Dalam
rangka mewujudkan pernikahan yang islami yang berdasarkan syari’at islam, hal
ini untuk membedakannya dengan pernikahan yang tidak syar’i.
Adapun
aturan-aturan tersebut yang disyari’atkan dalam Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dengan
tujuan mengumumkan pernikahan itu diantaranya sebagai berikut:
1. Dipisahkan
tempatnya antara laki-laki dengan perempuan, Tidak boleh Khalwat (bercampurnya
antara laki-laki dengan perempuan). Di sekat
2. Menutup
Aurat, untuk perempuan wajib mengenakan jilbab
3. Tidak
boleh ada organ tunggal ataupun lagu-lagu yang disertai alat-alat musik, namun
boleh berupa nasyid yang insya Alloh telah disediakan oleh pengurus masjid,
bila membutuhkan.
4. Tidak
boleh menggunakan pengeras suara dalam mengumumkan suatu pernikahan (walimahan/
resepsi)
5. Boleh
memukul dup (rebana) yang disertai dengan lagu biasa (syair islami) yang tidak
mengajak kepada sesuatu yang diharamkan dan tidak pula pujian terhadap sesuatu
yang haram, yang diadakan pada suatu malam khusus untuk (pihak) wanita (dan di
anjurkan dimainkan oleh anak-anak)
6. Wajib
menghentikan resepsi pernikahan sementara waktu disaat adzan berkumandang dan
wajib datang ke masjid bagi laki-laki untuk sholat berjama’ah.
7. Tidak
boleh terlalu lama, tetapi cukup bahwa pernikahan itu telah diketahui oleh
umum. Karena dengan memperpanjang waktu pesta itu hingga larut malam, akan
memperlambat seseorang sholat subuh atau ketiduran lalu tidak menunaikannya
tepat pada waktunya disebabkan karena lelah.
8. Menjaga
lingkungan masjid, dan Kebersihannya setelah penggunaan.
Untuk hal-hal yang belum tercantum dan
dianggap perlu akan segera menyusul. Demikianlah ketentuan ini kami buat,
semoga dapat dipahami.
Was salāmu ‘alaikum Wr.Wb.
TTD
Pengurus Masjid al-Ikhlas
--------------------------------------------------------------------
Kami Harap dan Kami himbau Kepada Seluruh Pengurus Masjid dimanapun anda berada, agar membuat aturan seperti ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar