23 Februari 2012

Sanksi Pembunuhan, bagian: 1 (Pembunuhan Karena Tidak Terencana dan Tidak Sengaja)

Alloh swt berfirman:

“Katakanlah: ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Robb-mu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan-Nya, berbuat baiklah terhadap kedua orangtua (ibu bapak), dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, Kami yang memberimu rizki dan juga kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar’. Hal  itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, ‘Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu),’ dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu ingat. Dan  bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, Maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikanmu dari jalanNya. yang demikian itu diperintahkan oleh Allah agar kamu bertakwa”.  (QS. Al An'am: 151-153)

Catatan: Membunuh yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.


Alloh swt berfirman:

“dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayarnya  yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bershodaqoh. jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh)dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka denganmu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya,  Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara untuk bertaubat kepada Allah. dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, serta mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS. An Nisaa': 92-93)

Firman Alloh swt : “dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja),” yakni tidak dimungkinkan –selamanya- bagi seorang mukmin untuk membunuh saudaranya yang mukmin secara mutlak. Jika dia melakukannya maka dia bukanlah seorang mukmin. Bahkan telah disebutkan dalam hadits, “Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang haram” (HR. al-Bukhori kitab ad-Diayat, bab Qaulullahi Ta’ala “man Yaqtul Mu’minan Muta’ammidan” no.6862)

Kemudian Alloh swt menjelaskan hukum pembunuhan yang ‘tersalah’ (tidak sengaja), lalu menjelaskan pembunuhan yang disengaja. Dia berfirman: “Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, dia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, serta melaknatnya (mengutuknya) dan menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS. An Nisaa': 93). Kami memohon perlindungan kepada Alloh. Ini adalah ancaman yang keras bagi orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja. 


Alloh swt berfirman:

“oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain [/bukan karena qishaash], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya. …”  (QS. Al Maa-idah: 32)

Dalam ayat al-Maidah ini disebutkan, “oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain[/bukan karena qishaash], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya.,” karena hal itu adalah penodaan terhadap kehormatan seorang mukmin, sementara penodaan kehormatan satu (orang) sama dengan penodaan kehormatan seluruhnya. Oleh Karenanya Alloh swt berfirman: “Kaum Nuh telah mendustakan para Rosul,” (Asy Syu’aro: 105) meskipun Alloh swt tidak mengutus kepada mereka kecuali satu orang (Rosul), akan tetapi pengingkaran terhadap seorang rosul sama halnya dengan mengingkari seluruh rosul. Oleh karenanya Alloh Ta’ala berfirman, “Maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya”. (catatan: menghidupkan bukan berarti mengadakan ruh, tetapi maksudnya adalah mencegah pembunuhan terhadapnya).

Disebutkan dalam ash-Shohihain dari Nabi  saw, beliau bersabda:

“Hal yang pertama kali disidangkan di antara manusia pada hari kiamat adalah dalam (masalah) ad-dima’ (darah/pembunuhan).” (HR. al-Bukhori)

Saudaraku, ....Pembunuhan itu terbagi menjadi tiga jenis: Pertama, pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh kekeliruan yang mirip dengan pembunuhan yang disengaja atau pembunuhan tidak terencana. kedua, pembunuhan yang murni karena tidak sengaja, seperti kecelakaan, kekeliruan (salah sasaran buruan binatang) dan semisalnya. Ketiga, Pembunuhan murni karena kesengajaan.

I.   Pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh kekeliruan yang mirip dengan pembunuhan yang disengaja atau pembunuhan tidak terencana.

Rosululloh saw bersabda, 

“Ketahuilah, sesungguhnya pada Pembunuhan al-Khatha’ ada yang serupa dengan pembunuhan sengaja, yang (dilakukan) dengan tongkat dan cambuk. (Hukumannya) adalah menyerahkan 100 ekor unta. 40 diantaranya berupa khilfah, yang mengandung anak (sedang hamil)” (HR. Abu Daud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Pembunuhan ini dinamakan dengan syibhul ‘amdi, karena si (pembunuh) bermaksud menyerang (korban)nya dengan pukulan, hanya saja pukulan yang dilakukan pada umumnya tidak mematikan. Sehingga orang tersebut telah bermaksud melakukan penyerangan dengan pukulan, namun dia tidak bermaksud membunuh.
inilah yang dikalangan ulama disebut “syibhul ‘amdi” (mirip dengan pembunuhan sengaja). Dia menghendaki kejahatan tetapi dengan menggunakan apa-apa yang umumnya tidak mematikan. Seperti, cambuk, tongkat, tamparan, daan lain-lain. Jika (seseorang) mati karenanya, maka tidaklah dikategorikan sebagai pembunuhan yang disengaja, tetapi disebut “Syibhul ‘amdi”

II.      Pembunuhan yang murni karena Ketidak sengajaan 

Yaitu Pembunuhan yang karena kekeliruan (salah sasaran) dan semisalnya. Seperti, jika seseorang memanah seekor hewan buruan atau sebuah target sasaran, kemudian mengenai seseorang tanpa kesengajaan dan sepengetahuannya, maka dalam hal ini tidak ada qishosh (hukuman mati), namun yang berlaku adalah diyat dan kaffarat. Dan dalam hal ini terdapat berbagai permasalahan yang telah diketahui dan dijelaskan dalam berbagai kitab para ulama.

Demikian pula tidak ada qishosh pada jenis pertama (pembunuhan yang mirip dengan pembunuhan disengaja- red) karena itu bukanlah karena kesengajaan. Akan tetapi ada kaffarat. Ini pun berbeda dengan al-Khatha’ (Pembunuhan salah sasaran). Dalam pembunuhan syibhul ‘amdi terdapat ‘pemberatan’ diyat, sedangkan diyat dalam pembunuhan salah sasaran itu diperingan. yang masyhur dalam madzhab, bahwa diyat pada pembunuhan al-amdi (sengaja) dan syibhul amdi (mirip sengaja) adalah mughallazhah (diperberat), wajib membayar dengan empat macam: 25 ekor bintu makhadh, 25 ekor bintu labun, 25 ekor hiqqah, dan 25 ekor jadza’ah. Adapun dalam pembunuhan al-Khatha (salah sasaran), maka wajib membayar dengan lima macam:  masing-masing 20 jenis unta yang telah disebutkan ditambah 20 bani makhadh. jadi, perbedaan antara pembunuhan syibhul ‘amdi dan pembunuhan al ‘amdi adalah pemberatan diyat. Adapun qishosh, maka tidak ada qishosh untuk kedua jenis pembunuhan tersebut, namun terdapat kaffarat untuk keduanya

Jika ada yang bertanya, “Jika ada orang mengendarai mobil di jalanan, lalu datang seseorang dan melemparkan dirinya di depan mobil, apakah dikategorikan sebagai pembunuhan al-Khatha?”

Jawabnya, ini adalah pembunuhan al-khatha’, dan terkadang kesia-siaan karena pejalan kaki ini yang datang, sedangkan pemilik mobil tidak tahu. Orang tersebut melemparkan dirinya di depan mobil dalam keadaan tidak memungkinkan bagi sopir untuk menghentikan mobil, sedangkan dia sengaja menjalankan mobilnya, tetapi orang inilah yang melemparkan dirinya kepada kematian.

Saudaraku, demikianlah sanksi dari Alloh yang harus dilaksanakan bagi pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh kekeliruan yang mirip dengan pembunuhan yang disengaja atau pembunuhan tidak terencana dan pembunuhan yang murni karena tidak sengaja.  

Sedangkan Sanksi yang diberikan kepada pembunuh jika Pembunuhan itu murni karena kesengajaan, akan kami terangkan pada edisi berikutnya. Insya Alloh.

Bersambung................


Sumber:
-          Politik Islam (Ta’liq Siyasah Syar’iyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), oleh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin –rohimahulloh-.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar