24 Januari 2010

Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama

A. Pengertian Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama

Pluralisme Agama adalah : suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
Namun jika kita bertanya pada mereka (orang-orang kafir, pluralisme): Jika anda menganggap bahwa semua agama benar, Maukah anda mempelajari Agama Islam? Mereka berdusta. Dalam lisan, mereka mengatakan bahwa semua agama sama, namun di dalam hati mereka, agama merekalah yang benar.

Pluralitas Agama adalah sebuah kenyataan bahwa di Negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan {Menghilangkan prinsip Wala dan Baro (Cinta dan benci karena Alloh swt) dalam kehidupan seorang muslim}.

Liberalisme Agama adalah : memahami nash-nash agama (al-Qur’an dan as-Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas (mengagungkan akal); dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.

Sekularisme Agama adalah : memisahkan urusan dunia dari agama (memisahkan Islam dari Negara, dari kehidupan sosial), agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.

B. Pernyataan MUI Tentang Ketentuan Hukum Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama

  1. Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran Islam.
  2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama.
  3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampur-adukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
  4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan Ibadah, umat Islam bersikap Inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

C. Dasar Hukum MUI Dalam Menetapkan Ketentuan Hukum Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama

Al-Qur’an

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.” {Qs. Ali Imron (3) : 85}.

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam…” {Qs. Ali Imron (3): 19}.

“Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku.” {Qs. Al-Kafirun (109) : 6}.

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata”. {Qs. Al-Ahzab (33) : 36}.

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” {Qs. Al-Mumtahanah (60) : 8-9}.

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Alloh kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” {Qs. Al-Qoshosh (28) : 77}.

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)” {Qs. Al-An’am (6) : 116}.

“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.” {Qs. Al-Mu’minun (23) : 71}.


Hadits Nabi saw
  1. Imam Muslim ra ( w. 262 H ) dalam kitabnya Shahih Muslim, Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw : bahwasanya beliau pernah bersabda : “Demi Dzat Yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorangpun baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim).
  2. Nabi saw mengirimkan surat-surat Dakwah kepada orang-orang kafir (non Muslim), antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nashrani, al-Najasyi raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, di mana Nabi saw mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih Bukhari).
  3. Nabi saw melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid bani Quraizah). (HR. al-Bukhari dan Muslim).
(Disadur dari Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. : 7 / MUNAS VII / MUI / 11 / 2005)

Referensi : Fatwa MUI, antara yang menerima & yang menghina, Pustaka Umat, Jakarta.