02 Juni 2012

Syarat Penggunaan Halaman Masjid al-Ikhlas


Dalam rangka mewujudkan pernikahan yang islami yang berdasarkan syari’at islam, hal ini untuk membedakannya dengan pernikahan yang tidak syar’i.

Adapun aturan-aturan tersebut yang disyari’atkan dalam Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dengan tujuan mengumumkan pernikahan itu diantaranya sebagai berikut:


1.  Dipisahkan tempatnya antara laki-laki dengan perempuan, Tidak boleh Khalwat (bercampurnya antara laki-laki dengan perempuan). Di sekat

2.    Menutup Aurat, untuk perempuan wajib mengenakan jilbab

3.  Tidak boleh ada organ tunggal ataupun lagu-lagu yang disertai alat-alat musik, namun boleh berupa nasyid yang insya Alloh telah disediakan oleh pengurus masjid, bila membutuhkan.

4.    Tidak boleh menggunakan pengeras suara dalam mengumumkan suatu pernikahan (walimahan/ resepsi)

5.   Boleh memukul dup (rebana) yang disertai dengan lagu biasa (syair islami) yang tidak mengajak kepada sesuatu yang diharamkan dan tidak pula pujian terhadap sesuatu yang haram, yang diadakan pada suatu malam khusus untuk (pihak) wanita (dan di anjurkan dimainkan oleh anak-anak)

6.   Wajib menghentikan resepsi pernikahan sementara waktu disaat adzan berkumandang dan wajib datang ke masjid bagi laki-laki untuk sholat berjama’ah. 

7.  Tidak boleh terlalu lama, tetapi cukup bahwa pernikahan itu telah diketahui oleh umum. Karena dengan memperpanjang waktu pesta itu hingga larut malam, akan memperlambat seseorang sholat subuh atau ketiduran lalu tidak menunaikannya tepat pada waktunya disebabkan karena lelah.

8.    Menjaga lingkungan masjid, dan Kebersihannya setelah penggunaan.


Untuk hal-hal yang belum tercantum dan dianggap perlu akan segera menyusul. Demikianlah ketentuan ini kami buat, semoga dapat dipahami.

Was salāmu ‘alaikum Wr.Wb.


TTD

Pengurus Masjid al-Ikhlas




--------------------------------------------------------------------

Kami Harap dan Kami himbau Kepada Seluruh Pengurus Masjid dimanapun anda berada, agar membuat aturan seperti ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar