03 Oktober 2011

Hukum Penerapan Hukum-Hukum Alloh swt

Menegakkan hukum Alloh swt adalah wajib yang telah diperintahkan kepada setiap orang Islam. Islam adalah agama yang kamil (sempurna). Salah satu bukti kesempurnaannya adalah bahwa ajaran Islam banyak mengandung petunjuk-petunjuk dan peraturan-peraturan yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.

Tidak ada satu aspek pun yang tidak tersentuh oleh nilai nilai Islami, langsung ataupun tidak langsung. Bukti lain dari kesempurnaan Islam adalah bahwa semua petunjuk dan peraturan-peraturan tersebut penuh dengan rahmat yang sempurna dan juga penuh dengan keadilan yang sempurna.

Semua itu dikarenakan kesempurnaan Islam bertolak dari kesempurnaan Alloh swt, Dzat Yang menurunkan Islam kepada hamba-hamba-Nya agar dijadikan pedoman hidup oleh mereka. Barangsiapa yang menganggap adanya kekurangan dalam Islam walaupun hanya sedikit saja, maka orang itu telah menganggap bahwa Alloh bukanlah Dzat Yang Maha Sempurna.

Hanya melalui Islamlah Alloh menurunkan hukum-hukum-Nya. Oleh karena itu, hanya dengan ketundukan kepada hukum-hukum-Nya-lah, maka akan terwujud penyerahan diri secara total kepada-Nya. ketika hukum-hukum Alloh telah sempurna dan mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, maka penyerahan diri kepada-Nya pun harus mencakup seluruh kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi (perorangan) maupun kehidupan bermasyarakat. Maka, semua aspek kehidupan harus ditundukkan kepada Alloh swt, baik dalam peribadatan, akhlak, politik, ekonomi, maupun dalam gerak gerik batin seseorang sekalipun.

Selama 13 abad lamanya, bagi generasi kaum muslimin logika syar’i tersebut diatas telah sangat jelas dan meyakinkan sekali. Namun ketika memasuki abad ke-14, tepatnya ketika khilafah Islamiyah terakhir runtuh --(yaitu khilafah ‘Utsmaniyyah di Turki, diakibatkan oleh makar para musuh yang bekerjasama dengan orang-orang munafiq yang mengaku sebagai muslimin)1-- dan musuh musuh Islam menguasai negeri-negeri Islam, maka para musuh mengetahui dengan pasti bahwa kekuatan kaum muslimin terletak pada hubungan mereka dengan agama dan dasar agama mereka, yaitu yang terwujud dalam kumpulan hukum-hukum yang tertata dengan teratur. Oleh karena itu, mereka (para musuh) mulai bergerak untuk dapat memisahkan kaum muslimin dengan hukum-hukum Islam.

Berkaitan dengan hukum-hukum pribadi, seperti peribadatan perorangan, akhlak, mu’amalah dan lainnya, mereka (para musuh) berusaha menyuburkan bid’ah, menyebarkan kerusakan akhlak dan mengkerdilkan urgen atau pentingnya pendidikan sunnah yang benar.

Berkaitan dengan hukum-hukum sosial masyarakat, mereka mendirikan sistem-sistem sekuler di negara-negara kaum muslimin tertinggal, yang dijalankan oleh boneka-boneka mereka, yaitu kaum munafiq yang berasal dari generasi kaum muslimin sendiri, namun telah diisi dengan fikroh anti Islam dan telah dikader untuk memperkuat barisan minoritas non muslim (kafir).

Fakta seperti ini bukan hanya ada di Indonesia saja, bahkan dapat disaksikan di seluruh negeri-negeri kaum muslimin, dengan pola dasar yang sama persis.

Pemerintah-pemerintah sekuler inilah yang akan menjadi penjaga paling setia bagi kaum kafir (para musuh) dalam mempertahankan berbagai kondisi non (tidak) Islami. Kondisi non Islami (kufur) terbesar serta yang menjadi tiang penyangga dan payung bagi semua kondisi-kondisi kafir (non Islami) lainnya adalah “proses” penyingkiran hukum-hukum Alloh dari kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yang diganti dengan hukum-hukum thoghut yang berupa undang-undang import atau buatan lokal dari akal manusia. Undang-undang tersebut dinamakan sebagai hukum Thoghut, karena semua undang-undang yang bertentangan dengan hukum-hukum Alloh adalah undang-undang atau hukum-hukum thoghut.

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada Thoghut*), Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thoghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. {QS. An-Nisa (4): 60}


Catatan: *) Yang selalu memusuhi Nabi dan kaum muslimin dan ada yang mengatakan Abu Barzah seorang tukang tenung di masa Nabi. Termasuk Thoghut juga: 1. orang yang menetapkan hukum secara curang menurut hawa nafsu, yaitu orang yang membuat hukum yang bukan hukum Alloh, dan hukum tersebut bertentangan dengan hukum Alloh swt. 2. berhala-berhala.

Dalam logika Islam, kufurnya penerapan hukum-hukum thoghut merupakan sesuatu yang sangat jelas, bahkan lebih jelas dari terangnya sinar matahari di siang hari. Tetapi para penjaga hukum thoghut dari kalangan para penguasa sekuler itu tidak akan pernah tinggal diam. Mereka membentuk sistem pendidikan sekuler, yang membuat putra-putri Islam terbutakan matanya tentang kejelasan hal tersebut. Lebih dari itu, mereka pun menyuburkan dan membantu sistem pendidikan irja’iy (Murji’ah) yang beraqidah bahwa iman hanyalah didalam hati, sehingga walaupun seseorang atau suatu rezim telah dengan nyata menyingkirkan hukum-hukum Alloh dan menerapkan (menegakkan) hukum-hukum thoghut, mereka tetap dianggap beriman dan tidak menjadi kafir selama mereka masih mengaku sebagai kaum muslimin. Dengan demikian, mereka tetap berada pada posisi yang aman dan tuan-tuan mereka di luar negeri pun merasa tentram bahwa Islam tidak akan pernah bangkit kembali.

Alloh menurunkan al-Qur-an dan as-Sunnah adalah untuk diterapkan secara sempurna atau totalitas, bukan hanya untuk dibaca saja. Kedaulatan (atau kekuasaan mutlak) Alloh terhadap hamba-hamba-Nya secara syar’i hanya akan terwujud apabila hukum-hukum-Nya diterapkan di muka bumi.

Sebagai pengikut Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang senantiasa berpegang teguh kepada al-Qur’an, as-Sunnah dan manhaj as-Shalaf ash-Shaleh, maka tidak dibenarkan sama sekali bagi kita untuk membenarkan seluruh pandangan khawarij dalam hal pengkafiran. Oleh karena itu, apabila ada sebuah negara yang secara menyeluruh menegakkan syari’at Islam (negara yang berhukum dengan hukum islam), maka penyelewengan secara parsial yang dilakukan oleh pribadi para pelaksana hukumnya adalah termasuk perbuatan kufur ashghar, yaitu kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Kecuali apabila terbukti bahwa penyelewengan tersebut terjadi karena sang pelaku menganggap bahwa hukum Alloh sama atau bahkan kurang baik dibandingkan dengan hukum thoghut, atau sang pelaku tidak merasa wajib untuk melaksanakan hukum Alloh swt, jika demikian halnya, maka dalam hal ini kufurnya adalah kufur akbar, yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Kita juga tidak akan pernah membenarkan pandangan dan pendapat extrimis Murji’ah, yang beranggapan bahwa penyingkiran hukum-hukum Alloh secara menyeluruh ataupun sebagiannya, dan menggantinya dengan hukum thoghut adalah kufur ashghar. Hal ini adalah keliru, karena adanya penyingkiran termasuk kufur akbar, sebagaimana yang dengan gamlang telah dijelaskan dalam ayat-ayat suci al-Qur’an.

Ketika al-Qur’an menyatakan bahwa suatu amal tertentu sebagai perbuatan kufur, maka yang dimaksud adalah arti atau makna asli dari kata-kata kufur tersebut, yaitu kufur akbar, kecuali apabila ada qarinah
(dalil lain) yang menunjukkan bahwa amalan tersebut tidak mengeluarkan seseorang
dari Islam. Apabila ada qarinah seperti itu, maka arti kufur akan bergeser dari kufur akbar menjadi kufur ashghar atau kaba’ir (dosa-dosa besar). Dan apabila tidak ada qarinah, maka artinya akan tetap pada arti aslinya, yaitu kufur akbar. Extrimis Murji’ah sama sekali tidak dapat memberikan sebuah qarinah pun yang dapat mengubah arti kufur akbar bagi “proses” peninggalan atau penyingkiran syari’at Alloh menjadi perbuatan yang termasuk kategori kufur ashghar.


Walhamdulillah.


Referensi:
  1. Dirasah Qur’aniyyah: an-Nifaq wa Atsaruhu fi Hayah al-Ummah, Syaikh Dr. ‘Adil bin ‘Ali asy-Syady.
  2. Penerapan hukum Alloh , Silsilah Tarbiyyah Sunniyyah (Hasmi).
  • al-Hukmu bi Ghayr Ma Anzalalloh-Ahwaluhu wa Ahkamuhu, Syaykh Dr. ‘Abd ar-Rahman bin Shalih al-Mahmud (Riyadh:Dar Thayyibah, 1420 H)
  • Nawaqidh al-Iman al-Qawliyyah wa al- ‘Amaliyyah, Syaykh Dr. ‘Abd al-Aziz bin Muhammad al-Abd al-Lathif (Riyadh: Dar al-Wathan, 1415 H)
  • Adhwa ‘Ala Ruknin bin at-Tawhid, Syaikh ‘Abd al-Aziz bin Hamid (Riyadh: Maktabah ash-Shalah).
  • Nawaqidh al-Iman al-I’tiqadiyyah wa Dhawabith at-Takfir ‘Inda as-Salaf, Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Aliy al-Wuhaybiy (Riyadh: Dar al-Muslim, 1416 H)
  • Tahkim asy-Syari’ah wa Da’awa al-Ilmaniyyah, Syaykh Dr. Shalah ash-Shawiy (Riyadh: Dar Thayyibah, 1412 H), 250 hal.
  • dll

2 komentar:

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    BalasHapus
  2. “Hai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian” (QS. Muhammad [47]: 7).

    “.... Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha Perkasa” (QS. Al Hajj [22]: 40).

    “.... Dan wajib pada kami untuk selalu menolong orang-orang yang beriman”. (QS. Ar Ruum [30]: 47).

    BalasHapus