lalu mereka menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Berpuasalah kamu bila sudah melihat hilal (bulan Ramadhan), dan berbukalah kamu bila sudah melihat hilal (bulan syawal), serta beribadahlah (maksudnya: berhajjah atau berkorbanlah, lihat ‘hasyiah Assindi ‘alaa Nasa’i 4/ 133 pengoreksi). Padanya. Jika mendung menyelimuti kamu, maka sempurnakanlah (bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari. Dan jika ada dua orang muslim yang menyaksikan (hilal), maka hendaklah kamu berpuasa dan berbukalah!” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 3811, al-Fathur Rabbani IX: 264 dan 265 no: 50, Nasa’i IV: 132-133 tanpa lafadz, “MUSLIMAANI”). 

Dari Gubernur Mekkah, al-Harits bin Hathib, ia bertutur, “Rasulullah mengamanatkan kepada kami agar kami melaksanakan ibadah puasa ini bila sudah melihat hilal (bulan Ramadhan); jika kami tidak melihatnya, namun ada dua orang laki-laki yang adil yang menyaksikan (nya), maka kami harus melaksanakan ibadah puasa ini dengan kesaksian mereka berdua!” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 205, ‘Aunul Ma’bud VI: 463 no: 2321). 

Dengan demikian, sabda Rasulullah saw., “Yaitu jika ada dua orang yang muslim yang menyaksikan (hilal), maka hendaklah kamu berpuasa dan berbukalah” dalam hadits Abdurrahman bin Zaid, dan satu riwayat, “Jika kami tidak melihat hilal (bulan Ramadhan), namun ada dua orang adil yang menyaksikan (nya), maka kami harus beribadah shiyam ini dengan kesaksian mereka berdua” yang terekam dalam riwayat al-Harits bin Hatib ini, pengertian dari keduanya menunjukkan bahwa satu orang laki-laki yang menyaksikan hilal tidak dapat dijadikan sebagai dasar pijakan untuk memulai dan menyudahi ibadah puasa. Kemudian dikecualikan untuk memulai shiyam Ramadhan (boleh dilakukan hanya dengan seorang saksi yang telah melihat hilal), berdasar dalil yang diriwayatkan Ibnu Umar r.a. itu. Tinggallah masalah menyudahi puasa Ramadhan, karena tiada dalil yang membolehkan berbuka puasa dengan kesaksian satu orang laki-laki.” Selesai, periksa Tuhfatun Ahwadzi III : 373-374 dengan sedikit perubahan. 


Tanbih “peringatan”:
 
Barang siapa yang melihat hilal satu Ramadhan atau syawal, sendirian maka ia tidak diperbolehkan berpuasa sebelum masyarakat berpuasa dan tidak pula dan tidak pula berbuka hingga masyarakat berbuka. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Puasa adalah pada hari kamu sekalian berpuasa, berbuka (idul fitri) adalah pada hari kamu sekalian berbuka, dan hari kurban adalah hari kamu sekalian menyembelih binatang korban.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3869, Tirmidzi II: 101 no: 593). 


Referensi:

  1. Adaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash- Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 388-391.
  2. Ensiklopedi Hadits, Lidwa Pusaka.

2 komentar:

  1. as salamu alaikum Wr. Wb

    Setelah mendengar hasil laporan rukyatul hilal dan memantau, kemudian sidang isbat di kementrian Agama Jakarta yang hampir sudah bisa dipastikan hilal tidak terlihat, maka dapat diputuskan bahwa 1 Romadhon jatuh pada hari Sabtu, 21 Juli.

    Wallohu a'lam bis-Showab

    BalasHapus
  2. Rosululloh saw mengaitkan Shiyam Romadhon dengan terlihatnya hilal, bukan wujud/ adanya hilal. Buktinya: Jika mendung, beliau menggenapkan Sya'ban 30 hari.

    BalasHapus