26 April 2012

Peristiwa Hari Akhir


Hendaknya seorang Muslim senantiasa bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat yang telah Allah limpahkan kepada kita semua, baik nikmat keimanan, kesehatan dan nikmat keluangan waktu. Dan hendaklah kita berhati-hati agar jangan sampai menjadi orang yang kufur kepada nikmat Allah. Allah berfirman:
“Jikalau kalian bersyukur pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kalian mengingkari (nikmatKu), maka sesungguhnya siksaku sangat pedih.” (Ibrahim: 7).
Demikian pula kami wasiatkan untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dalam segala keadaan dan waktu. Takwa, sebuah kata yang ringan diucapkan akan tetapi tidak mudah untuk diamalkan.
Ketahuilah, wahai saudaraku rahimakumullah, tatkala Umar bin Khaththab Radhiallaahu anhu bertanya kepada shahabat Ubay bin Ka’ab Radhiallaahu anhu tentang takwa, maka berkatalah Ubay: “Pernahkah Anda berjalan di suatu tempat yang banyak durinya?” Kemudian Umar menjawab: “Tentu” maka berkatalah Ubay: “Apakah yang Anda lakukan”, berkatalah Umar: “Saya sangat waspada dan hati-hati agar selamat dari duri itu”. Lalu Ubay berkata “Demikianlah takwa itu” (Tafsir Ibnu Katsir, Juz 1, hal. 55).
Demikianlah takwa yang diperintahkan oleh Allah dalam kitabNya yakni agar kita senantiasa waspada dan hati-hati dalam setiap tindakan keseharian kita, dan juga dalam ucapan-ucapan kita, oleh karena itu janganlah kita berbuat dan berucap kecuali berdasarkan ilmu.
Hendaklah kita bersegera mencari bekal guna menuju pertemuan kita dengan Allah karena kita tidak tahu kapan ajal kita itu datang. Dan Allah berfirman:
“Dan berbekallah, maka sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah takwa, dan bertakwalah kepadaKu hai orang-orang yang berakal.” (Al-Baraqah:197).
Manusia setapak demi setapak menjalani tahap kehidupan-nya dari alam kandungan, alam dunia, alam kubur dan alam akhirat. Tahap-tahap tersebut harus dijalani sampai akhirnya nanti kita akan menemui alam akhirat tempat kita memperhitungkan amalan-amalan yang telah kita lakukan di dunia. Maka tatkala kita mendengar ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang memberitakan tentang ahwal (keadaan) hari Akhir, hendaklah hati kita menjadi takut, menangislah mata kita, dan menjadi dekatlah hati kita kepada Allah.
Akan tetapi bagi orang yang tidak memiliki rasa takut kepada Allah tatkala disebut kata Neraka, adzab, ash-shirat dan lain sebagainya seakan terasa ringan diucapkan oleh lisan-lisan mereka tanpa makna sama sekali. Na-uzu billahi min dzalik. Mari kita perhatikan firman Allah dalam surat Al-Haqqah ayat 25-29.
“Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya maka dia berkata; “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini) dan aku tidak mengetahui apakah hisab (perhitungan amal) terhadap diriku. Duhai seandainya kematian itu adalah kematian total (tidak usah hidup kembali). Hartaku juga sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku, kekuasaanku pun telah lenyap dari-padaku”.(Al-Haqqah 25-29)
Dalam ayat ini Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya juz IV hal 501, menerangkan bahwa ayat tersebut menggambarkan keadaan orang-orang yang sengsara. Yaitu manakala diberi catatan amalnya di padang pengadilan Allah dari arah tangan kirinya, ketika itulah dia benar-benar menyesal, dia mengatakan penuh penyesalan: ‘Andai kata saya tidak usah diberi catatan amal ini dan tidak usah tahu apakah hisab (perhitungan) terhadap saya (tentu itu lebih baik bagi saya) dan andaikata saya mati terus dan tidak usah hidup kembali.
Coba perhatikan ayat selanjutnya:
“Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya, kemudian masukkanlah dia ke dalam api Neraka yang menyala-nyala kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta” (Al-Haqqah ayat 30-32).
Bagi kaum beriman yang mengetahui makna yang terkandung dalam ayat tersebut, menjadi tergetarlah hatinya, akan menetes air mata mereka, terisaklah tangis mereka dan keluarlah keringat dingin di tubuh mereka, seakan mereka saat itu sedang merasakan peristiwa yang sangat dahsyat. Maka tumbuhlah rasa takut yang amat mendalam kepada Allah kemudian berlindung kepada Allah agar tidak menjadi orang-orang yang celaka seperti ayat di atas.
Sesungguhnya manusia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dan akan dikumpulkan menjadi satu untuk mempertanggungjawab-kan diri mereka. Allah berfirman:
“Dan dengarkanlah pada hari penyeru (malaikat) menyeru dari tempat yang dekat, yaitu pada hari mereka mendengar teriakan dengan sebenar-benarnya, itulah hari keluar (dari kubur)” (Qaf: 41-42).
Juga Allah berfirman dalam surat Al-Muthaffifin: 4-7.
“Tidakkah orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada hari yang besar, (yaitu) hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam”.
Dan manusia dibangkitkan dalam keadaan حُفَاةً عُرَاةً غُرْلاً (mereka tidak beralas kaki, telanjang dan tidak berkhitan), sebagaimana firman Allah:
“Sebagaimana kami telah memulai penciptaan pertama, begitulah kami akan mengulangnya (mengembalikannya)” (Al-Anbiya:104).
Manusia akan dikembalikan secara sempurna tanpa dikurangi sedikitpun, dikembalikan dalam keadaan demikian bercampur dan berkumpul antara laki-laki dan perempuan. Dan tatkala Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam menceritakan hal itu kepada ‘Aisyah Radhiallaahu anha maka berkatalah ia: “Wahai Rasulullah antara laki-laki dan perempuan sebagian mereka melihat kepada sebagian yang lain?”, kemudian Rasulullah berkata:
اْلأَمْرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يَنْظُرَ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ.
“Perkara pada hari itu lebih keras dari pada sekedar sebagian mereka melihat kepada sebagian lainnya.” (Hadits shahih riwayat Al-Bukhari nomor 6027 dan Muslih nomor 2859 dari hadits ‘Aisyah Radhiallaahu anha ).
Pada hari itu laki-laki tidak akan tertarik kepada wanita dan sebaliknya, sampai seseorang itu lari dari bapak, ibu dan anak-anak mereka karena takut terhadap keputusan Allah pada hari itu. Sebagaimana firman Allah:
“Pada hari ketika manusia lari dari saudara-saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istrinya dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang sangat menyibukkan”. (Q.S. Abasa: 34-37).
Demikianlah peristiwa yang amat menakutkan yang akan terjadi di akhirat nanti, mudah-mudahan menjadikan kita semakin takut kepada Allah.
Saudaraku… pada hari Akhir nanti, matahari akan didekatkan di atas kepala-kepala sehingga bercucuran keringat mereka sehingga sebagian mereka akan tenggelam oleh keringat-keringat mereka sendiri, akan tetapi hal itu tergantung dari apa yang telah mereka perbuat di dunia.
Imam Muslim meriwayatkan dalam hadits yang shahih nomor 2864 dari hadits Al-Miqdad bin Al-Aswad Radhiallaahu anhu , berkata: Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتَّى تَكُوْنَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيْلٍ، فَيَكُوْنُ النَّاُس عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا. وَأَشَارَ رَسُوْلُ اللهِ بِيَدِهِ إِلَى فِيْهِ.
“Matahari akan didekatkan pada hari Kiamat kepada para makhluk sampai-sampai jarak matahari di atas kepala mereka hanya satu mil, maka manusia mengeluarkan keringat tergantung amalan-amalan mereka. Di antara mereka ada yang mengeluarkan keringat sampai mata kakinya dan ada yang sampai lututnya, ada juga yang sampai pinggangnya dan ada yang ditenggelamkan oleh keringat mereka.” Dan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam memberi isyarat dengan tangannya ke mulutnya.
Dan seandainya ada yang bertanya “bagaimana itu bisa terjadi sedangkan mereka berada pada tempat yang satu?” Maka Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullaah menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut: “Ada sebuah kaidah yang hendaknya kita berpegang kepada kaidah itu, yaitu bahwa perkara ghaib, wajib bagi kita untuk mengimaninya dan membenarkannya tanpa menanyakan bagaimananya, karena perkara tersebut berada diluar jangkauan akal-akal kita, kita tidak mampu mengetahui dan menggambarkannya.
Demikianlah sebagian peristiwa di hari Akhir dan masih banyak lagi peristiwa yang akan kita alami yang hal itu akan menggetarkan hati bagi orang-orang Mukmin dan menjadikan mereka semakin takut kepada Allah.


Oleh: Abu Adam Al-Khoyyat (Hartono)

Al- Jinayat (Pidana), Bagian II


SYARAT-SYARAT WAJIBNYA HUKUM QISHASH 


Adapun Hukum qishash tidak boleh dilaksanakan, kecuali telah memenuhi beberapa syarat berikut ini: 

1.    Si pembunuh haruslah orang mukallaf (aqil baligh/ berakal dan dewasa), sehingga anak kecil, orang gila, dan orang yang tidur tidak terkena hukum qishash. Nabi saw bersabda:
“Diangkat pena dari tiga golongan: (Pertama) dari anak kecil hingga baligh, (kedua) dari orang tidak waras pikirannya hingga sadar (sehat), dan (ketiga) dari orang yang tidur hingga jaga.” (Shahih: Shahihul ‘Jami’us Shaghir no: 3512). 

2.    Orang yang terbunuh adalah orang yang terlindungi darahnya, yaitu bukan orang yang darahnya terancam dengan salah satu sebab yang disebutkan dalam hadist Nabi saw:
"Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan satu di antara tiga … dst." (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7641). 

3.    Hendaknya si terbunuh bukanlah anak si pembunuh, karena ada hadist Nabi saw:
"Seorang ayah tidak boleh dibunuh karena telah membunuh anaknya." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2214, Tirmidzi II: 428 no: 1422 dan Ibnu Majah II: 888 no: 2661). 

4.    Hendaknya si korban bukanlah orang kafir, sedangkan si pembunuh orang muslim. Nabi saw bersabda:
“Orang muslim tidak boleh dibunuh karena telah (membunuh) orang kafir.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1141, Fathul Bari XII: 260 no: 6915, Tirmidzi II: 432 no: 1433 dan Nasa’i VIII: 23). 

5.    Hendaknya yang terbunuh bukan seorang hamba sahaya, sedang si pembunuh orang merdeka. Al-Hasan berkata:
“Orang merdeka tidak boleh dibunuh karena (telah membunuh) seorang budak.” (Shahih Maqthu’: Shahih Abu Daud no: 3787, ‘Aunul Ma’bud XII: 238 no: 4494). 

Ini adalah madzhab jumhur ulama’, mereka dengan banyak dalil yang kesemuanya tidak lepas dari pembicaraan. Syaikh Asy-Syinqithi rhm, dalam kitab Adhwa-ul Bayan menyebutkan dalil-dalil tersebut, kemudian beliau berkata: 

“Riwayat-riwayat ini banyak, meskipun masing-masing darinya tidak lepas dari pembicaraan, namun sebagiannya memperkokoh sebagian yang lain dan saling menguatkan sehingga kesemuanya pantas dan boleh dijadikan hujjah. Dalil-dalil ini menetapkan bahwa orang merdeka tidak boleh dibunuh karena telah membunuh hamba sahaya. Mereka sepakat tidak ada hak menuntut qishash bagi hamba sahaya yang dianiaya oleh orang  merdeka.

(catatan: hamba sahaya adalah budak yang melayani tuannya tanpa imbalan uang. budak biasanya berasal dari tawanan perang yang tidak ditebus oleh keluarganya. budak ini biasanya adalah orang-orang kafir. jika ia masuk islam (beriman kepada Alloh dan RosulNya), maka hendaklah dimerdekakan-red)

Jika tidak ada tuntutan qishash pada sebagian anggota badan, maka sudah barang tentu tidak ada qishash dalam kasus pembunuhan dan tidak ada yang menentang ketetapan ini, kecuali Daud (Az-Zhain) dan Ibnu Ali Laila. Dalil-dalil itu juga menjadi hujjah atas para ulama’ yang berpendapat dalam kasus pembunuhan (oleh orang merdeka terhadap budak) karena tersalah, tidak disengaja, hanya ada kewajiban membayar qimah (sesuatu yang senilai), bukan diat. Namun sekelompok ulama’ membatasi manakala qimahnya tidak sampai melebihi diat orang merdeka. 

Dalil-dalil itu juga memutuskan bahwa kalau seorang merdeka menuduh hamba sahaya berbuat zina, maka ia (orang merdeka itu) tidak wajib dijatuhi hukum had menurut mayoritas ulama’, kecuali riwayat dari Ibnu Umar al-Hasan dan kelompok Zhahiriyah yang mewajibkan hukum had atas orang yang menuduh ummul berzina (secara khusus) tuduhan itu kepada ummul walad.” 


SEKELOMPOK DIQISHOSH KARENA TELAH MEMBUNUH SEORANG
 
Apabila ada sekelompok orang sepakat membunuh satu orang, maka mereka semua dibunuh juga. Ini berpijak pada riwayat Imam Malik: 

Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar bin Khathab ra pernah membunuh sekelompok orang, yaitu lima atau tujuh orang karena telah membunuh seorang laki-laki dengan pembunuhan secara tipu daya (yaitu membujuk korban hingga mau keluar ke tempat yang sepi lalu dibunuh), dan dia berkata, 'Andaikata penduduk negeri Shan’a bersekongkol membunuhnya, niscaya kubunuh mereka semuanya.'” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2201, Muwaththa’ Malik hal. 628 no: 1584, asy-Syafi’i dalam al-Umm VI: 22 dan Baihaqi VIII: 41). 

Saudaraku..., Pembunuhan terbagi menjadi tiga: pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang mirip dengan sengaja, dan ketiga pembunuhan karena keliru. 

Untuk jenis pembunuhan yang kedua dan ketiga (pembunuhan yang mirip dengan sengaja, dan pembunuhan karena keliru), maka pelakunya dikenakan hukuman harus membayar kafarah dan harus membayar diat bagi keluarga si pembunuh

Adapun untuk pembunuhan yang disengaja dan terencana, maka pihak wali dari terbunuh diberi dua alternatif, yaitu menuntut hukum qishash, atau memaafkan dengan mendapat imbalan diat. 


JELASNYA PELAKSANAN HUKUM QISHASH
 
Hukum qishash bisa menjadi jelas dilaksanakan dengan salah satu dari dua hal berikut: 

1.    Pengakuan dari pelaku
Dari Anas ra, bahwa ada seorang Yahudi menumbuk kepala seorang budak perempuan di antara dua batu. Lalu ia (budak itu) ditanya, “Siapa yang berbuat begini kepadamu? si A atau si B?” Hingga disebutlah nama orang Yahudi itu, lalu dia menganggukkan kepalanya. Kemudian didatangkanlah orang Yahudi itu, lalu (setelah ditanya) dia mengaku. Kemudian Nabi saw menyuruh agar kepala Yahudi itu ditumbuk dengan batu (juga). (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 198 no: 6876, Muslim III: 1413, Nasa’i VIII: 22 dan Ibnu Majjah II: 889 no: 2666). 

2.    Kesaksian dua orang laki-laki yang adil
Dari Rafi’ bin Khadif ra berkata: “Pada suatu pagi ada seorang laki-laki dari kaum Anshar terbunuh di daerah Khaibar, lalu berangkatlah keluarganya menemui Nabi saw lantas mereka menyampaikan kasus pembunuhan tersebut kepada Beliau. Kemudian Beliau bersabda, “Apakah kelian memiliki dua laki-laki yang menyaksikan proses pembunuhan saudaramu itu?” Jawab mereka, “Ya Rasulullah, di sana tak ada seorang pun dari kaum muslimin. Mereka hanyalah kaum Yahudi dan tidak jarang mereka ini melakukan penganiayaan lebih kejam daripada ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, pilihlah lima puluh di antara mereka, kemudian ambillah sumpah mereka.” Namun mereka menolak. Kemudian Nabi saw membayar diat kepada ahli kurban dari kantongnya sendiri.” (Shahih  Lighairihi: Shahih Abu Daud no: 3793 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 250 no: 4501) 


SYARAT-SYARAT PENYEMPURNAAN PELAKSANAAN QISHASH
 
Demi kesempurnaan qishash ada tiga syarat yang mesti dipenuhi: 

1.    Ahli waris si kurban harus mukallaf. Jika ahli warisnya masih belum dewasa atau gila, maka si pembunuh harus dipenjara hingga ahli warisnya itu mukallaf (aqil balig/ berakal dan dewasa). 

2.    Pihak keluarga korban sepakat menuntut hukum qishash, karena itu manakala ada sebagian di antara mereka yang mema’afkan secara gratis, maka gugurlah hukum qishash dari si pembunuh. 

Dari Zaid bin Wahab, bahwa Umar ra pernah diajukan kepadanya seorang laki-laki yang telah membunuh laki-laki lain. Kemudian keluarga si terbunuh menghendaki qishash, maka ada saudara perempuan si terbunuh --dan ia adalah isteri si pembunuh berkata--, “Sungguh bagianku saya maafkan kepada suamiku.”  Kemudian Umar berkata, “Hendaklah laki-laki yang membunuh itu memerdekakan budak (yang beriman-red) sebagai sanksi dari pembunuhannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2222 dan X: 18188) 

Darinya (Zaid bin Wahab), ia berkata, “Ada seorang suami mendapati laki-laki lain berduaan dengan isterinya, kemudian dia bunuh isterinya. Kemudian kasus tersebut diajukan kepada Umar bin Khatab ra lalu dia mendapati sebagian saudara isterinya berada di sana, kemudian ia (saudara isterinya itu) menshadaqahkan bagiannya kepadanya (si pembunuh). Kemudian Umar ra menyuruh (si pembunuh) membayar diat kepada mereka semua.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2225 dan Baihaqi VIII: 59) 

3.    Pelaksanaan hukuman tidak boleh merembet kepada pihak yang tidak bersalah. Oleh karena itu, hukum qishash yang wajib dijatuhkan kepada seorang perempuan yang hamil, maka ia tidak boleh dibunuh sebelum melahirkan kandungannya, dan sebelum menyusuinya pada awal penyusuannya (yaitu setelah bayinya sudah di susui selama dua tahun-red). 

Yaitu penyusuan pertama kali, penyusuan ini amat sangat penting bagi kesehatan sang bayi, sedangkan melaksanakan hukum qishash pada seorang ibu sebelum menyusuinya (penyusuan pertama), sangat membahayakan si bayi. Kemudian manakala setelah penyusuan pertama itu ada orang yang bersedia menyusuinya, maka serahkanlah kepadanya, lantas sang ibu harus diqishash. Ini sesuai dengan hadist Imam Muslim. Jika ternyata tidak didapati ibu yang siap menyusuinya, maka ibu itu dibiarkan supaya menyusui anaknya dua tahun. Ini sesuai dengan hadist berikut: 

Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa ada seorang perempuan al-Ghamidiyah berkata kepada Nabi saw, “(Ya Rasulullah), sesungguhnya saya telah berbuat sebuah kejahatan.” Sabda Beliau, “Kembalilah!” Lalu ia kembali (pulang). Kemudian pada esok harinya, ia datang (lagi) lalu berkata, “(Ya Rasulullah), barangkali engkau menolakku sebagaimana halnya engkau pernah menolak Ma’iz bin Malik? Demi Allah, sesungguhnya saya benar-benar telah hamil.” Sabda Beliau kepadanya, “Kembalilah!” Kemudian ia kembali pulang, kemudian pada esok harinya, ia datang (lagi) kepada Beliau, lalu Beliau bersabda kepadanya, “Kembalilah kau hingga kamu melahirkan!” Maka kembalilah sang perempuan, kemudian tatkala ia sudah melahirkan, ia datang lagi menemui Beliau dengan membawa bayinya, lantas berkata, “(Ya Rasulullah), ini bayi yang saya lahirkan.” Kemudian Beliau bersabda kepadanya, “Pulanglah dan susuilah bayimu itu hingga engkau menyapihnya.” Kemudian ia datang (lagi) dengan anak kecilnya yang sudah disapih, sementara di tangannya ada makanan yang dimakannya. Kemudian Rasulullah saw menyuruh agar anak kecil itu diserahkan kepada seorang sahabat yang hadir kala itu, lantas Beliau menyuruh shahabat menggali lubang untuk sang perempuan itu, lalu dirajam (sebab wanita itu sudah pernah menikah kemudian berzina, jika ia belum menikah, hukumannya adalah di dera/ cambuk 100 kali-red). Dan, adalah Khalid salah seorang yang merajamnya dengan batu, lalu dia  (Khalid) mendapatkan percikan darahnya mengenai pipinya, lalu ia pun mengumpat dan mencacinya. Maka Nabi saw bersabda kepadanya, "Ya Khalid, tenanglah! (jangan emosi), demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh ia benar-benar telah bertaubat, yang andaikata taubat tersebut dilakukan oleh seorang yang banyak memungut pajak-pajak liar niscaya diampuni dosa-dosanya." Dan Rasulullah menyuruh (para sahabat mengurus jenazahnya), lalu jenazah wanita disholatkan, kemudian dikubur. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3733, Muslim III: 1321 no: 1695, Aunul Ma’bud XII: 123 no: 14419 dan redaksi hadist bagi Imam Abu Daud). 

Subhanalloh... seorang muslimah datang kepada Rosul untuk minta mendapatkan hukuman karena rasa takutnya kepada Alloh swt. Adakah diantara kita yang keimanannya seperti itu? Ya Alloh.... masukkanlah ia kedalam surgamu ya Alloh...


TEKNIS PELAKSANAAN HUKUM QISHASH
 
Prinsip pelaksanaan hukum qishash, si pembunuh harus dibunuh sebagaimana cara ia membunuh, karena hal ini merupakan hukuman yang setimpal dan sepadan. Allah swt menegaskan: 

"Oleh sebab itu, barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu." (QS Al-Baqarah: 194) 

“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (QS An-Nahl: 126) 

Di samping itu, Rasulullah saw pernah melempar dengan batu kepala orang Yahudi sebagaimana orang termaksud melempar dengan batu kepala seorang perempuan. 


PELAKSANAAN HUKUM QISHASH MENJADI WEWENANG HAKIM 

Musafir (pakar tafsir) kenamaan, al-Qurthubi mengatakan, “Tiada khilaf di kalangan ulama’ bahwa yang berwenang melaksanakan hukum qishash, khususnya balas bunuh, adalah pihak penguasa Islam (di dalam negara/ wilayah kekuasaan Islam-red). Mereka inilah yang berwenang melaksanakan hukum qishash dan hukum had dan yang semisalnya, karena Allah swt menuntut segenap kaum Mukminin untuk melaksanakan qishash, kemudian ternyata mereka semua tidak sanggup untuk berkumpul melaksanakan hukum qishash maka mereka mengangkat penguasa (hakim) sebagai wali dari mereka dalam melaksanakan hukum qishash dan lain-lainnya yang termasuk hukum had.” (Al-Jami’ Li-ahkamil Qur-an II: 245 – 246). 

Sebab yang demikian itu disebutkan oleh ash-Shawi dalam Hasyiyahnya atas tafsir al-Jalalain. Dia menulis sebagai berikut, "Manakala telah tetap bahwasanya pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja sebagai sebuah permusuhan, maka wajib atas hakim syar’i untuk memberi wewenang untuk wali si terbunuh terhadap si pembunuh. Lalu pihak hakim melaksanakan kebijakan yang dituntut oleh wali (keluarga) si terbunuh terhadap si pembunuh, yaitu balas bunuh, atau memaafkan, atau menuntut diat. Dan wali (keluarga) si terbunuh tidak boleh bertindak terhadap si pembunuh sebelum mendapat izin resmi dari hakim. Karena dalam hal ini terdapat kerusakan dan pengrusakan terhadap wewenang hakim. Oleh sebab itu, manakala pihak wali (keluarga) si terbunuh membunuh si pembunuh sebelum mendapat izin dari penguasa, maka pelakunya harus dijatuhi hukuman ta'zir (hukuman yang berdasar kebijakan hakim)'." (Fiqhus Sunnah II: 453). 


HUKUM QISHASH SELAIN BALAS BUNUH
 
Sebagaimana telah berlaku secara sah hukum qishash berupa balas bunuh, maka begitu juga berlaku secara sah hukum yang tidak sampai pada pembunuhan. Allah swt berfirman: 

"Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka (pun) ada qishashnya." (QS Al-Maaidah: 45) 

Meskipun hukum ini telah diwajibkan pada ummat sebelum kita, sehingga ia menjadi syar’un man-qablana (syariat yang pernah dibelakukan pada umat sebelum kita), namun ia merupakan syariat bagi kita pula karena diakui atau ditetapkan oleh Nabi saw. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebagai berikut: 

Dari Anas bin Malik ra bahwa Rubayyi’ binti an-Nadhr bin Anas ra telah memecahkan gigi seri seorang budak perempuan, kemudian mereka (keluarga Rubayyi’) bersikeras untuk membayar diat kepada mereka (keluarga si budak), lalu mereka (keluarga si budak) tidak mau menerima melainkan qishash. Maka datanglah saudara Rubayyi’, Anas bin Nadhr, lalu bekata, “Ya Rasulullah, engkau akan memecahkan gigi seri Rubayyi’! Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa yang haq, janganlah engkau memecahkannya”. Kemudian Beliau bersabda, “Wahai Anas, menurut ketetapan Allah swt (harus) qishash.” Kemudian mereka pada ridha dan memaafkan (Rubayyi’). Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah swt ada yang kalau bersumpah atas nama Allah swt pasti melaksanakannya.”  (Shahih: Shahihhul Jami’us Shaghir no: 2228, Fathul Bari V: 306 no: 2703, ‘Aunul Ma’bud XII: 333 no: 4566, Nasa’i VIII no: 27 dan Ibnu Majah II: 884 no: 2649). 


SYARAT-SYARAT QISHASH SELAIN BALASAN AKAN PEMBUNUHAN
 
Untuk Qishash yang selain balas bunuh ditetapkan syarat-syarat  berikut:
  1. Yang melaksanakan penganiayaan harus sudah mukallaf
  2. Sengaja melakukan jinayat, tindak penganiayaan. Karena pembunuhan yang bersifat keliru, tidak disengaja, pada asalnya tidak memastikan si pembunuh harus dituntut balas bunuh. Demikian pula halnya tindak pidana yang lebih ringan daripadanya.
  3. Hendaknya status si penganiaya dengan yang teraniaya sama. Oleh karena itu, seorang muslim yang melukai kafir dzimmi tidak boleh diqishash, demikian pula dengan orang merdeka yang melukai hamba sahaya, dan seorang ayah yang melukai anaknya.

HUKUM QISHASH YANG MENIMPA ANGGOTA TUBUH 

Untuk melaksanakan hukum qishash yang menimpa bagian anggota tubuh ada tiga syarat yang harus dipenuhi:
  1. Memungkinkan pelaksanaan qishash ini berjalan secara adil dan tidak melahirkan penganiayaan baru. Misalnya memotong persendian siku, pergelangan tangan, atau kedua sisi hidung yang lentur, bukan tulangnya. Maka tidak ada qishash pada tubuh bagian dalam, tidak pula pada tengah lengan dan tidak pula pada tulang yang terletak di bawah gigi (tulang rahang).
  2. Nama dan letak anggota tubuhnya sama. Karenanya, bagian anggota yang kanan  tidak boleh dibalas dengan bagian anggota badan yang kiri, bagian anggota tubuh yang kiri tidak boleh dengan yang kanan, jari kelingking tidak boleh dengan jari manis, dan tidak pula sebaliknya karena tidak sama dalam hal nama, dan tidak pula bagian anggota tubuh yang asli dibalas dengan yang tambahan (melalui proses operasi) karena tidak sama dalam letak dan daya manfaatnya. 
  3. Kondisi bagian anggota tubuh si penganiaya harus sama dengan yang teraniaya dalam hal kesehatan dan kesempurnaan. Oleh sebab itu, tidak boleh anggota tubuh yang sehat dibalas dengan yang berpenyakit dan tidak pula tangan yang sehat lagi sempurna dibalas dengan tangan yang kurang jari-jarinya: namun boleh sebaliknya.


DIQISHASH KARENA SENGAJA MELUKAI ORANG LAIN
 
Adapun kasus melukai orang lain secara sengaja, maka dalam kasus tersebut tidak wajib diqishash, kecuali pelaksanaannya sangat memungkinkan, yaitu sekiranya bisa melukai si penganiaya sama dengan luka yang diderita si korban, tanpa ada kelebihan dan pengurangan. Karenanya, apabila pelaksanan qishash ini tidak mungkin menghasilkan luka yang sama dan sepadan, melainkan mesti kadar ukurannya lebih, atau dapat membahayakan si penganiaya, atau justru membahayakan orang yang dijatuhi qishash ini, maka dalam hal ini tidak wajib diqishash, akan tetapi wajib membayar diat kepada si teraniaya. 






 
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 853 - 873.
http://alislamu.com/muamalah/17-pidana... (Kamis, 24 Mei 2007 13:46 Fani Media )